Kejari Aceh Selatan Tahan Mantan Keuchik Gampong Ujong Padang

Caption: saat HMS. Bin P dibawa dan di titipkan ke Rutan Kelas II B Tapaktuan.

Aceh Selatan || Rega Media News

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menahan mantan Keuchik Gampong Ujung Padang, Kec. Sawang, Aceh Selatan, berinisial HMS Bin P, Rabu (13/7/2022).

Penahanan mantan Keuchik Ujung Padang tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindakan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2015 hingga tahun 2017.

Kajari Aceh Selatan, Heru Anggoro SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, M.Alfryandi Hakim, SH, kepada wartawan rabu malam (13/07/2022) mengatakan, HMS Bin P disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemeberantasan Korupsi.

“Tersangka HMS. Bin P telah kita titipkan ke Rutan Kelas II B Tapaktuan,” kata Kajari Heru Anggoro yang turut didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen M. Alfryandi Hakim SH, Kasi Pidsus Minang Sazali SH, dan Kasubbagbin Ardiansyah SH.

Kajari melanjutkan, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang perbuatan melawan hukum / menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Memperkaya / menguntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001.

Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi penyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

“Sehingga menyebabkan kerugian keuangan Gampong Ujung Padang dengan total nilai sebesar Rp. 475.655.070,” sebut Kajari Heru Anggoro.

Ia juga menjelaskan, pada tahun 2015 sampai dengan 2017, Gampong Ujung Padang Kec. Sawang, Kab. Aceh Selatan yang dipimpin oleh Keuchik HMS Bin P telah menerima kucuran Dana Desa yang bersumber dari APBN tahun 2015 s/d 2017.

Sebagaimana tertuang dalam masing-masing APBG masing-masing sejumlah yakni, Tahun 2015 Rp.523.311.843, Tahun 2016 Rp. 846.
035.630, dan Tahun 2017 Rp. 1.006.336.705.

“Bahwa dari dana tersebut pada masing-masing tahun telah direalisasikan untuk berbagai macam kegiatan baik operasional, pemberdayaan, pengadaan barang maupun pembangunan fisik,” ungkapnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan ditemukan adanya ketidak sesuaian antara Laporan realisasi yang diajukan oleh Pemerintah Gampong dengan Realisasi Faktual.

Demikian pula berdasarkan Hasil Pemeriksaan dilapangan oleh Tim Ahli Teknis dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Aceh Selatan atas pekerjaan pembangunan Fisik yang telah di realisasikan, ditemukan banyak penyimpangan antara perencanaan yang tertuang dalam RAB dengan laporan hasil pekerjaan dan kondisi existing. Sehingga diduga kuat telah menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.

Selain adanya penyimpangan dalam pelaksanaan Realisasi anggaran, juga ditemukan berbagai pelanggaran secara tata administrasi yang dilaksanakan oleh perangkat Gampong dalam pengelolaan dana desa tersebut yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Sehingga dapat diduga kuat telah terjadi perbuatan yang bersifat melawan hukum maupun penyalahgunaan wewenang oleh perangkat Gampong.

“Maka berdasarkan penetapan tersangka tersebut, yang bersangkutan diserahkan kepada Rutan Kelas IIB Tapaktuan untuk dilakukan penahanan yang bertujuan untuk mempercepat proses penyidikan dan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau melakukan tindakan lainnya yang dapat menghambat proses penyidikan,” beber Kepala Seksi Intelijen, M.Alfryandi Hakim, SH.