Daerah  

Dishub Gorut Batalkan SPPBJ Pengadaan PJU Kepada Pemenang Tender

Caption: Surat SPPBJ (Doc: Dishub Gorontalo Utara).

Gorontalo Utara || Rega Media News

Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo Utara (Dishub Gorut), membatalkan Surat Penetapan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) Pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Gorut, yang dimenangkan lelang tendernya oleh CV. Unitech Tunggal.

Pembatalan tersebut, ditegaskan Dishub Gorut lewat Surat Dishub Gorut Nomor 551/DISHUB/765/IX/2022, tanggal 23 September 2022, tentang Pembatalan SPPBJ (Surat Penetapan Penyedia Barang dan Jasa), yang ditandatangani oleh Kepala Dishub Kabupaten Gorut, Usman Lagarusu.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gorut, Usman Lagarusu, pembatalan SPPBJ kepada pihak pemenang tender itu, dilakukannya karena Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki oleh CV. Unitech Tunggal tidak sesuai kualifikasi.

“SBU nya itu tidak sesuai dengan kualifikasi. SBU yang dikasih itu kan cuman SBU distribusi, yang kami minta kan pemanfaatan,” ungkap Usman, kepada awak media ini, Sabtu (24/09/2022).

Ia menegaskan, terkait dengan rencana pihak perusahaan akan mengambil upaya hukum, pihaknya siap akan menghadapinya apabila pihak perusahaan benar-benar akan mengambil langkah itu.

“Kalau beliau memang ini, ya kita hadapi. Kan yang penting kita menjalankan sesuai prosedur saja. Artinya, kalau kita menjalankan harus dipaksakan seperti itu, yang jelas ketika bermasalah nanti, KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang akan menerima resikonya, karena saya kan yang pemakai,” tegas Usman.

Imbuhnya, terkait kelengkapan dokumen administrasi pihak CV. Unitech Tunggal sebagai syarat pemenang tender, memang awalnya telah diverifikasi oleh pihak Pokja, tetapi ternyata ada dokumen yang tak sesuai dengan yang dipersyaratkan.

“Menurut mereka (Pokja) bahwa itu sudah sepadan dengan izin pemanfaatan, padahal kan spesifikasinya itu pemanfaatan, bukan distribusi,” pungkasnya.

Berbeda dengan dirinya, Aktivis Kabupaten Gorontalo Utara, Sandi S. Buna, kepada media ini mengungkapkan, sesuai dengan hasil penelusurannya, ia menemukan fakta-fakta lain. Diantaranya, surat tanggapan Pokja kepada Dishub Kabupaten Gorut terkait persoalan tersebut.

“Dalam surat Pokja untuk menanggapi Surat Dishub Nomor 551/DISHUB/761/IX/2022 tertanggal 22 Maret 2022, itu menurut saya sudah jelas. Bahwa CV. Unitech Tunggal ini sudah telah memenuhi syarat memiliki SBU dan IUJPTL sesuai dengan Spesifikasi Teknis Angka 11,” ungkapnya, Sabtu (24/09/2022).

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam syarat kualifikasi huruf B, pihak perusahaan harus memiliki SBU Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah (EL 007), atau memiliki SBUJPTL atau IUJPTL jenis usaha Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Penyedia Tenaga Listrik, Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik, Sub Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah.

“Nah, pihak perusahaan dalam hal ini CV. Unitech Tunggal, setelah saya telusuri ternyata memiliki dokumen-dokumen itu, yaitu SBU Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM dengan nomor 241.1.5.216.K.1A7171.L16, dengan Sub Bidang Usaha Jaringan Distribusi Tenaga Listrik,” jelas Aktivis yang akrab disapa Andi Buna itu.

“Pihak perusahaan juga, memiliki IJUPTL yang dikeluarkan oleh Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Utara, dengan nomor 503/DPMPTSPD/IUJPTL/III/VII/2020, Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik, Sub Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah. Jadi secara kualifikasi, CV. Unitech Tunggal sudah memenuhi kedua syarat kualifikasi tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu imbuh Sandi lagi, syarat berkontrak dalam spesifikasi teknis angka 11 huruf d, point tersebut memang pada awalnya merupakan syarat berkontrak, tetapi setelah answijing dan addendum, spesifikasi syarat tersebut bukan lagi syarat berkontrak, melainkan syarat kualifikasi.

“Itu bisa dilihat pada dokumen pemilihan Lembar Data Kualifikasi atau LDK, hal persyaratan kualifikasi point 3. Bahwa, sesuai dengan ketentuan untuk Kualifikasi Usaha Kecil, tidak boleh mensyaratkan lebih dari satu SBU. Sehingga syarat SBU sebagai syarat berkontrak di spesifikasi teknis telah di addendum. Silahkan Dishub Gorut, download kembali spesifikasi teknis di LPSE,” ujar Sandi.

Ia menyarankan, Dishub Gorut dalam hal ini mengedepankan asas kecermatan dan prinsip kehati-hatian dalam mengambil sebuah keputusan, sebab persoalan seperti ini dapat menjadi polemik bahkan sengketa di ranah hukum.

“Yang membuat saya bingung Dishub tidak menindaklanjuti tanggapan Pokja sebagai tenaga-tenaga teknis dalam hal ini, tapi malah membuat keputusan yang berbeda dengan membatalkan SPPBJ yang sebelumnya sudah mereka keluarkan. Padahal, semua ijin sudah diverifikasi oleh Dishub sampai ke Manado, dan ada videonya di saya. Ini kan aneh,” tandasnya.