Gegara Sabu, Antarkan Pemuda Kedung Klinter Ke Sel Tahanan

- Jurnalis

Minggu, 18 September 2022 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkoba inisial MA dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Caption: tersangka kasus narkoba inisial MA dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria berinisial MA (20 th), asal warga Jl. Kedung Klinter, Surabaya, harus mendekam di sel tahanan jeruji besi Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Pasalnya, MA terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, didalam rumah Jl. Kedung Klinter, Senin (12/09/2022), sekira pukul 10:30 wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka MA merupakan terduga sebagai pengedar sabu-sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, Minggu (18/09) pagi.

Baca Juga :  Kasus Pencabulan di Ploso Bertambah, Orang Tua Korban Desak Pelaku Ditangkap

Ketika melakukan penggrebekan serta penggeledahan didalam rumahnya, petugas menemukan barang bukti 2 poket narkoba yang disimpan di saku jaket sebelah kiri.

“Sehingga tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak,” terang perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 jaket warna hitam merk “LEVI STRAUSS & CO.”, 1 dompet kecil warna biru didalamnya terdapat 2 poket sabu.

Baca Juga :  Pengedar Sabu di Tambak Asri Surabaya Diringkus Satresnarkoba

Masing-masing berat 0,90 dan 0,32 gram beserta pembungkusnya, 1 bendel klip plastik kosong, 1 sekrop dari sedotan plastik warna putih dan 1 Handphone warna biru merk Realme simcard Telkomsel.

“Kini tersangka sudah berada didalam sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Hendro.

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD Sampang, tentang persetujuan APBD tahun 2026, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 Nov 2025 - 17:13 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman sampaikan sambutan, saat pelepasan ekspor produk tembakau unggulan Madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Jumat, 28 Nov 2025 - 08:38 WIB