Residivis Asal Suropati Surabaya Kembali Masuk Sel Tahanan

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juni 2022 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial (TM) saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Caption: tersangka inisial (TM) saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria berinisial TM (58 th) warga Bulak Banteng, Gang Suropati, Surabaya, terpaksa ditangkap petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tambaksari.

Pasalnya, seorang kakeh tersebut tertangkap basah sedang mencuri barang milik korban saat merenovasi rumah di Jl. Kapas Madya, Surabaya, Sabtu (11/06/2022) sekitar pukul 11:30 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 tas ransel warna hitam, dompet warna hitam, koas oblong warna hitam.

Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna Merah No Pol. L 4902 QR (miik
tersangka).

Baca Juga :  Bupati Gorut Dinilai Abaikan Putusan Pengadilan, Begini Tanggapan Ahli Tata Negara

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar mengatakan, tersangka yang ditangkap merupakan residivis pencuri barang pemilik rumah yang ditinggal keatas, untuk mengawasi rumahnya yang sedang di renovasi.

“Dalam pengakuannya, tersangka keluar masuk penjara sudah dua kali dengan kasus yang sama, yakni mencuri barang di rumah yang sedang direnovasi,” ucap Akhyar, Sabtu (18/06).

Untuk kronologisnya, ketika korban sedang mengawasi rumah yang di renovasi di lantai 2, tersangka masuk untuk mencuri barang. Setelah masuk, tersangka melihat tas milik korban, sehingga mengobok-obok isi dalam tas.

Baca Juga :  Polres Sampang Ungkap Pelaku Pembunuhan di Tamberu

Ketika sedang mengobok-obok tas, korban turun melihat tersangka sedang mengambil dompet langsung mengejar sambil berteriak maling. Sehingga tersangka ditangkap dan menghajarnya.

“Untung saat kejadian ada anggota Reskrim yang sedang patroli kring serse. Sehingga tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tambaksari guna di proses lanjut,” terangnya.

“Berdasarkan bukti-bukti serta saksi-saksi yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Akhyar.

Berita Terkait

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: petugas Rutan Kelas IIB Sampang dan Polres Sampang saat menggeledah kamar hunian warga binaan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agu 2025 - 20:13 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agu 2025 - 12:43 WIB

Caption: Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang saat rapat koordinasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Senin, 4 Agu 2025 - 10:29 WIB

Caption: tampak kondisi warung madura di Martajazah hangus dilalap si jago merah, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Peristiwa

Warung Madura di Bangkalan Ludes Terbakar

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:38 WIB

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB