Grebek Kos, Polsek Asemrowo Ciduk Seorang Pria Asal Patemon

- Jurnalis

Jumat, 17 Juni 2022 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial (MNR) saat diamankan di Mapolsek Asemrowo Surabaya.

Caption: tersangka inisial (MNR) saat diamankan di Mapolsek Asemrowo Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Petugas Reskrim Polsek Asemrowo kembali melakukan penggrebekan tempat kos yang sering digunakan pesta sabu-sabu di Jalan Simo Katrungan, Surabaya, Sabtu (11/06/2022) sekitar pukul 20:00 Wib.

Dalam penggrebekan tersebut, petugas menangkap 1 orang penghuni kost berinisial MNR (36 th), asal warga Jalan Patemon, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menangkap 1 pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 tutup botol minuman UC 1000 yang dilubangi tutup botolnya, 1 pipet kaca masih ada sisa sabu dengan berat brutto 1,25 gram,

Baca Juga :  Cafe Luxor Sajikan Penari Sexy, Aktivis Bakal Layangkan Surat

10 klip plastik kecil bekas sabu, 1 pack sedotan plastik warna putih, 2 sedotan plastik untuk serok sabu, 1 Hp merk Evercross warna hitam dan 1 korek api warna kuning.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengungkapkan, tersangka merupakan budak narkoba yang juga penyedia tempat orang mengkonsumsi sabu-sabu.

“Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menemukan puluhan bungkus klip plastik bekas tempat sabu-sabu dan beberapa alat hisap lainnya,” ucap Hari Kurniawan.

Baca Juga :  Berikan Semangat dan Motivasi, Pemuda Aceh Selatan Deklarasikan GPS

Selain menyediakan tempat narkoba, lanjutnya, tersangka juga merupakan budak serbuk putih terlarang tersebut. Sehingga tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Asemrowo guna di proses lebih lanjut.

“Kini tersangka harus mendekam didalam sel tahanan serta dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: Srikandi dan Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UP3 Madura, saat kunjungan ke SRMP 29 Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar

Selasa, 7 Okt 2025 - 18:38 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl. Jamaluddin No.2 Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Selasa, 7 Okt 2025 - 16:38 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat pembukaan kegiatan informasi dan edukasi advokasi P4GN, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Selasa, 7 Okt 2025 - 14:10 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, amankan DPO pelaku persetubuhan dan pencabulan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Senin, 6 Okt 2025 - 22:08 WIB

Caption: petugas pemadam kebakaran tengah memadamkan api yang melalap gedung SDN Poto'an Daya 2, (dok. regamedianews).

Peristiwa

SDN Poto’an Daya 2 Dilahap Si Jago Merah

Senin, 6 Okt 2025 - 16:21 WIB