Residivis 363 Gagal Beraksi di Nyamplungan Surabaya

- Jurnalis

Selasa, 27 September 2022 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus curanmor (inisial NH) dan barang buktinya saat diamankan polisi. (Doc: Humas Polsek Semampir)

Caption: tersangka kasus curanmor (inisial NH) dan barang buktinya saat diamankan polisi. (Doc: Humas Polsek Semampir)

Surabaya || Rega Media News

Polsek Semampir berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Jalan Nyamplungan 9 No.57-A Surabaya, Selasa (27/09/2022) siang.

Pelaku yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial NH (48 th), warga Jalan Kemayoran Baru, Gang Buntu atau Manukan Lor Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka berhasil ditangkap merupakan seorang residivis pelaku 363 yang sudah tiga kali ini masuk penjara,” ucap Kapolsek Semampir Kompol Nur Suhut, melalui Kanit Reskrim Iptu Doni.

Baca Juga :  Polres Sampang Bekuk Terduga Otak Intelektual Kasus Ujaran Kebencian

Kali ini, lanjut Doni, tersangka melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama temannya berinsial R yang berhasil kabur saat kejadian.

Kronologisnya, saat korban sedang duduk didalam rumahnya mendengar suara sepeda motor jatuh. Ketika keluar, melihat sepeda motornya dibawa dua orang, sehingga korban berteriak maling dan berhasil menangkap salah satu dari tersangka.

“Saat itu, petugas Unit Reskrim Polsek Semampir yang tidak jauh dari lokasi, langsung mengamankan tersangka beserta barang buktinya ke Mapolsek guna diproses lanjut,” terangnya.

Baca Juga :  10-14 Maret ASN Pemkab Sampang Dilarang Keluar Daerah

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 kunci “T”, 2 anak kunci “T”, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru, tahun 2014, bernopol L-4916-FT dan 1 celana Jeans.

“Berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke 4 dan ke 5 KUHP. Sedangkan temannya R masih ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.

Berita Terkait

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek
Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi
Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba
Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba
Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV
Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya
Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara
Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:35 WIB

Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:33 WIB

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:03 WIB

Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:25 WIB

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Senin, 23 Juni 2025 - 22:08 WIB

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Berita Terbaru

Caption: didampingi istri, Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono berikan potongan tumpeng kepada anggotanya saat momen Hari Bhayangkara ke-79.

Daerah

Polres Bangkalan Komitmen Layani Masyarakat

Selasa, 1 Jul 2025 - 20:34 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono saat pimpin upacara HUT Bhayangkara ke-79, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Kapolres Sampang: ‘Polri Untuk Masyarakat’

Selasa, 1 Jul 2025 - 18:30 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi sampaikan sambutan saat acara silaturahmi dan haul masyayikh Ponpes Bata-Bata, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Ragam

Bupati Sampang Minta Doa Kiai: ‘Relokasi RSMZ Lancar’

Selasa, 1 Jul 2025 - 12:47 WIB

Captiom: tujuh CPNS baru saat mengikuti apel di halaman kantor Lapas Narkotika Pamekasan, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Tambah Energi Baru

Selasa, 1 Jul 2025 - 07:23 WIB