Dishub Gorut Batalkan SPPBJ Pengadaan PJU Kepada Pemenang Tender

- Jurnalis

Sabtu, 24 September 2022 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Surat SPPBJ (Doc: Dishub Gorontalo Utara).

Caption: Surat SPPBJ (Doc: Dishub Gorontalo Utara).

Gorontalo Utara || Rega Media News

Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo Utara (Dishub Gorut), membatalkan Surat Penetapan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) Pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Gorut, yang dimenangkan lelang tendernya oleh CV. Unitech Tunggal.

Pembatalan tersebut, ditegaskan Dishub Gorut lewat Surat Dishub Gorut Nomor 551/DISHUB/765/IX/2022, tanggal 23 September 2022, tentang Pembatalan SPPBJ (Surat Penetapan Penyedia Barang dan Jasa), yang ditandatangani oleh Kepala Dishub Kabupaten Gorut, Usman Lagarusu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gorut, Usman Lagarusu, pembatalan SPPBJ kepada pihak pemenang tender itu, dilakukannya karena Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki oleh CV. Unitech Tunggal tidak sesuai kualifikasi.

“SBU nya itu tidak sesuai dengan kualifikasi. SBU yang dikasih itu kan cuman SBU distribusi, yang kami minta kan pemanfaatan,” ungkap Usman, kepada awak media ini, Sabtu (24/09/2022).

Ia menegaskan, terkait dengan rencana pihak perusahaan akan mengambil upaya hukum, pihaknya siap akan menghadapinya apabila pihak perusahaan benar-benar akan mengambil langkah itu.

“Kalau beliau memang ini, ya kita hadapi. Kan yang penting kita menjalankan sesuai prosedur saja. Artinya, kalau kita menjalankan harus dipaksakan seperti itu, yang jelas ketika bermasalah nanti, KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang akan menerima resikonya, karena saya kan yang pemakai,” tegas Usman.

Imbuhnya, terkait kelengkapan dokumen administrasi pihak CV. Unitech Tunggal sebagai syarat pemenang tender, memang awalnya telah diverifikasi oleh pihak Pokja, tetapi ternyata ada dokumen yang tak sesuai dengan yang dipersyaratkan.

Baca Juga :  LMP Sampang Geram, Rokok Bodong Dibiarkan

“Menurut mereka (Pokja) bahwa itu sudah sepadan dengan izin pemanfaatan, padahal kan spesifikasinya itu pemanfaatan, bukan distribusi,” pungkasnya.

Berbeda dengan dirinya, Aktivis Kabupaten Gorontalo Utara, Sandi S. Buna, kepada media ini mengungkapkan, sesuai dengan hasil penelusurannya, ia menemukan fakta-fakta lain. Diantaranya, surat tanggapan Pokja kepada Dishub Kabupaten Gorut terkait persoalan tersebut.

“Dalam surat Pokja untuk menanggapi Surat Dishub Nomor 551/DISHUB/761/IX/2022 tertanggal 22 Maret 2022, itu menurut saya sudah jelas. Bahwa CV. Unitech Tunggal ini sudah telah memenuhi syarat memiliki SBU dan IUJPTL sesuai dengan Spesifikasi Teknis Angka 11,” ungkapnya, Sabtu (24/09/2022).

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam syarat kualifikasi huruf B, pihak perusahaan harus memiliki SBU Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah (EL 007), atau memiliki SBUJPTL atau IUJPTL jenis usaha Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Penyedia Tenaga Listrik, Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik, Sub Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah.

“Nah, pihak perusahaan dalam hal ini CV. Unitech Tunggal, setelah saya telusuri ternyata memiliki dokumen-dokumen itu, yaitu SBU Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM dengan nomor 241.1.5.216.K.1A7171.L16, dengan Sub Bidang Usaha Jaringan Distribusi Tenaga Listrik,” jelas Aktivis yang akrab disapa Andi Buna itu.

“Pihak perusahaan juga, memiliki IJUPTL yang dikeluarkan oleh Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Utara, dengan nomor 503/DPMPTSPD/IUJPTL/III/VII/2020, Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik, Sub Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah. Jadi secara kualifikasi, CV. Unitech Tunggal sudah memenuhi kedua syarat kualifikasi tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polisi Usut Sajam & Pistol Milik Anggota LSM Sampang

Sementara itu imbuh Sandi lagi, syarat berkontrak dalam spesifikasi teknis angka 11 huruf d, point tersebut memang pada awalnya merupakan syarat berkontrak, tetapi setelah answijing dan addendum, spesifikasi syarat tersebut bukan lagi syarat berkontrak, melainkan syarat kualifikasi.

“Itu bisa dilihat pada dokumen pemilihan Lembar Data Kualifikasi atau LDK, hal persyaratan kualifikasi point 3. Bahwa, sesuai dengan ketentuan untuk Kualifikasi Usaha Kecil, tidak boleh mensyaratkan lebih dari satu SBU. Sehingga syarat SBU sebagai syarat berkontrak di spesifikasi teknis telah di addendum. Silahkan Dishub Gorut, download kembali spesifikasi teknis di LPSE,” ujar Sandi.

Ia menyarankan, Dishub Gorut dalam hal ini mengedepankan asas kecermatan dan prinsip kehati-hatian dalam mengambil sebuah keputusan, sebab persoalan seperti ini dapat menjadi polemik bahkan sengketa di ranah hukum.

“Yang membuat saya bingung Dishub tidak menindaklanjuti tanggapan Pokja sebagai tenaga-tenaga teknis dalam hal ini, tapi malah membuat keputusan yang berbeda dengan membatalkan SPPBJ yang sebelumnya sudah mereka keluarkan. Padahal, semua ijin sudah diverifikasi oleh Dishub sampai ke Manado, dan ada videonya di saya. Ini kan aneh,” tandasnya.

Berita Terkait

Bupati Dorong Pengembangan Batik Tulis Khas Pamekasan
Kawasan Bancaran Bakal Disulap Jadi Rest Area
Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres
Malam Puncak HSN, Bupati Ajak Santri Menjaga Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Keterampilan
Employee Volunteering ‘Go Green’ BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Tempat Sampah Ke SMKN 1 Sumenep dan Yayasan Annuqayah
Satreskrim Polres Bangkalan Sidak Sejumlah SPBU
Iptu Nur Fajri Jabat Kasat Reskrim Polres Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 18:32 WIB

Bupati Dorong Pengembangan Batik Tulis Khas Pamekasan

Sabtu, 1 November 2025 - 12:04 WIB

Kawasan Bancaran Bakal Disulap Jadi Rest Area

Sabtu, 1 November 2025 - 08:44 WIB

Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres

Sabtu, 1 November 2025 - 07:33 WIB

Malam Puncak HSN, Bupati Ajak Santri Menjaga Sampang

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:37 WIB

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Keterampilan

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, sampaikan sambutan dalam acara Madura Batik Festival, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Dorong Pengembangan Batik Tulis Khas Pamekasan

Sabtu, 1 Nov 2025 - 18:32 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, meninjau dan menyapa langsung pedagang di kawasan Bancaran, (dok. regamedianews).

Daerah

Kawasan Bancaran Bakal Disulap Jadi Rest Area

Sabtu, 1 Nov 2025 - 12:04 WIB

Caption: Bupati - Wabup Sampang duduk berdampingan dengan Ketua PCNU Sampang serta kiai dan ulama', saat acara malam puncak peringatan Hari Santri Nasional 2025, (dok. regamedianews).

Daerah

Malam Puncak HSN, Bupati Ajak Santri Menjaga Sampang

Sabtu, 1 Nov 2025 - 07:33 WIB