Daerah  

Mantan Keuchik Ujong Padang Ditahan, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Caption: Kuasa Hukum Afrizal, S.H yang telah melakukan Pendampingan terhadap Tersangka H.M.S.

Aceh Selatan || Rega Media News

Penetapan Tersangka mantan Keuchik Ujong Padang Kecamatan Sawang, yang berinisial H.M.S Bin P, oleh Kejari Aceh Selatan pada rabu (13/7/22). Membuat Kuasa Hukumnya angkat bicara.

Kuasa Hukum Afrizal, S.H yang telah melakukan Pendampingan terhadap Tersangka H.M.S Bin P. dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Kami ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk pendampingan hukum TerhadapTersangka H.M.S Bin P. Pada Tahap Pemeriksaan di Tingkat Kejaksaan. Bantuan Hukum Prodeo tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 56 Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana,” kata Afrizal kamis (14/07/2022) pagi.

Hal itu juga sebagaimana Dasar Pendampingan kami  yaitu Surat Penunjukan Penasihat Hukum Untuk Mendampingi Tersangka, yang Bernomor : B-773/L.1.19/Fd.2/07/2022.

“Atas Penahanan terhadap Klien Kami  H.M.P. Bin P tersebut. Perlu kami sampaikan, Bahwasanya pada tahap pemeriksaan di kejaksaan Negeri Aceh Selatan Klien kami Kooperatif dalam memberi keterangan,”tambahnya.

“Maka disini, kami selaku penasehat hukumnya sangat mengharapkan kepada aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk menjunjung tinggi Azas Hukum yaitu Azas Praduga Tak bersalah,” imbuhnya.

Afrizal menambahkan Setiap orang yang disangka, disangka, ditahan, dituntut, atau dihadapkan didepan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya yang berkekuatan hukum tetap dan juga tetap mengkedepankan untuk hak-hak Tersangka sebagaimana dalam ketentuan hukum yang berlaku Karena ini masih dalam proses hukum.

Begitu juga kita selaku warga negara yang Taat Hukum, harus sama sama Menghormati proses hukum yang berlaku di Negara Republik indonesia ini.

“Harapan, Kepada Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk Proses pemeriksaan ke depannya baik itu pada Tahapan Pra Penuntutan hingga Proses Persidangan Agar Tetap Transparan. Supaya Masyarakat diluar sana bisa mengetahui juga bagaimana setiap perkembangan proses hukum terhadap Tersangka H.M.S bin P.,”Harapnya.