Surabaya || Rega Media News
Kasus terbitnya rumah bermasalah di Kalilom Lor Indah, Gang Seruni, Surabaya, milik Sudarmanto semakin memanas. Pasalnya, dalam pengakuan untuk menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), pemilik rumah harus membayar ke Tim dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.
Sudarmanto, Pemilik rumah bermasalah di Kalilom Lor Indah Gang Seruni mengatakan, jika sejak tahun 2017 silam, dirinya sudah mendaftarkan pengurusan IMB.
“Tapi sudah 2 kali saya mendaftar secara online, namun tidak ada respon dari Dinas Cipta Karya (DPRKPP) Kota Surabaya,” ucap Sudarmanto kepada wartawan ini, Selasa (06/09/2022) sore.
Sudaryanto juga mengatakan, setelah membayar kepada tim penggambar dari DPRKPP Kota Surabaya, 6 hari kemudian IMB baru bisa muncul.
“Setelah hearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya, saya membayar tim penggambar dari DPRKPP Kota Surabaya. Akhirnya, IMB terbit dan itupun mereka (petugas Dinas DPRKPP Kota Surabaya, red) menggambar rumah saya sampai 3 kali,” terangnya.
Sudarmanto menerangkan, terkait rusaknya rumah tetangganya bernama Moh. Soleh, dirinya sudah merenovasi.
“Waktu itu ada pak Soleh, setelah 4 hari, beliau berangkat ke luar pulau lantaran ada pekerjaan. Saya ada bukti ucapan terima kasih,” jelasnya.
Setelah 1 tahun, lanjut Sudaryanto, pak Soleh minta rumahnya kembali untuk di renovasi lantaran rusak kembali.
“Sempat pak Soleh disalahkan oleh Dewan saat hearing lantaran menuntut kembali, sampai-sampai saya bilang di waktu hearing untuk menjual rumah supaya bisa mengganti, namun beliau tidak mau,” tuturnya.
Dengan adanya pernyataan dari Sudarmanto, terlihat jelas jika kinerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya sangat, diragukan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Atas kejadian tersebut, dinilai pelayanan dinas terkait jika tidak ada uang, pengurusan surat tidak akan ada respon. Dan jika ada uang, akan segera di respon cepat, seperti yang terjadi terhadap Sudarmanto saat mengurus IMB.
Sementara, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak DPRKPP Kota Surabaya, terkait pernyataan Sudarmanto dan terbitnya IMB rumah miliknya.