Tega Buang Bayi, ART Asal NTT Diringkus Polrestabes Surabaya

- Jurnalis

Selasa, 30 Agustus 2022 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial (SA) beserta barang buktinya saat diamankan di Mako Polrestabes Surabaya.

Caption: tersangka inisial (SA) beserta barang buktinya saat diamankan di Mako Polrestabes Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang wanita pelaku pembuang bayi baru lahir ke atas genteng rumah majikannya, di Perumahan Dharmahusada Indah Utara VIII, Surabaya, akhir ditangkap polisi, Minggu (28/08/2022) kemarin.

Pelaku yang diketahui berinisial SA (21 th) dan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) ini, ditangkap langsung Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal mengatakan, tersangka inisial SA tersebut asal warga Mnela Petu Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga :  Polres Sampang Ajak Pengendara Upacara Peringati Hari Pahlawan

“Tersangka ditangkap dirumah majikannya, usai petugas mendapat laporan dari majikannya, tentang ART yang membuang bayi diatas genteng samping rumahnya,” ucap Mirzal, Selasa (30/08).

Saat ditangkap, imbuh Mirzal, kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya dan menceritakan saat kelahiran anaknya hingga dibuang ke atas genteng.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 keset kaki warna putih masih bernoda darah, 1keset kaki warna ungu masih bernoda darah.

Baca Juga :  Hendak Ditangkap Tim Cobra, Sindikat Pencurian Truk Kabur Sambil Bawa Infus

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 keset kaki warna coklat masih bernoda darah dan 1sprei warna merah bermotif bunga-bunga ada bercak darah.

“Kini tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 KUHP,” ungkapnya.

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Senin, 10 November 2025 - 17:48 WIB

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terbaru

Caption: anggota Polres Sampang saat berada di lokasi ditemukannya Moh Ghibran, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Polisi Datangi TKP Tewasnya Bocah Sampang

Minggu, 16 Nov 2025 - 21:35 WIB

Caption: warga mengevakuasi korban dari sungai Dusun Tase'an Desa Paseyan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Bocah Sampang Ditemukan Meninggal di Sungai

Minggu, 16 Nov 2025 - 16:24 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB