DPRD Sampang Gelar Paripurna Penyampaian Rekomendasi Panja LHP BPK RI 2021

- Jurnalis

Senin, 18 Juli 2022 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: suasana saat berlangsungnya rapat paripurna penyampaian rekomendasi Panja LHP BPK RI tahun 2021.

Caption: suasana saat berlangsungnya rapat paripurna penyampaian rekomendasi Panja LHP BPK RI tahun 2021.

Sampang || Rega Media News

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, bersama Pemerintah Daerah (Pemda) setempat menggelar rapat paripurna tentang Penyampaian Rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2021, Senin (18/07/2022).

Selain itu, kegiatan yang digelar di gedung Graha Paripurna lantai II DPRD setempat tersebut juga digelar Persetujuan Bersama Antara DPRD Dan Bupati Atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan media ini, hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Sampang H Slamet Junaidi, Wabup Sampang H Abdullah Hidayat, Forkopimda, Kepala OPD, Camat serta Kepala BUMN Dan BUMD Sampang.

Sekretaris DPRD Sampang H Anwari Abdullah menyampaikan, bahwa paripurna tersebut telah memenuhi kuorum dan bisa dilanjutkan sesuai peraturan tata tertib anggota DPRD setempat.

“Rapat paripurna penyampaian rekomendasi Panja LHP BPK RI TA. 2021 Dan Persetujuan Bersama Antara DPRD Dan Bupati Atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 ini dihadiri sebanyak 32 orang dari sebanyak 45 anggota dengan keterangan ijin 11 orang dan sakit sebanyak 2 orang,” singkat H Anwari Abdullah.

Ketua DPRD Sampang Fadol didampingi Wakil Ketua I Amin Arif Tirtana, Wakil Ketua II Rudi Kurniawan, Wakil Ketua III H Fauzan Adzima menyampaikan, paripurna tersebut merupakan paripurna yang ke 10 dan dihadiri sebanyak 32 dari 45 orang.

Baca Juga :  Minilokakarya, Puskesmas Omben Bersama Lintas Sektor Tingkatkan Kesehatan Masyarakat

“Rapat ini merupakan kelanjutan rapat sebelumnya, alhamdulillah saat ini telah memenuhi kuorum dan bagian Panja LHP BPK RI bisa menyampaikan langsung Bupati Sampang,” ucapnya.

Sementara Ketua Panja LHP BPK RI TA. 2021 Agus Husnul Yaqin menyampaikan, ini sebenarnya lebih kepada penguatan dari rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI.

Penguatan itu diantaranya, penatausahaan terhadap pajak dan retribusi tidak patuh terhadap perundang undangan.

“Untuk lebih teknis perlu di rubah Perbup-nya, kemudian catat wajib pajaknya, didata wajib retribusinya jangan sampai ada yang tidak wajib retribusi tapi ditarik retribusi tidak wajib pajak ditarik pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut Agus menuturkan, kemudian kita mendorong pemerintah daerah ada pola, tidak statis dan tidak bertahan saja, tapi harus ada kreatifitas.

Jadi misal temuan tentang kekurangan volume atau kelebihan bayar dan seterusnya ini kan tiap tahun solusi ke depan apa, kan tidak hanya sekedar kemudian memberi sanksi pengembalian dan seterusnya.

Tapi, penguatan terhadap konsultan pengawas, PPTK para pihak itu dengan cara digitalisasi. Dengan dibuatkan aplikasi, kemudian secara satelit sudah bisa dipantau.

Selebihnya administratif, misal di RSUD melakukan kerjasama yang seharusnya terima uang itu adalah bendahara tapi dicatat pelayanan karena yang melakukan kerjasama pelayanan.

Baca Juga :  Bupati Bangkalan Apresiasi KPP Pratama Beri Riward Kepada Wajib Pajak

Dari itu kita minta rubah Perbup dan SOP-nya, akhirnya disepakati kemarin dan dari hasil rekomendasi BPK juga harus disinkronkan.

Jadi ketika membuat SOP atau panduan itu duduk bareng tidak kemudian membuat tidak membuat bersama.

“Termasuk juga yang di RSD Ketapang itu kepada flow up kurang di catat iya tapi tidak jelas itu apa seterusnya dan sebagainya,” tuturnya.

Agus menambahkan, terkait Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) itu maslaah klasik maka jawabannya Sampang Satu Data. Siapa yang wajib pajak berdasarkan SPPT yang ada.

Untuk PBB jadi nanti Sampang satu data dan NJOP-nya harus dirubah disesuaikan. Sekarang NJOP-nya juga masih Rp 5000 – 6000 dari tahun 1972 belum dirubah hingga hari ini Senin 18/07/2022.

“Kami mendorong untuk melakukan identifikasi kemudian melakukan pendataan terhadap wajib pajak itu karena wajib ini sifatnya wajib karena implikasi dari wajib pajak adalah pembangunan tapi retribusi itu implikasinya kepada pelayanan,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi mengatakan, dengan rekomendasi penguatan Panja LHP BPK RI tersebut pihaknya akan melakukan evaluasi seluruh kinerjanya.

“Penguatan yang disampaikan Panja ini kita akan rapatkan dengan pihak terkait untuk mengevaluasi seluruh sistem kinerja OPD,” ujarnya.

Berita Terkait

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan
Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah
UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi
Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’
Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama
Didemo PMII, Bupati Bangkalan Sebut Lakukan Pembenahan
Tak Pakai Helm, Dominasi Pelanggar Lalin di Sampang
Rutan Sampang Peduli Anak Warga Binaan

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:18 WIB

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:25 WIB

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:48 WIB

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:57 WIB

Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:12 WIB

Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB