Opini  

Stop Kebiasaan Kebut Penyerapan Anggaran Diakhir Tahun

Caption: Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Universitas Trunojoyo Madura (Intan Pratiwi, S. Kom).

Penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang meningkat tajam pada akhir tahun, masih menjadi fenomena yang biasa terjadi di tingkat Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja (Satker) Pemerintah.

Pembayaran terhadap berbagai tagihan acap kali mengumpul di penghujung tahun anggaran, meskipun telah dilakukan himbauan untuk melakukan belanja sedini mungkin.

Namun beberapa Kementerian / Lembaga / Satuan Kerja (Satker) Pemerintah masih memiliki kecenderungan untuk membelanjakan anggarannya menjelang tutup tahun anggaran untuk mencapai target penyerapan APBN yang ditetapkan.

Meningkatnya penarikan belanja di akhir tahun dilakukan karena kekhawatiran mengingat anggaran yang tidak terserap akan kembali ke kas negara dan tidak bisa dibelanjakan lagi oleh pengguna anggaran. Sehingga, tak heran jika sebagian masyarakat menganggap penarikan belanja tersebut merupakan indikasi pemborosan.

Di samping itu, penyerapan anggaran yang dikebut di akhir tahun akan menimbulkan beberapa dampak antara lain:

1. Berkurangnya nilai manfaat atas barang atau jasa yang semestinya diperlukan namun tidak dapat terealisasi tepat waktu. Misalnya pembangunan jembatan, perbaikan jalan atau fasilitas kesehatan yang semestinya dapat dinikmati masyarakat pada tahun anggaran berjalan, tapi karena dibangun dan dilaksanakan di akhir tahun maka masyarakat tidak bisa merasakan manfaat sejak awal tahun anggaran.

2. Berisiko terhadap kualitas hasil pekerjaan, kurangnya pengawasan terhadap ketelitian dokumen laporan pertanggung jawaban keuangan sehingga tidak menutup kemungkinan terindikasi adanya belanja fiktif.

Untuk menghindari dampak tersebut ada baiknya setiap Kementerian / Lembaga / Satker Pemerintah melakukan langkah-langkah penyerapan anggaran belanja dengan cara:

1. Melaksanakan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) dan Rencana Penarikan Anggaran (RPD) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

2. Meminimalisir revisi anggaran. Untuk itu, alangkah baiknya perencanaan anggaran dan penyusunan program dibuat lebih terencana, teliti, cermat serta mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.

3. Membuat skala prioritas pencairan anggaran terhadap kegiatan-kegiatan yang berdampak pada masyarakat secara luas.

4. Melakukan pengadaan barang dan jasa secara transparan, akuntabel, dengan mengoptimalkan pemanfaatan pengadaan secara elektronik.

5. Melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.

6. Meningkatkan komunikasi dan koordinasi antar bidang terkait agar pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran dapat berjalan dengan baik.

Diharapkan dengan Langkah-langkah di atas, terjadinya lonjakan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada akhir tahun dapat diminimalkan. Jadi mulai saat ini, Stop Kebiasaan Kebut Penyerapan Anggaran di Akhir Tahun.