Oknum Personelnya Diduga Lakukan Cabul, Polda Gorontalo Minta Maaf Ke Masyarakat

- Jurnalis

Sabtu, 16 Juli 2022 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kabid Humas Polda Gorontalo (Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono).

Caption: Kabid Humas Polda Gorontalo (Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono).

Gorontalo || Rega Media News

Polda Gorontalo melalui Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, meminta maaf kepada seluruh masyarakat Gorontalo, atas kejadian pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oknum Polisi di Gorontalo berpangkat Brigadir, saat ini sedang ditangani pihaknya.

Permintaan maaf Polda Gorontalo terhadap perbuatan oknum angggotanya yang mencoreng nama baik institusi Polri itu, disampaikan Wahyu lewat keterangan tertulisnya yang diterima awak media ini, Sabtu (16/07/2022) siang tadi.

“Kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo atas kejadian ini. Yang jelas, apa yang dilakukan oleh Oknum Brigpol YS, telah melanggar nilai-nilai etika Kepolisian,” ungkap Wahyu.

Menurutnya, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika, tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas perbuatan tidak beradab atau amoral, yang diduga dilakukan oleh oknum personelnya tersebut.

Baca Juga :  Mantan Ketua Takmir Masjid di Sampang Dipolisikan

“Bapak Kapolda secara tegas, akan berikan sanksi paling berat terhadap oknum Brigpol YS. Akan diberikan 2 sanksi, yaitu Kode Etik dan Sanksi Pidana Umum sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan anak,” tuturnya.

Ia menceritakan, kasus yang menyeret Brigpol YS itu, diketahui pihaknya bermula dari adanya laporan salah satu orang tua korban, ke SPKT Polda Gorontalo, Minggu (10/07/2022) malam.

“Adanya laporan tersebut, langsung direspon cepat Bapak Kapolda dengan memerintahkan Kabid Propam dan Dir Reskrimum, untuk segera proses cepat, baik kode etik maupun proses penyidikan tindak pidananya,” kata Wahyu.

Pada hari Senin (11/07/2022) kemarin, pelaku Brigpol YS diamankan Propam, guna pemeriksaan pelanggaran Kode Etik, dan langsung ditempatkan dalam tempat khusus (Ditahan) Propam.

Baca Juga :  Serahkan Data Tambahan, GKS Desak Kejari Sampang Lidik Kasus Desa Larlar

“Bersamaan dengan itu, proses penyidikan pidana umumnya juga berjalan. Selanjutnya, Selasa (12/07/2022), penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum telah menetapkan Brigpol YS sebagai tersangka,” Lanjutnya.

Imbuhnya, dengan adanya Peraturan Kepolisian yang baru nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, apa yang dilakukan oleh Oknum Brigpol YS termasuk kategori pelanggaran berat.

“Perbuatan oknum Brigpol YS dapat dikategorikan pelanggaran berat, sehingga dapat diproses Kode Etik dengan sanksi terberat. Yakni, PTDH melalui mekanisme sidang komisi Kode Etik, tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkraht). Selain itu, proses penyidikan tindak pidananya juga jalan,” pungkasnya.

Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Jamsos Tenaga Pendidik Madrasah di Bangkalan
SDN Tlagah 2 Bangkalan Ambruk, Hak Keamanan Siswa Terabaikan
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang
Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 20:04 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Jamsos Tenaga Pendidik Madrasah di Bangkalan

Senin, 19 Januari 2026 - 11:57 WIB

SDN Tlagah 2 Bangkalan Ambruk, Hak Keamanan Siswa Terabaikan

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:32 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang

Berita Terbaru

Caption: jaket hitam, Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur saat meninjau rumah warga Sana Daja yang rusak akibat fenomena tanah gerak, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

DPRD Pamekasan Desak BPBD Segera Tangani Longsor di Sana Daja

Senin, 19 Jan 2026 - 10:49 WIB

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB