Surabaya || Rega Media News
Usai menerima surat pemberitahuan hasil penyelidikan dengan nomor : B/3587/SP2HP-2/VIII/RES.1.11/2022 Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sanari korban kasus penipuan berharap pihak kepolisian segera mengungkap dan sekaligus menangkap para pelaku.
Hal itu, dikarena pelaku diduga bersekongkol melakukan penipuan dan penggelapan jual beli tanah terhadap korban (Sanari).
Dalam SP2HP tersebut diterangkan, jika yang bersangkutan berinisial MN bersama MR tidak hadir tanpa alasan yang sah, setelah dipanggil pihak Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
“Saya mohon sama Bapak Polisi supaya menetapkan tersangka terhadap para pelaku dan segera menangkapnya,” tutur Sanari saat ditemui wartawan di rumahnya, pada hari Senin (12/09/2022) siang.
Sanari mengatakan, selama ini tidak ada itikad baik dari para pelaku, untuk menyelesaikan perkara tersebut, baik secara mediasi maupun mengembalikan uangnya.
“Sejak kena tipu, saya sangat menderita. Bahkan, rumah saja sekarang kontrak. Apalagi sebentar lagi sudah mau habis masa kontrak rumahnya. Sedangkan saat ini, saya sama sekali tidak punya uang,” ungkapnya.
“Oleh sebab itu, saya meminta kepada Bapak Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, berkenan memperhatikan perkara yang sedang dialami rakyat kecil ini,” pungkas Sanari.