Silpa DBHCHT Rp 14 Miliar di Sampang Belum Direalisasikan

- Jurnalis

Jumat, 12 Agustus 2022 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Sampang II Rega Media News

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021 senilai Rp 14 miliar di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, hingga kini belum direalisasikan.

Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian Pemkab Sampang Abdi Barri Salam mengatakan, Silpa Rp 14 miliar program DBHCHT 2021 belum bisa di realisasikan.

Pasalnya, pagu tersebut masuk dalam PAK reguler, karena kalau Silpa itu yang bisa digunakan pertama harus rekonsiliasi dulu dengan Kemenkeu, Setelah fik jumlah uangnya, kemudian membuat surat pernyataan untuk penganggaran kembali, dan penganggaran sudah dilakukan, ditandatangani Bapak Sekda atas nama Bupati

Baca Juga :  Usai Dilantik, Kades Antar Waktu Desa Gunung Maddah Akan Tingkatkan Mutu Pelayanan Terhadap Masyarakat

“Tidak bisa dianggarkan di awal tahun harus melalui tahapan itu dan sudah diatur di Permenkeu RI Nomor 215/PMK.07/2021 bahwa harus rekonsiliasi, dan rekonsiliasi dengan Kemenkeu tersebut sudah dilaksanakan pada akhir semester 1 kemarin,” ujar Barri pada media ini, Jumat (12/08/2022).

Baca Juga :  Kodim Sampang Silaturahmi Dengan Komponen Masyarakat

Setelah rekonsiliasi itu, lanjut Barri menuturkan, diberita acarakan dan diwajibkan membuat surat pernyataan penganggaran kemabli Silpa tersebut.

Baru oleh Kemenkeu dinyatakan ok boleh di anggarkan baru kita anggarkan yang direncanakan penganggaran di PAK reguler.

“Saat ini tahapan PAK reguler masih dilakukan pembahasan, dan Silpa DBHCHT 2021 itu baru bisa di realisasikan pada triwulan ke 4 tahun 2022,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 14:00 WIB

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Februari 2026 - 12:28 WIB

HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Caption: Forkopimda Pamekasan pose bersama sebelum gelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Negara Bakti, (dok. Kurdi Pamekasan).

Daerah

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Feb 2026 - 15:20 WIB

Caption: Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jl. Dr. Cipto No. 33, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, (dok. foto istimewa).

Daerah

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Feb 2026 - 14:00 WIB

Caption: Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, saat menyampaikan sambutan dalam suatu acara Pemerintah Kabupaten Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Senin, 9 Feb 2026 - 12:28 WIB

Caption: anggota Polsek Tambelangan melihat langsung kondisi pemuda Desa Mambulu Barat yang nekat bunuh diri, saat mendapat perawatan medis di Puskesmas setempat, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Gegara Putus Cinta, Pemuda di Sampang Nekat Bunuh Diri

Senin, 9 Feb 2026 - 10:15 WIB