Residivis 363 Gagal Beraksi di Nyamplungan Surabaya

Caption: tersangka kasus curanmor (inisial NH) dan barang buktinya saat diamankan polisi. (Doc: Humas Polsek Semampir)

Surabaya || Rega Media News

Polsek Semampir berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Jalan Nyamplungan 9 No.57-A Surabaya, Selasa (27/09/2022) siang.

Pelaku yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial NH (48 th), warga Jalan Kemayoran Baru, Gang Buntu atau Manukan Lor Surabaya.

“Tersangka berhasil ditangkap merupakan seorang residivis pelaku 363 yang sudah tiga kali ini masuk penjara,” ucap Kapolsek Semampir Kompol Nur Suhut, melalui Kanit Reskrim Iptu Doni.

Kali ini, lanjut Doni, tersangka melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama temannya berinsial R yang berhasil kabur saat kejadian.

Kronologisnya, saat korban sedang duduk didalam rumahnya mendengar suara sepeda motor jatuh. Ketika keluar, melihat sepeda motornya dibawa dua orang, sehingga korban berteriak maling dan berhasil menangkap salah satu dari tersangka.

“Saat itu, petugas Unit Reskrim Polsek Semampir yang tidak jauh dari lokasi, langsung mengamankan tersangka beserta barang buktinya ke Mapolsek guna diproses lanjut,” terangnya.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 kunci “T”, 2 anak kunci “T”, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru, tahun 2014, bernopol L-4916-FT dan 1 celana Jeans.

“Berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke 4 dan ke 5 KUHP. Sedangkan temannya R masih ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.