Soal Release BNNP Jatim, Tokoh Desa Gunung Eleh Sampang Angkat Bicara

- Jurnalis

Sabtu, 4 Juni 2022 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: hasil press release BNNP Jawa Timur.

Caption: hasil press release BNNP Jawa Timur.

Sampang || Rega Media News

Sikap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur dalam memberantas para pelaku penyalahgunaan narkoba, sangat diapresiasi masyarakat, khususnya di Pulau Madura.

Namun, disisi lain sikap BNNP Jatim disayangkan salah satu tokoh masyarakat Desa Gunung Eleh, Kedungdung, Sampang, setelah mengetahui hasil press release, Kamis (02/06/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, dalam release tersebut BNNP Jatim tidak mencantumkan nama seorang wanita insial HS (31 th), kendati telah diduga terlibat dalam peredaran narkoba bersama suaminya inisial TG (36 th).

HS dan TG, berhasil diamankan pihak BNNP Jatim, pada Senin (30/05/2022) lalu, sekitar pukul 15:00 Wib, asal warga Dusun Palampe’an, Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedungdung.

Dalam press releasenya menerangkan, jika pasangan suami istri tersebut, diduga telah terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Kiai Seinil, salah satu tokoh masyarakat Desa Gunung Eleh menegaskan, jika ia menyayangkan sikap BNNP Jatim yang tidak memasukkan salah satu nama terduga pengedar narkoba dalam releasenya.

Meski demikian, ia juga mengapresiasi atas keberhasilan BNNP Jatim dalam mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Baca Juga :  40 Ribu Bantuan Bibit Pohon Bakal Hiasi RTH Sampang

“Penangkapan pasutri ini sangat menggembirakan, namun di sisi lain dengan dibiarkannya sang istri bebas dari jeratan hukum bakal menimbulkan rasa ketidak percayaan masyarakat kepada BNNP Jatim,” ujar Kiai Seinul, Sabtu (04/06).

Ia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan terhadap HS dan TG, inisial HS sempat di tes urine dan hasilnya positif. Namun, kata Kiai Seinul, berdasarkan keterangan dari pihak BNNP Jatim, inisial HS hanya berstatus saksi.

“Padahal mereka (pasutri,red) ini satu kesatuan, sama-sama diduga bandar narkoba, kok bisa dibilang saksi. Jika salah satu dari mereka itu di lepas, berarti BNNP ini setengah hati memberantas peredaran narkoba, dan ini bahaya,” tegasnya.

Mestinya, imbuh Kiai Seinul, BNNP berkomitmen dalam menanggulangi penyalahgunaan dan memberantas peredaran narkoba, serta menghukum para pelakunya dengan hukuman yang setinggi-tingginya.

“Perilaku penyalahgunaan narkotika ini tidak hanya mengancam keberlangsungan hidup dan masa depan para pelaku. Namun juga keberlangsungan serta masa depan bangsa dan negara,” ucapnya.

Menurut Kiai Seinul, persoalan narkoba adalah kejahatan yang sangat luar biasa. Jangan sampai Kabupaten Sampang ini nantinya akan menjadi darurat narkoba, akibat ulah para bandar narkoba.

Baca Juga :  Mantan Bidan & Sopir Ambulance Puskesmas Meukek Blak-Blakan Bicarakan Soal Pemecatannya

“BNNP Jatim atau aparat penegak hukum lainnya menjadi tumpuan masyarakat dalam memberangus narkoba, bukan malah melepas pelakunya,” sesalnya.

Untuk itu, tegas Kiai Seinul meminta pihak BNNP Jatim memproses pasangan suami istri tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini, agar menjadi efek jera bagi mereka yang sudah merusak generasi bangsa.

“Kami berharap mereka berdua (pasutri,red) di proses secara hukum, tidak ada kata maaf sedikit pun terhadap orang-orang yang terlibat narkoba, apalagi dilepas begitu saja. Ini sangat kami sesalkan,” harapnya.

Namun, disisi lain ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran BNNP Jatim, atas keberhasilannya mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

“Mewakili para kiai, para tokoh masyarakat, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak BNNP Jatim yang telah melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba di desa kami,” pungkasnya.

Dikutip dari salah satu media, pihak Humas BNNP Jawa Timur saat dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui nomor telepon seluler tidak diangkat meski nada sambungnya terdengar aktif.

Berita Terkait

Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah
Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:53 WIB

Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:48 WIB

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:34 WIB

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:15 WIB

Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, sampaikan sambutan saat seminar nasional dan refleksi akhir tahun 2025 Asosiasi Pengajar Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jawa Timur, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah

Minggu, 14 Des 2025 - 09:53 WIB

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB