Membela Tergugat, Lurah Gading Diduga Tidak Obyektif

- Jurnalis

Rabu, 10 Agustus 2022 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Surabaya || Rega Media News

Lurah Gading dinilai tidak obyektif dalam memberikan keterangan terkait perkara status tanah di Jalan Lebak Timur No.VA Surabaya. Hal itu terlihat saat dikonfirmasi wartawan mengenai kehadirannya, sebagai saksi dipersidangan beberapa bulan lalu, hanya menerima keluhan dari penggugat yang baru dikenalnya.

Padahal, Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya no 13/G/2021/PTUN.SBY, bahwa gugatan penggugat ditolak Majelis Hakim.

Saat itu, didalam persidangan Ketua Majelis Hakim PTUN, Arum Pratiwi SH mengatakan, gugatan penggugat yakni Prof. Soeparlan Pranoto tidak dapat diterima.

Pokok perkara No.13/G/2021/PTUN.SBY, telah memutus perkara dan menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” ujar Arum Pratiwi, Rabu (19/05/2021) lalu.

Didalam putusan tersebut, Saksi 1 dari pihak penggugat yakni Kepala Kelurahan Gading Surabaya Erfan Priambodo menyatakan, yakin bahwa petok D persil 84 milik suparlan pranoto terletak di lebak timur VA Surabaya.

Berdasarkan data di kelurahan Gading, petok D tercatat atas nama Suparlan Pranoto dengan Petok D no.2768 terletak di Jalan Lebak Timur VA Surabaya kurang lebih 1950 M² selisihnya setelah jadi sertifikat hak milik yaitu 1500 M².

Baca Juga :  Pasca Aksi di Pamekasan, IKBAS Bersama Ulama Madura Sampaikan Penolakan PP 28 Tahun 2024 Ke Wapres RI

Sedangkan dari pihak tergugat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Pertanahan Surabaya II menyatakan, penerbitan sertifikat hak milik No.4471 dalam pokok perkara atas nama Go Gondo Suwandono seluas 1540 M² tanggal 20 Maret 2001 surat ukur no 1247/Gading/2001.

Dengan adanya pendaftaran tanah, semakin menjamin kepastian hukum tentang hak atas tanah yang dimiliki seseorang dan dapat dijadikan alat bukti di pengadilan, telah bersesuaian dengan undang-undang yang berlaku

“Adalah tidak melanggar tujuan dan aturan hukum tentang pendaftaran tanah serta asas-asas umum pemerintahan yang baik,” terang koordinator kelompok Substansi Penanganan sengketa konflik dan perkara BPN Surabaya II, Suhardono, SH.MH.

“Dengan adanya pendaftaran tanah, semakin menjamin kepastian hukum, tentang hak atas tanah yang dimiliki seseorang dan dapat dijadikan alat bukti di pengadilan, telah bersesuaian dengan undang-undang yang berlaku

Sementara itu, Lurah Gading Erfan Priambodo saat dikonfirmasi mengatakan, kehadirannya sebagai saksi dalam persidangan di PTUN Surabaya atas permintaan pribadi dari penggugat.

Baca Juga :  BPKH: Biaya Dana Haji Tahun 2022 Naik

“Sebagai aparat pemerintahan, siapapun yang datang minta bantuan, asalkan membawa dokumen lengkap. Maka akan kami bantu. Termasuk masalah tanah. Akan kami bantu sesuai dengan dokumen yang kami punya,” ujar Primbodo, Selasa (09/08/2022).

lanjut Priambodo juga menjelaskan, meski tidak mendapat mandat dari atasan, secara pribadi hati nuraninya terketuk untuk membantu penggugat. Meski ia baru mengenalnya pada saat penggugat meminta bantuan dirinya.

“Jadi saya baru kenal dengan penggugat, pada saat yang bersangkutan datang ke kelurahan, untuk minta bantuan terkait sengketa tanah,” ungkapnya.

Praktisi Hukum Iskandar laka SH.MH mengatakan, berdasarkan putusan PTUN dengan nomer perkara 13/G/2021/PTUN.SBY, menurutnya sertifkat hak milik No.4471 diperkuat oleh putusan PTUN Surabaya, sehingga menjamin kepastian hukum tentang hak atas tanah.

Iskandar juga berpendapat dari sisi hukum pidana hal tersebut bisa dipidanakan jika ditemukan adanya dugaan unsur rekayasa terhadap saksi.

“Kalau diduga adanya unsur rekayasa, saksi tersebut bisa dijadikan alat bukti untuk memidanakan, berdasarkan putusan PTUN Surabaya” terangnya.

Berita Terkait

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo
Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis
PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:03 WIB

Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:02 WIB

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:13 WIB

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, (dok. Syafin Rega Media).

Daerah

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:24 WIB

Caption: tengah, Ketua DPD Partai NasDem Sampang Surya Noviantoro, berdampingan dengan Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, disela acara pendidikan politik, (dok. foto istimewa).

Politik

Ikhtiar DPD Partai NasDem Sampang Cetak Kader Berintegritas

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:05 WIB