Korupsi DD, Camat dan Kades Tanjung Bumi Bangkalan Ditahan Kejaksaan

- Jurnalis

Selasa, 28 Juni 2022 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Camat dan Kepala Desa Tanjung Bumi hendak masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Caption: Camat dan Kepala Desa Tanjung Bumi hendak masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Tanjung Bumi inisial MR. Selain menahan MR, Kejari juga menahan Camat Tanjung Bumi inisial AA.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan, Dedy Franky mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, setelah melalui proses pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keduanya sudah dilakukan pemanggilan beberapa kali, hari ini kita panggil sebagai saksi dan setelah dimintai keterangan, akhirnya tim penyidik kejaksaan menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan, terhadap AA dan MR” kata Dedy saat di wawancara awak media, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga :  Keterangan Saksi Terdakwa Kasus Pencemaran Dianggap Tak Kredibel

Anggaran Dana Desa tahun 2021 itu membawa malapetaka terhadap Kepala Desa dan Camat Tanjung Bumi, setelah dilaporkan masyarakat. Terdapat penyelewengan dana desa tahun anggaran 2021 Kades setempat dan terkesan abai dari pengawasan Camat Tanjung Bumi.

Menurut Dedy, modus tersangka MR meraup keuntungan dengan cara  mengurangi volume pekerjaan fisik. Bahkan, kata Dedy, dari kegiatan fisik tahun anggaran 2021 ada kekurangan volume. Sehingga dia memperkirakan negara mengalami kerugian mencapai Rp 300 juta.

Baca Juga :  Warga Terdampak Kekeringan di Bangkalan Dapat Bantuan Air Paslon ManFaat

“Untuk saudara AA disangkakan penyalahgunaan wewenang, karena camat berkewajiban untuk melakukan pemantauan dan evaluasi dalam penyaluran dana desa, tapi kenyataannya itu tidak dilakukan,” pungkasnya.

Ditambahkan Dedy, tersangka AA dan MR selanjutnya akan diproses hukum dan langsung dibawa ke Surabaya, untuk dilakukan penahanan di tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati).

Berita Terkait

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB