Kejari Bangkalan Tahan Pendamping PKH dan Istri Mantan Kades

- Jurnalis

Rabu, 29 Juni 2022 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan (Dedi Franky).

Caption: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan (Dedi Franky).

Bangkalan || Rega Media News

Kejaksaan Negeri Bangkalan memberikan kejutan di akhir Juni 2022 dengan menahan 4 orang sekaligus, dalam 2 kasus berbeda pada Selasa (28/06/2022) sore.

Penahanan tersebut diungkapkan Kasi Intel Kejari setempat, Dedi Franky, di lobby Kantor Kejari setempat.

“Tim penyidik Kejaksaan telah menetapkan empat orang tersangka, dan melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari dua kasus berbeda,” tutur Dedi.

Pertama, kasus APBDes Desa Tanjung Bumi, kerugian negara untuk sementara perhitungannya masih sekitar Rp 300 juta, tetapi ini masih penghitungan awal, mungkin masih bisa berkembang.

Baca Juga :  Jambret Hp Dalam Angkot Surabaya Digelandang Polisi

Tersangka AA dan MR, masih sempat dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Modusnya, ada beberapa pekerjaan fisik tidak sesuai RAB atau kekurangan volume.

“Untuk kasus kedua, Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) di Desa Kelbung Kecamatan Galis,” jelasnya.

Menurutnya, Kartu PKH tidak di distribusikan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Pendamping PKH dan isteri mantan Kepala Desa.

Baca Juga :  Carok di Bangkalan, 1 Lawan 8 Orang

“Modusnya, dilakukan sejak tahun 2017 sampai dengan 2021,” terang Dedi.

Sementara tersangka kasus PKH insial NZ selaku pendamping PKH, dan SU istri mantan Kades Kelbung dengan modus semua kartu PKH dipegang semua istri Kades.

“Pendamping mengetahui dan dicairkan untuk kepentingan pribadi,“ ujarnya.

Dedi menambahkan, dari dua kasus kerugiannya sekitar 2,3 milyar dari kasus tersebut. Hal ini masih temuan awal, kerugian masih bisa bertambah dan langsung dilakukan penahanan di Surabaya.

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Petugas PLN UP3 Madura bersinergi bersama TNI-Polri, memantau ke stabilan listrik selama perayaan natal, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 18:46 WIB

Caption: petugas keamanan Rutan Sampang, tunjukkan barang yang ditemukan hasil penggeledahan di kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Des 2025 - 16:26 WIB