Oknum Personelnya Diduga Lakukan Cabul, Polda Gorontalo Minta Maaf Ke Masyarakat

- Jurnalis

Sabtu, 16 Juli 2022 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kabid Humas Polda Gorontalo (Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono).

Caption: Kabid Humas Polda Gorontalo (Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono).

Gorontalo || Rega Media News

Polda Gorontalo melalui Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, meminta maaf kepada seluruh masyarakat Gorontalo, atas kejadian pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oknum Polisi di Gorontalo berpangkat Brigadir, saat ini sedang ditangani pihaknya.

Permintaan maaf Polda Gorontalo terhadap perbuatan oknum angggotanya yang mencoreng nama baik institusi Polri itu, disampaikan Wahyu lewat keterangan tertulisnya yang diterima awak media ini, Sabtu (16/07/2022) siang tadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo atas kejadian ini. Yang jelas, apa yang dilakukan oleh Oknum Brigpol YS, telah melanggar nilai-nilai etika Kepolisian,” ungkap Wahyu.

Menurutnya, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika, tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas perbuatan tidak beradab atau amoral, yang diduga dilakukan oleh oknum personelnya tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Bangkalan Adakan Operasi Minyak Goreng

“Bapak Kapolda secara tegas, akan berikan sanksi paling berat terhadap oknum Brigpol YS. Akan diberikan 2 sanksi, yaitu Kode Etik dan Sanksi Pidana Umum sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan anak,” tuturnya.

Ia menceritakan, kasus yang menyeret Brigpol YS itu, diketahui pihaknya bermula dari adanya laporan salah satu orang tua korban, ke SPKT Polda Gorontalo, Minggu (10/07/2022) malam.

“Adanya laporan tersebut, langsung direspon cepat Bapak Kapolda dengan memerintahkan Kabid Propam dan Dir Reskrimum, untuk segera proses cepat, baik kode etik maupun proses penyidikan tindak pidananya,” kata Wahyu.

Pada hari Senin (11/07/2022) kemarin, pelaku Brigpol YS diamankan Propam, guna pemeriksaan pelanggaran Kode Etik, dan langsung ditempatkan dalam tempat khusus (Ditahan) Propam.

Baca Juga :  Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-72, Bupati Sampang Harapkan Masyarakat Saling Jaga Keutuhan Bangsa dan Negara

“Bersamaan dengan itu, proses penyidikan pidana umumnya juga berjalan. Selanjutnya, Selasa (12/07/2022), penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum telah menetapkan Brigpol YS sebagai tersangka,” Lanjutnya.

Imbuhnya, dengan adanya Peraturan Kepolisian yang baru nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, apa yang dilakukan oleh Oknum Brigpol YS termasuk kategori pelanggaran berat.

“Perbuatan oknum Brigpol YS dapat dikategorikan pelanggaran berat, sehingga dapat diproses Kode Etik dengan sanksi terberat. Yakni, PTDH melalui mekanisme sidang komisi Kode Etik, tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkraht). Selain itu, proses penyidikan tindak pidananya juga jalan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos
Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan
Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi
Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:22 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan saat memberikan paket vitamin kepada petugas lapas, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Rabu, 27 Agu 2025 - 22:22 WIB

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB