Aksinya Dipergoki Warga, Pelaku Curanmor Surabaya Diamankan Petugas

Caption: saat pelaku diamankan petugas beserta kunci T.

Surabaya || Rega Media News

Satu dari Dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jalan Tanah Merah Utara berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak usai dihajar massa Jum’at (15/07/2022) sore.

Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial BAH Jenis kelamin Laki – Laki, Surabaya, 06 September 1990, (Umur 32 Tahun) Islam, Swasta, Dsn. Daleman Desa Tambin Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (Satu) Unit Sepeda motor jenis Honda Beat warna Putih Nopol L 2011 HY, 1 (Satu) buah Kunci Letter T, 1 (Satu) buah Mata Kunci berujung Lancip dan 1 (Satu) buah Kunci kontak Sepeda motor Suzuki.

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Kedinding Surabaya.

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah warga Tanah Merah bersama korban mengejar pelaku yang sudah berhasil mencuri sepeda motor milik Dinda (korban) yang diparkir di teras rumahnya,” ucap AKP Suryadi.

Untuk kronologisnya, lanjut Suryadi, yakni, tersangka bersama temannya berkeliling untuk mencari sasaran. Sesampainya di Tanah Merah Utara melihat sepeda motor Honda Beat milik korban yang sedang diparkir didepan teras rumah korban.

“Setelah dilakukan pemantauan dan situasi lokasi sepi, tersangka BAH langsung turun dan langsung mencuri sepeda motor korban menggunakan kunci T yang sedari awal di bawanya,” terangnya.

Sambung Suryadi, ketika tersangka sudah berhasil membawa sepeda motornya, korban melihat dan langsung berteriak maling sambil mengejar bersama watga.

“Sesampainya di Jalan Kedinding tersangka berhasil ditangkap warga dan petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran saat itu tidak jauh dari lokasi langsung mengamankan dan dibawa ke Mapolsek Kenjeran guna di proses lanjut,” sambungnya.

“Berdasarkan bukti-bukti serta saksi-saksi yang ada, tersangka BAH akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan,” tutupnya.