Pamekasan || Rega Media News
Bertempat di Arek Lancor, Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANN) wilayah kabupaten Pamekasan melaksanakan deklarasi tolak penyalahgunaan narkoba, Sabtu (25/06/2022).
Kegiatan tersebut dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional dengan menggandeng polres Pamekasan dan Lapas Kelas IIA Pamekasan serta sejumlah masyarakat.
Pada kesempatan itu, dilakukan tandatangan petisi pemberantasan narkoba oleh tokoh pemuda, masyarakat dan unsur pemerintah yang ada di kabupaten Pamekasan.
Ketua Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANN) Basri mengatakan, momentum Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) penting diingatkan dalam rangka menguatkan pondasi dalam memerangi dan memberantas narkoba di wilayah Pamekasan.
Dikatakannya, Narkotika bisa membunuh dan merusak sendi-sendi kehidupan. Sehingga penting untuk dikuatkan dan disemarakkan ‘say no to Drugs’.
Diakuinya, mengkonsumsi narkoba hanya akan membuang-buang waktu, menghancurkan ingatan, harga dirimu dan segala sesuatu yang sejalan dengan pikiranmu.
“Semua narkoba adalah pemborosan waktu. Mereka menghancurkan ingatan, harga diri dan segala sesuatu yang sejalan dengan harga diri kalian,” Katanya.
Sementara itu, Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengapresiasi atas upaya semua pihak yang bersama-sama dalam rangka mengedukasi dan memberantas peredaran narkoba. Terutama kepada para pemuda yang tergabung Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANN) Pamekasan.
Deklarasi Tolak Narkoba menjadi penguat dan komitmen bersama bahwa narkoba merupakan musuh bersama yang harus di perangi. Baik dalam bentuk edukasi, kampanye dan penegakan.
“Mari bersama-sama berantas narkoba. Yang pemuda untuk mengedukasi bahaya narkoba kepala masyarakat,” tutupnya.