Surabaya || Rega Media News
Mengaku sudah 4 kali melakukan transaksi narkoba secara sistem ranjau, pria berinisial HJ (32 th) asal warga Jedong, Surabaya, berujung di sel tahanan Polrestabes setempat.
Inisial HJ berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, pada Senin (22/08/2022) lalu, di jalan raya Jedong, saat transaksi sistem ranjau
Selain menangkap HJ, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak, 67 poket plastik kecil berisikan sabu dengan berat keseluruhan ± 26,98 gram berikut pembungkusnya.
Juga mengamankan 1 kotak kardus kecil warna hitam, 3 sekrop dari sedotan plastik, 3 dompet dari plastik, uang tunai Rp 300 ribu dan 1 kartu ATM BCA serta 1 Hp merk Oppo.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka merupakan pekerja tukang aluminium yang tertangkap setelah mengambil narkoba sistem ranjau, di Jalan Jedong Surabaya.
“Kepada petugas, tersangka mengaku sudah 4 kali melakukan pengambilan narkoba terhadap Ambon (DPO) dengan sistem ranjau,” terang Daniel.
Lanjut Daniel, untuk sistem pembayarannya, via transfer di bank BCA dan mengaku sudah dua kali pengambilan banyak yakni, 15 gram dengan total pembayaran sebesar Rp 15 juta.
“Tersangka juga mengaku, dari hasil penjualan per gramnya, dirinya mendapat keuntungan sebesar Rp 200 ribu,” jelasnya.
“Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Sedangkan Ambon masih dilakukan pengejaran serta sudah ditetapkan DPO,” pungkasnya.