Oknum Personelnya Diduga Lakukan Cabul, Polda Gorontalo Minta Maaf Ke Masyarakat

- Jurnalis

Sabtu, 16 Juli 2022 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kabid Humas Polda Gorontalo (Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono).

Caption: Kabid Humas Polda Gorontalo (Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono).

Gorontalo || Rega Media News

Polda Gorontalo melalui Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, meminta maaf kepada seluruh masyarakat Gorontalo, atas kejadian pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oknum Polisi di Gorontalo berpangkat Brigadir, saat ini sedang ditangani pihaknya.

Permintaan maaf Polda Gorontalo terhadap perbuatan oknum angggotanya yang mencoreng nama baik institusi Polri itu, disampaikan Wahyu lewat keterangan tertulisnya yang diterima awak media ini, Sabtu (16/07/2022) siang tadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo atas kejadian ini. Yang jelas, apa yang dilakukan oleh Oknum Brigpol YS, telah melanggar nilai-nilai etika Kepolisian,” ungkap Wahyu.

Menurutnya, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika, tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas perbuatan tidak beradab atau amoral, yang diduga dilakukan oleh oknum personelnya tersebut.

Baca Juga :  Hampir Setahun di Robatal, AKP Firman Mutasi Ke Polres Madiun

“Bapak Kapolda secara tegas, akan berikan sanksi paling berat terhadap oknum Brigpol YS. Akan diberikan 2 sanksi, yaitu Kode Etik dan Sanksi Pidana Umum sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan anak,” tuturnya.

Ia menceritakan, kasus yang menyeret Brigpol YS itu, diketahui pihaknya bermula dari adanya laporan salah satu orang tua korban, ke SPKT Polda Gorontalo, Minggu (10/07/2022) malam.

“Adanya laporan tersebut, langsung direspon cepat Bapak Kapolda dengan memerintahkan Kabid Propam dan Dir Reskrimum, untuk segera proses cepat, baik kode etik maupun proses penyidikan tindak pidananya,” kata Wahyu.

Pada hari Senin (11/07/2022) kemarin, pelaku Brigpol YS diamankan Propam, guna pemeriksaan pelanggaran Kode Etik, dan langsung ditempatkan dalam tempat khusus (Ditahan) Propam.

Baca Juga :  DPMPTSP: Menjamurnya Minimarket di Sampang Tidak Menyalahi Aturan

“Bersamaan dengan itu, proses penyidikan pidana umumnya juga berjalan. Selanjutnya, Selasa (12/07/2022), penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum telah menetapkan Brigpol YS sebagai tersangka,” Lanjutnya.

Imbuhnya, dengan adanya Peraturan Kepolisian yang baru nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, apa yang dilakukan oleh Oknum Brigpol YS termasuk kategori pelanggaran berat.

“Perbuatan oknum Brigpol YS dapat dikategorikan pelanggaran berat, sehingga dapat diproses Kode Etik dengan sanksi terberat. Yakni, PTDH melalui mekanisme sidang komisi Kode Etik, tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkraht). Selain itu, proses penyidikan tindak pidananya juga jalan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Energi Jawa Timur, PETRONAS Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis dengan BUMD
Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025
PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
Bupati Pamekasan Pastikan Menu MBG Layak Konsumsi
HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Dukung Ketahanan Energi Jawa Timur, PETRONAS Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis dengan BUMD

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:38 WIB

PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menyerahkan reward kepada 6 peserta juara MTQ tingkat Provinsi Jawa Timur, (dok. regamedianews).

Daerah

Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025

Rabu, 8 Okt 2025 - 11:15 WIB

Caption: Srikandi dan Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UP3 Madura, saat kunjungan ke SRMP 29 Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar

Selasa, 7 Okt 2025 - 18:38 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl. Jamaluddin No.2 Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Selasa, 7 Okt 2025 - 16:38 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat pembukaan kegiatan informasi dan edukasi advokasi P4GN, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Selasa, 7 Okt 2025 - 14:10 WIB