Korupsi DD, Camat dan Kades Tanjung Bumi Bangkalan Ditahan Kejaksaan

- Jurnalis

Selasa, 28 Juni 2022 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Camat dan Kepala Desa Tanjung Bumi hendak masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Caption: Camat dan Kepala Desa Tanjung Bumi hendak masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Tanjung Bumi inisial MR. Selain menahan MR, Kejari juga menahan Camat Tanjung Bumi inisial AA.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan, Dedy Franky mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, setelah melalui proses pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021.

“Keduanya sudah dilakukan pemanggilan beberapa kali, hari ini kita panggil sebagai saksi dan setelah dimintai keterangan, akhirnya tim penyidik kejaksaan menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan, terhadap AA dan MR” kata Dedy saat di wawancara awak media, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga :  Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Anggaran Dana Desa tahun 2021 itu membawa malapetaka terhadap Kepala Desa dan Camat Tanjung Bumi, setelah dilaporkan masyarakat. Terdapat penyelewengan dana desa tahun anggaran 2021 Kades setempat dan terkesan abai dari pengawasan Camat Tanjung Bumi.

Menurut Dedy, modus tersangka MR meraup keuntungan dengan cara  mengurangi volume pekerjaan fisik. Bahkan, kata Dedy, dari kegiatan fisik tahun anggaran 2021 ada kekurangan volume. Sehingga dia memperkirakan negara mengalami kerugian mencapai Rp 300 juta.

Baca Juga :  30 WNI Asal Madura Kepergok Hendak Haji Non Prosedural di Jeddah

“Untuk saudara AA disangkakan penyalahgunaan wewenang, karena camat berkewajiban untuk melakukan pemantauan dan evaluasi dalam penyaluran dana desa, tapi kenyataannya itu tidak dilakukan,” pungkasnya.

Ditambahkan Dedy, tersangka AA dan MR selanjutnya akan diproses hukum dan langsung dibawa ke Surabaya, untuk dilakukan penahanan di tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati).

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Vice President Bidang Dukungan Bisnis SKK Migas, Maria Kristanti, (sumber foto: Pandawa PR).

Nasional

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Rabu, 24 Des 2025 - 19:03 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo dan anggota Satreskrim, tunjukkan barang bukti rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Rabu, 24 Des 2025 - 09:44 WIB

Caption: tampak pepohonan dan atap rumah warga di Desa Tlagah porak poranda akibat diterjang hujan disertai angin puting beliung, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Puting Beliung Sapu Wilayah Tlagah Sampang

Rabu, 24 Des 2025 - 04:41 WIB