Tangkap 2 Pengedar di Surabaya, Polisi Sita 11 Ribu Pil Koplo dan 50 Gram Sabu

- Jurnalis

Kamis, 4 Agustus 2022 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kedua pelaku berinisial, TK (35 tahun) dan IH, (24 tahun) saat dimankan petugas.

Caption: Kedua pelaku berinisial, TK (35 tahun) dan IH, (24 tahun) saat dimankan petugas.

Surabaya || Rega Media News

Satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua orang pengedar berbagai jenis barang haram seperti, sabu-sabu, ganja dan pil koplo, di rumah kontrakan Jalan Raya Ngeni Kepuh Kiriman Waru Sidoarjo, pada Senin, (11/07/2022).

Kedua pelaku yang berhasil diringkus polisi berinisial, TK (35 tahun), mereka merupakan warga Jalan Rungkut Menanggal Kec. Gunung Anyar Surabaya, dan IH, (24 tahun) warga Jalan Jetis Kulon Wonokromo Kota Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Resnakorkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, kedua pelaku kita amankan di kontrakan dengan barang bukti, 11 paket Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing, 50,57 gram, 1,16 gram, 1,16 gram, 1,20 gram, 1,21 gram, 1,32 gram, 1,37 gram, 0,57 gram, 0,57 gram, 0,71 gram, 0,72 gram, dengan berat total 60,56 gram sabu beserta bungkusnya.

Baca Juga :  Peduli Sesama, Ketua GPM Beri Bantuan Kepada Nenek Yang Hidup Miskin

“Pada saat itu anggota melakukan pengawasan dan pemantauan di wilayah tersebut, lalu mendapat informasi bahwa adanya seseorang yang mengedarkan Narkotika jenis Sabu, ganja dan pil koplo,” kata Daniel.

Kemudian anggota kami melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, dan ditemukan barang bukti berupa, Satu bungkus plastik yang berisi narkotika jenis daun Ganja dengan berat 15,64 gram, serta 10 bungkus plastik yang berisi daun ganja dengan berat masing-masing, 1,61, +1,45, +1,57, +1,42, +1,56, +1,67, +1,55, +1,33, +1,49, +1,21 dengan berat total 14,96.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marundari mengungkapkan, Selain mengamankan kedua pelaku anggota juga menyita barang bukti lain berupa, 11 botol plastic warna putih yang berisi 11.000 (sebelas ribu) butir pil dobel LL, 5 klip plastik yang berisi 250 butir pil Logo LL.

“Kemudian 2 buah Timbangan Elektrik, 1 buah HP OPPO warna Hitam,15 pak klip plastik, 4 buah kotak plastik bekas tempat Cotton Bud, dan 1 buah tas warna Coklat,” ungkap Daniel.

Baca Juga :  Tempat Usahanya Disegel, Pemilik Ngaku Lurah Pucang Sewu Marahi Satpol PP

Kedua pelaku langsung dikeler menuju Polrestabes Surabaya, dan di hadapan polisi, pelaku TK mengaku mereka mendapat perintah melalui telepon dari AG (DPO) untuk mengambil sabu 50 gram, di Jalan Kenjeran Surabaya.

“Pelaku IH merupakan anak buah dari TK yang seringkali diperintah untuk mengambil maupun pasang ranjauan dan mendapat bayaran uang sebesar Rp. 300.000,- perminggu serta memakai sabu secara gratis,” pungkas Daniel, pada Rabu, (03/08/2022).

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Berita Terkait

Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah
Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang
PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum
Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK
Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan
Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:53 WIB

Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:48 WIB

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:34 WIB

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:15 WIB

Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:53 WIB

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, sampaikan sambutan saat seminar nasional dan refleksi akhir tahun 2025 Asosiasi Pengajar Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jawa Timur, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah

Minggu, 14 Des 2025 - 09:53 WIB

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB