Kejari Bangkalan Tahan Pendamping PKH dan Istri Mantan Kades

- Jurnalis

Rabu, 29 Juni 2022 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan (Dedi Franky).

Caption: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan (Dedi Franky).

Bangkalan || Rega Media News

Kejaksaan Negeri Bangkalan memberikan kejutan di akhir Juni 2022 dengan menahan 4 orang sekaligus, dalam 2 kasus berbeda pada Selasa (28/06/2022) sore.

Penahanan tersebut diungkapkan Kasi Intel Kejari setempat, Dedi Franky, di lobby Kantor Kejari setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim penyidik Kejaksaan telah menetapkan empat orang tersangka, dan melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari dua kasus berbeda,” tutur Dedi.

Pertama, kasus APBDes Desa Tanjung Bumi, kerugian negara untuk sementara perhitungannya masih sekitar Rp 300 juta, tetapi ini masih penghitungan awal, mungkin masih bisa berkembang.

Baca Juga :  Aktivitas Galangan Kapal di Kamal Terancam Tutup Permanen

Tersangka AA dan MR, masih sempat dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Modusnya, ada beberapa pekerjaan fisik tidak sesuai RAB atau kekurangan volume.

“Untuk kasus kedua, Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) di Desa Kelbung Kecamatan Galis,” jelasnya.

Menurutnya, Kartu PKH tidak di distribusikan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Pendamping PKH dan isteri mantan Kepala Desa.

Baca Juga :  AHY Lantik Ra Hasani Sebagai Ketua DPC Demokrat Bangkalan

“Modusnya, dilakukan sejak tahun 2017 sampai dengan 2021,” terang Dedi.

Sementara tersangka kasus PKH insial NZ selaku pendamping PKH, dan SU istri mantan Kades Kelbung dengan modus semua kartu PKH dipegang semua istri Kades.

“Pendamping mengetahui dan dicairkan untuk kepentingan pribadi,“ ujarnya.

Dedi menambahkan, dari dua kasus kerugiannya sekitar 2,3 milyar dari kasus tersebut. Hal ini masih temuan awal, kerugian masih bisa bertambah dan langsung dilakukan penahanan di Surabaya.

Berita Terkait

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Berita Terbaru

Caption: mahasiswa UTM bekali siswa-siswi SMPN 1 Kamal Bangkalan tentang pemahaman anti bullying, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal

Sabtu, 22 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman membuka Kejurprov Jatim road race 2025, (dok. regamedianews).

Olahraga

Bupati Pamekasan Buka Kejurprov Road Race 2025

Sabtu, 22 Nov 2025 - 12:12 WIB

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 Nov 2025 - 19:39 WIB

Caption: gambar ilustrasi cuaca ekstrem berupa hujan disertai petir, (dok. regamedianews).

Peristiwa

36 Wilayah di Jawa Timur Dihantui Cuaca Ekstrem

Jumat, 21 Nov 2025 - 17:16 WIB