Tega Buang Bayi, ART Asal NTT Diringkus Polrestabes Surabaya

- Jurnalis

Selasa, 30 Agustus 2022 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial (SA) beserta barang buktinya saat diamankan di Mako Polrestabes Surabaya.

Caption: tersangka inisial (SA) beserta barang buktinya saat diamankan di Mako Polrestabes Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang wanita pelaku pembuang bayi baru lahir ke atas genteng rumah majikannya, di Perumahan Dharmahusada Indah Utara VIII, Surabaya, akhir ditangkap polisi, Minggu (28/08/2022) kemarin.

Pelaku yang diketahui berinisial SA (21 th) dan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) ini, ditangkap langsung Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal mengatakan, tersangka inisial SA tersebut asal warga Mnela Petu Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga :  Tersangka Curanmor di Bangkalan Ngoceh Oknum Sekdes

“Tersangka ditangkap dirumah majikannya, usai petugas mendapat laporan dari majikannya, tentang ART yang membuang bayi diatas genteng samping rumahnya,” ucap Mirzal, Selasa (30/08).

Saat ditangkap, imbuh Mirzal, kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya dan menceritakan saat kelahiran anaknya hingga dibuang ke atas genteng.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 keset kaki warna putih masih bernoda darah, 1keset kaki warna ungu masih bernoda darah.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Sampang Survei Lokasi Jalan Lingkar Selatan

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 keset kaki warna coklat masih bernoda darah dan 1sprei warna merah bermotif bunga-bunga ada bercak darah.

“Kini tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 KUHP,” ungkapnya.

Berita Terkait

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: petugas Rutan Kelas IIB Sampang dan Polres Sampang saat menggeledah kamar hunian warga binaan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agu 2025 - 20:13 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agu 2025 - 12:43 WIB

Caption: Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang saat rapat koordinasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Senin, 4 Agu 2025 - 10:29 WIB

Caption: tampak kondisi warung madura di Martajazah hangus dilalap si jago merah, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Peristiwa

Warung Madura di Bangkalan Ludes Terbakar

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:38 WIB

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB