Gegara Sabu, Antarkan Pemuda Kedung Klinter Ke Sel Tahanan

- Jurnalis

Minggu, 18 September 2022 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkoba inisial MA dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Caption: tersangka kasus narkoba inisial MA dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria berinisial MA (20 th), asal warga Jl. Kedung Klinter, Surabaya, harus mendekam di sel tahanan jeruji besi Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Pasalnya, MA terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, didalam rumah Jl. Kedung Klinter, Senin (12/09/2022), sekira pukul 10:30 wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka MA merupakan terduga sebagai pengedar sabu-sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, Minggu (18/09) pagi.

Baca Juga :  9 Desa di Sampang Dapat Program Jatim Puspa

Ketika melakukan penggrebekan serta penggeledahan didalam rumahnya, petugas menemukan barang bukti 2 poket narkoba yang disimpan di saku jaket sebelah kiri.

“Sehingga tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak,” terang perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 jaket warna hitam merk “LEVI STRAUSS & CO.”, 1 dompet kecil warna biru didalamnya terdapat 2 poket sabu.

Baca Juga :  Jaga kekhusukan warga dalam beribadah, Polsek Robatal lakukan pengamanan di Mesjid

Masing-masing berat 0,90 dan 0,32 gram beserta pembungkusnya, 1 bendel klip plastik kosong, 1 sekrop dari sedotan plastik warna putih dan 1 Handphone warna biru merk Realme simcard Telkomsel.

“Kini tersangka sudah berada didalam sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Hendro.

Berita Terkait

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, amankan DPO pelaku persetubuhan dan pencabulan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Senin, 6 Okt 2025 - 22:08 WIB

Caption: petugas pemadam kebakaran tengah memadamkan api yang melalap gedung SDN Poto'an Daya 2, (dok. regamedianews).

Peristiwa

SDN Poto’an Daya 2 Dilahap Si Jago Merah

Senin, 6 Okt 2025 - 16:21 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menikmati MBG bersama guru dan siswa SDI Matsaratul Huda, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Pastikan Menu MBG Layak Konsumsi

Senin, 6 Okt 2025 - 15:43 WIB

Caption: pose bersama usai tasyakuran atas dibukanya Kantor PT Surya Haromain Cabang Sampang, (dok. regamedianews).

Bisnis

Surya Haromain Melayani Umroh Murah & Berkah

Senin, 6 Okt 2025 - 13:26 WIB

Caption: suasana kemeriahan grand launching 2BI Yours skincare, di Febria Cafe and Resto, (dok. regamedianews).

Bisnis

‘2BI Yours’ Hadir Ditengah Industri Skincare

Senin, 6 Okt 2025 - 08:05 WIB