Tega Buang Bayi, ART Asal NTT Diringkus Polrestabes Surabaya

- Jurnalis

Selasa, 30 Agustus 2022 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial (SA) beserta barang buktinya saat diamankan di Mako Polrestabes Surabaya.

Caption: tersangka inisial (SA) beserta barang buktinya saat diamankan di Mako Polrestabes Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang wanita pelaku pembuang bayi baru lahir ke atas genteng rumah majikannya, di Perumahan Dharmahusada Indah Utara VIII, Surabaya, akhir ditangkap polisi, Minggu (28/08/2022) kemarin.

Pelaku yang diketahui berinisial SA (21 th) dan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) ini, ditangkap langsung Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal mengatakan, tersangka inisial SA tersebut asal warga Mnela Petu Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga :  Resahkan Warga, Orang Gila Diamankan Polisi

“Tersangka ditangkap dirumah majikannya, usai petugas mendapat laporan dari majikannya, tentang ART yang membuang bayi diatas genteng samping rumahnya,” ucap Mirzal, Selasa (30/08).

Saat ditangkap, imbuh Mirzal, kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya dan menceritakan saat kelahiran anaknya hingga dibuang ke atas genteng.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 keset kaki warna putih masih bernoda darah, 1keset kaki warna ungu masih bernoda darah.

Baca Juga :  Musim Haji 2024 Dibayangi Cuaca Ekstrim, Pemerintah Arab Saudi Siapkan Inovasi Jalan Es

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 keset kaki warna coklat masih bernoda darah dan 1sprei warna merah bermotif bunga-bunga ada bercak darah.

“Kini tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 KUHP,” ungkapnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Petugas PLN UP3 Madura bersinergi bersama TNI-Polri, memantau ke stabilan listrik selama perayaan natal, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 18:46 WIB

Caption: petugas keamanan Rutan Sampang, tunjukkan barang yang ditemukan hasil penggeledahan di kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Des 2025 - 16:26 WIB