Satreskoba Polrestabes Surabaya Ringkus Tukang Alumunium

- Jurnalis

Selasa, 4 Oktober 2022 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial HJ, saat diamankan di ruang Unit Satresnarkoba, (Doc: Humas Polrestabes Surabaya).

Caption: tersangka inisial HJ, saat diamankan di ruang Unit Satresnarkoba, (Doc: Humas Polrestabes Surabaya).

Surabaya || Rega Media News

Mengaku sudah 4 kali melakukan transaksi narkoba secara sistem ranjau, pria berinisial HJ (32 th) asal warga Jedong, Surabaya, berujung di sel tahanan Polrestabes setempat.

Inisial HJ berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, pada Senin (22/08/2022) lalu, di jalan raya Jedong, saat transaksi sistem ranjau

Selain menangkap HJ, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak, 67 poket plastik kecil berisikan sabu dengan berat keseluruhan ± 26,98 gram berikut pembungkusnya.

Baca Juga :  Diduga Palsukan Tanda Tangan & Stempel, Bendahara Desa di Sampang Ditangkap Polisi

Juga mengamankan 1 kotak kardus kecil warna hitam, 3 sekrop dari sedotan plastik, 3 dompet dari plastik, uang tunai Rp 300 ribu dan 1 kartu ATM BCA serta 1 Hp merk Oppo.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka merupakan pekerja tukang aluminium yang tertangkap setelah mengambil narkoba sistem ranjau, di Jalan Jedong Surabaya.

“Kepada petugas, tersangka mengaku sudah 4 kali melakukan pengambilan narkoba terhadap Ambon (DPO) dengan sistem ranjau,” terang Daniel.

Lanjut Daniel, untuk sistem pembayarannya, via transfer di bank BCA dan mengaku sudah dua kali pengambilan banyak yakni, 15 gram dengan total pembayaran sebesar Rp 15 juta.

Baca Juga :  Hasil Pileg Dapil II Pamekasan Dituntut Hitung Ulang, KPU Diminta Profesional

“Tersangka juga mengaku, dari hasil penjualan per gramnya, dirinya mendapat keuntungan sebesar Rp 200 ribu,” jelasnya.

“Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Sedangkan Ambon masih dilakukan pengejaran serta sudah ditetapkan DPO,” pungkasnya.

Berita Terkait

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Caption: jaket hitam, Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur saat meninjau rumah warga Sana Daja yang rusak akibat fenomena tanah gerak, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

DPRD Pamekasan Desak BPBD Segera Tangani Longsor di Sana Daja

Senin, 19 Jan 2026 - 10:49 WIB

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB