Gagal Mencuri, Tukang Ojek Asal Kedungdung Sampang Berujung Masuk Bui

- Jurnalis

Minggu, 4 September 2022 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus curanmor inisial (MT) beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Kenjeran.

Caption: tersangka kasus curanmor inisial (MT) beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Kenjeran.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria berinisial MT (35 th), asal warga Kedungdung, Sampang, Madura, Jawa Timur, kini harus meringkuk di sel tahanan jeruji besi Mako Polsek Kenjeran, Surabaya.

Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini, telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Jl. Sidotopo Wetan, Surabaya, Kamis (01/09/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku sempat dihajar warga, ditangkap sekira pukul 02:45 Wib,” ujar Kapolsek Kenjeran melalui Kanit Reskrimnya AKP Suryadi, Minggu (04/09) pagi.

Suryadi mengungkapkan, inisial MT yang kini berstatus sebagai tersangka, melakukan aksinya bersama temannya inisial KC yang saat kejadian berhasil kabur.

Baca Juga :  Ini 7 Pejabat Yang Ditunjuk Bupati Sampang Jadi Plt Kepala OPD

“Untuk inisial KC sendiri, sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya ini kepada regamedianews.com.

“Dalam menjalankan aksinya, jelas Suryadi, tersangka MT sebagai eksekusi. Sedangkan KC bertugas sebagai mengawasi situasi,” ucap Suryadi.

Namun naas, lanjut Suryadi, ketika tersangka sudah berhasil dan hendak keluar dari pagar rumah, aksinya diketahui korban dan berteriak maling. Sehingga tersangka MT ditangkap warga dan dihajarnya.

Baca Juga :  Penemuan Mayat di Perairan Mandangin Sulit Diidentifikasi

Untuk barang bukti yang diamankan petugas yakni, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Biru Nopol : L 6482 NE, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nopol M 2660 GF dan 1 kunci letter T.

Selain itu, imbuh Suryadi, petugas juga mengamankan 1 magnet warna merah, 4 mata kunci berujung lancip, 6 kunci letter L berujung pipih dan kaos kaki warna putih.

“Akibat perbuatannya, tersangka inisial MT akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan temannya inisial KC petugas masih melakukan pengejaran,” pungkasnya.

Berita Terkait

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi
Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak
Gercep, Reskrim Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan
MDW Warning Polres Sampang Soal Pelecehan Siswi

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:33 WIB

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:50 WIB

Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:09 WIB

Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi

Berita Terbaru

Caption: Pendamping Hukum Kepala Dinas PMD Gorontalo Utara, Rivki Mohi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Okt 2025 - 18:59 WIB

Caption: Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Okt 2025 - 14:35 WIB

Caption: MZ tersangka kasus penipuan, tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Kamis, 23 Okt 2025 - 12:33 WIB

Caption: tampak dalam Museum Cakraningrat Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap

Kamis, 23 Okt 2025 - 08:50 WIB