Satreskoba Polrestabes Surabaya Ringkus Tukang Alumunium

- Jurnalis

Selasa, 4 Oktober 2022 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial HJ, saat diamankan di ruang Unit Satresnarkoba, (Doc: Humas Polrestabes Surabaya).

Caption: tersangka inisial HJ, saat diamankan di ruang Unit Satresnarkoba, (Doc: Humas Polrestabes Surabaya).

Surabaya || Rega Media News

Mengaku sudah 4 kali melakukan transaksi narkoba secara sistem ranjau, pria berinisial HJ (32 th) asal warga Jedong, Surabaya, berujung di sel tahanan Polrestabes setempat.

Inisial HJ berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, pada Senin (22/08/2022) lalu, di jalan raya Jedong, saat transaksi sistem ranjau

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menangkap HJ, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak, 67 poket plastik kecil berisikan sabu dengan berat keseluruhan ± 26,98 gram berikut pembungkusnya.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus 46 Tersangka

Juga mengamankan 1 kotak kardus kecil warna hitam, 3 sekrop dari sedotan plastik, 3 dompet dari plastik, uang tunai Rp 300 ribu dan 1 kartu ATM BCA serta 1 Hp merk Oppo.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka merupakan pekerja tukang aluminium yang tertangkap setelah mengambil narkoba sistem ranjau, di Jalan Jedong Surabaya.

“Kepada petugas, tersangka mengaku sudah 4 kali melakukan pengambilan narkoba terhadap Ambon (DPO) dengan sistem ranjau,” terang Daniel.

Baca Juga :  Lagi, KPK Ringkus Oknum Hakim di Bengkulu

Lanjut Daniel, untuk sistem pembayarannya, via transfer di bank BCA dan mengaku sudah dua kali pengambilan banyak yakni, 15 gram dengan total pembayaran sebesar Rp 15 juta.

“Tersangka juga mengaku, dari hasil penjualan per gramnya, dirinya mendapat keuntungan sebesar Rp 200 ribu,” jelasnya.

“Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Sedangkan Ambon masih dilakukan pengejaran serta sudah ditetapkan DPO,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 15:02 WIB

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Berita Terbaru

Caption: Direkrur PSBLDP Andrey Ikhsan Lubis, memaparkan tentang Piloting Gerakan Mandiri Pangan (Gema Pangan).

Nasional

Kemendes Fokus Pengembangan Ketahanan Pangan

Jumat, 5 Sep 2025 - 19:23 WIB

Caption: Bupati Lukman Hakim dan Wabup Fauzan Ja'far, pose bersama warga Bangkalan disela berlangsungnya event BOR X, (dok. regamedianews).

Daerah

BOR X Perkenalkan Kearifan Lokal Bangkalan

Jumat, 5 Sep 2025 - 14:26 WIB

Caption: Pengasuh Ponpes Darut Tauhid Injelan, alm. KH. Muhaimin Abdul Bari, (dok. regamedianews).

Daerah

Ulama’ Kharismatik Sampang Kiai Muhaimin Wafat

Jumat, 5 Sep 2025 - 12:33 WIB

Caption: Kepala Bapas Pamekasan, didampingi Kalapas Pamekasan, Karutan Sampang dan Kalapas Narkotika Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

Bapas Pamekasan Perkuat Peran PPK

Jumat, 5 Sep 2025 - 08:29 WIB

Caption: Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, sampaikan sambutan usai pengukuhan 'Bunda GenRe', (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Angka Stunting di Sampang ‘Masih Tinggi’

Kamis, 4 Sep 2025 - 16:44 WIB