Tega Buang Bayi, ART Asal NTT Diringkus Polrestabes Surabaya

- Jurnalis

Selasa, 30 Agustus 2022 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial (SA) beserta barang buktinya saat diamankan di Mako Polrestabes Surabaya.

Caption: tersangka inisial (SA) beserta barang buktinya saat diamankan di Mako Polrestabes Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang wanita pelaku pembuang bayi baru lahir ke atas genteng rumah majikannya, di Perumahan Dharmahusada Indah Utara VIII, Surabaya, akhir ditangkap polisi, Minggu (28/08/2022) kemarin.

Pelaku yang diketahui berinisial SA (21 th) dan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) ini, ditangkap langsung Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal mengatakan, tersangka inisial SA tersebut asal warga Mnela Petu Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga :  Seorang Petani di Pamekasan Ditangkap Polisi

“Tersangka ditangkap dirumah majikannya, usai petugas mendapat laporan dari majikannya, tentang ART yang membuang bayi diatas genteng samping rumahnya,” ucap Mirzal, Selasa (30/08).

Saat ditangkap, imbuh Mirzal, kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya dan menceritakan saat kelahiran anaknya hingga dibuang ke atas genteng.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 keset kaki warna putih masih bernoda darah, 1keset kaki warna ungu masih bernoda darah.

Baca Juga :  Dua Budak Narkoba Diringkus Didepan SPBU Tidar Surabaya

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 keset kaki warna coklat masih bernoda darah dan 1sprei warna merah bermotif bunga-bunga ada bercak darah.

“Kini tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 KUHP,” ungkapnya.

Berita Terkait

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Senin, 8 September 2025 - 15:34 WIB

Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

Sabtu, 6 September 2025 - 16:49 WIB

Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

Selasa, 2 September 2025 - 15:02 WIB

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, sampaikan sambutan saat peresmian Dapur MBG Jimad Sakteh di Desa Pangongsean, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Wabup Sampang: Program MBG Solusi Persoalan Gizi

Senin, 15 Sep 2025 - 16:11 WIB

Caption: seluruh pegawai Lapas Narkotika Pamekasan, saat mengikuti apel virtual bersama Kemenkum HAM Imipas, (foto istimewa).

Daerah

Wamenko Tekankan Netralitas ASN di Lingkungan Lapas

Senin, 15 Sep 2025 - 12:36 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat diwawancara awak media usai sidak gudang distributor tembakau, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Tanggapi Kasus Keracunan MBG di Tlanakan

Minggu, 14 Sep 2025 - 17:53 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat sidak ke salah satu gudang distributor tembakau, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Sidak Gudang Tembakau

Minggu, 14 Sep 2025 - 16:58 WIB

Caption: potongan video viral, tampak menu program MBG di wilayah Camplong Sampang Madura, (dok. regamedianews).

Daerah

Menu Tak Layak, MBG di Camplong Disorot

Sabtu, 13 Sep 2025 - 19:40 WIB