BPJS Ketenagakerjaan Kunjungan Kerjasama DMI Pamekasan

- Jurnalis

Jumat, 16 September 2022 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: kunjungan BPJS Ketenagakerjaan ke Yayasan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Pamekasan.

Caption: kunjungan BPJS Ketenagakerjaan ke Yayasan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Pamekasan.

Pamekasan || Rega Media News

BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan melakukan kunjungan kerja bersama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) di wilayah utara, Waru, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (10/09/2022) kemarin.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, DB Indra Fitriawan menyampaikan, pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU) kepada seluruh Imam dan pengurus masjid di wilayah Kabupaten Pamekasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seluruh imam dan pengurus masjid akan mendapatkan 2 perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), agar mereka dapat menjalankan tugas, sekaligus beribadah dengan tidak khawatir akan resiko yang menimpa nantinya,” ujar Indra.

Ketua DMI Kabupaten Pamekasan KH Abdul Wahid menyampaikan, dukungan penuh terhadap BPJS Ketenagakerjaan dalam kunjungan kerja tersebut.

Baca Juga :  DPRD Bangkalan Godok Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak

“Kami dari Pengurus DMI Pamekasan mendukung penuh program perlindungan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk semua imam masjid dan pengurus masjid di seluruh wilayah Kabupaten Pamekasan,” tutur Kiai Wahid.

Menurutnya, perlindungan ini sangat bermanfaat, ketika nantinya terjadi resiko pekerjaan yang ada, terlebih Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan dapat mendukung program ini, untuk kesejahteraan imam dan pengurus masjid.

“Apabila imam dan pengurus masjid terjadi musibah kecelakaan saat menjalankan tugas, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari.

Vinca juga menjelaskan, apabila meninggal akibat musibah kecelakaan tersebut, ahli waris akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upah tenaga kerja yang terakhir dilaporkan.

Baca Juga :  Bupati Aceh Selatan Inginkan MUQ Terus Menambah Generasi Tahfidzul Qur'an

“Apabila meninggal biasa, memperoleh santunan sebesar Rp 48 juta yang diberikan kepada ahli warisnya,” ungkap Vinca.

Selain itu, kata Vinca, ada manfaat beasiswa untuk dua anak almarhum mulai dari jenjang pendidikan TK, sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta.

Apabila peserta telah memiliki masa iur minimal 3 tahun. Beasiswa ini diberikan pertahun sesuai jenjang pendidikan. Maka dari itu, para pekerja untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Selain iuran yang terjangkau yakni Rp 16.800,- manfaat yang didapat juga memberikan kenyamanan bagi pekerja serta keluarganya. Oleh karena itu, kami mengajak para pekerja khususnya di Wilayah Madura, agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Vinca.

Berita Terkait

Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos
Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan
Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi
Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan
Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan
Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang
Warga Angsokah Wujudkan Lingkungan Bersih
Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:38 WIB

Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:20 WIB

Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB