Gerakan Pemuda Ansor dan Banser Luruk Mako Polrestabes Surabaya

Caption: dampingi kuasa hukumnya, GP Ansor dan Banser datangi Mako Polrestabes Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Banser Surabaya, meluruk markas Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Senin (05/09/2022) siang.

Kedatang puluhan GP Ansor tersebut, lantaran ada surat pemanggilan mengenai dugaan kasus penganiayaan dan pengrusakan yang dilakukan Banser, saat membubarkan paksa Deklarasi Ika Ansor di Gedung Museum NU, Jl. Gayungsari Surabaya, 17 Juni 2022 lalu.

Dalam pemanggilan tersebut, GP Ansor dan pemuda Banser mendampingi Syahid selaku kuasa hukum yang menghadiri pemanggilan kepolisian Unit Idik II Satreskrim Polrestabes Surabaya, untuk dimintai keterangan kejadian beberapa waktu lalu sudah dilaporkan Muhammad Sa’id Sanjaya.

“Pemanggilan ini mengenai pelaporan Sa’id Sanjaya atas dugaan penganiayaan dan pengrusakan saat Deklarasi Ika Ansor, di Gedung Museum NU Jalan Gayungsari Surabaya pada tanggal 17 Juni 2022 lalu,” ucap LBH GP Ansor Syahid kepada wartawan ini.

Didalam pemanggilan tersebut, lanjut Syahid, kami sangat terkejut, dalam pelaporan Sa’id Sanjaya mengenai pengerusakan dan penganiayaan tidak dapat menunjukkan, petugas kepolisian hanya menerima laporan berdasarkan keterangan.

“Jika memang ada bukti adanya pengrusakan apa buktinya ?, dan jika ada kekerasan mana bukti visumnya ?, itu yang tidak kami temukan laporan dari pelapor,” terangnya.

Sambung Syahid, pihaknya sebagai organisasi kesatuan Gerakan Pemuda Ansor karena yang dilaporkan Kasetma Uuth Ahmadie dan Banser akan terus mendampingi sahabat-sahabat kami.

“Kami juga menyayangkan kinerja kepolisian yang menindak lanjuti perkara sepihak, padahal jauh sebelum Sa’id Sanjaya melaporkan Kasetma Uuth Ahmadie dan Banser, mengenai kasus penganiayaan dan pengerusakan, GP Ansor terlebih dahulu melaporkan Sa’id Sanjaya dan kawan-kawannya ke SPKT Polrestabes Surabaya,” keluhnya.

Masih kata Syahid, laporannya diterima namun tidak ada pemanggilan terhadap Sa’id Sanjaya dan kawan-kawannya, pihak GP Ansor yang dipanggil atas laporan Sa’id Sanjaya atas pelaporan kasus penganiayaan dan pengerusakan.

“Oleh karena itu, saya selaku LBH GP Ansor Surabaya meminta kepada Polrestabes Surabaya, supaya menangani kasus tanpa ada pilih kasih,” pintanya

Perlu diketahui, pada tanggal 17 Juni 2022 lalu, Banser membubarkan paksa kegiatan Deklarasi Ika Ansor di Gedung Museum NU Jalan Gayungsari Surabaya.

Pembubaran tersebut lantaran Sa’id Utomo selaku Ketua Ika Ansor tidak ada ijin ke pihak GP Ansor, untuk menggunakan nama organisasi. Setelah pembubaran paksa tersebut, Ketua Ika Ansor (Sa’id Sanjaya) pada tanggal 20 Juni 2022 dilaporkan ke SPKT Polrestabes Surabaya.

Dilaporkannya, atas menggunakan nama Ansor Tanpa Ijin. Sedangkan Ika Ansor (Sa’id Sanjaya) pada tanggal 24 Juni 2022 melaporkan Banser mengenai dugaan pengerusakan dan penganiayaan.