Gegara Sabu, Antarkan Pemuda Kedung Klinter Ke Sel Tahanan

- Jurnalis

Minggu, 18 September 2022 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkoba inisial MA dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Caption: tersangka kasus narkoba inisial MA dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria berinisial MA (20 th), asal warga Jl. Kedung Klinter, Surabaya, harus mendekam di sel tahanan jeruji besi Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Pasalnya, MA terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, didalam rumah Jl. Kedung Klinter, Senin (12/09/2022), sekira pukul 10:30 wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka MA merupakan terduga sebagai pengedar sabu-sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, Minggu (18/09) pagi.

Baca Juga :  Uang Hajatan Warga Sampang Digasak Maling

Ketika melakukan penggrebekan serta penggeledahan didalam rumahnya, petugas menemukan barang bukti 2 poket narkoba yang disimpan di saku jaket sebelah kiri.

“Sehingga tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak,” terang perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 jaket warna hitam merk “LEVI STRAUSS & CO.”, 1 dompet kecil warna biru didalamnya terdapat 2 poket sabu.

Baca Juga :  Lepas Perhatian Pemerintah, Warga Arosbaya Bangkalan Swadaya Perbaiki Jalan Rusak

Masing-masing berat 0,90 dan 0,32 gram beserta pembungkusnya, 1 bendel klip plastik kosong, 1 sekrop dari sedotan plastik warna putih dan 1 Handphone warna biru merk Realme simcard Telkomsel.

“Kini tersangka sudah berada didalam sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Hendro.

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono sematkan pita kepada anggotanya, tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 Nov 2025 - 18:51 WIB

Caption: pemotongan pita, tanda selesainya dan peresmian project mahasiswa Program Study Sastra Inggris UTM, (dok. foto istimewa).

Daerah

Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik

Senin, 17 Nov 2025 - 14:37 WIB

Caption: didampingi perwakilan Forkopimda, Kajari Sampang tunjukkan BB narkotika jenis sabu-sabu yang hendak dimusnahkan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Senin, 17 Nov 2025 - 13:17 WIB

Caption: Waka Polres Sampang didampingi Kasat Lantas, mengecek kesiapan kendaraan usai apel pasukan Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025

Senin, 17 Nov 2025 - 11:42 WIB