Seorang Satpam Pabrik di Sidoarjo Jadi Pengedar Sabu

- Jurnalis

Rabu, 5 Oktober 2022 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkoba inisial MT dan barang buktinya diamankan di Unit Satresnarkoba, (Doc: Humas Polrestabes Surabaya).

Caption: tersangka kasus narkoba inisial MT dan barang buktinya diamankan di Unit Satresnarkoba, (Doc: Humas Polrestabes Surabaya).

Surabaya || Rega Media News

Sebagai petugas pemberantas narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya patut diakui dan diacungkan jempol. Pasalnya demi menjalankan tugasnya, berkali-kali berhasil menangkap para pengedar yang ada di Indonesia.

Seperti yang berhasil diungkap pada hari Sabtu (28/08/2022) lalu di Jalan Jalan KH. Abu Sofyan Wetan, Kelurahan Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para petugas Satreskoba berhasil menangkap MT (33 th) yang berprofesi sebagai seorang Satpam Pabrik, diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu diwilayah Sidoarjo.

Keberhasilan dalam menangkap MT tersebut, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan atas informasi adanya transaksi narkoba dilokasi Jalan KH. Sofyan Wetan, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga :  HUT Ke 46, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Lomba Karya Jurnalistik

“Setelah dilakukan penggrebekan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti sebanyak 11 poket narkoba jenis sabu-sabu, disimpan di lipatan karpet rumah,” ucap Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Rabu (05/10/2022).

Tidak hanya itu saja, sambung Daniel, petugas diarahkan tersangka menuju tempat kostnya yang berlokasi di Desa Karang Gembong, Kelurahan Karang Gembong, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

“Dari tempat kost tersangka, petugas kembali mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 timbangan di pintu kamar mandi dan 1 tabungan BCA atas nama MT beserta ATM disimpan di dalam laci meja. Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan interogasi,” terang Daniel.

Baca Juga :  Usai Diamuk Massa, Jambret Hp Didepan Pasar Atum Surabaya Diringkus Polisi

Saat dilakukan interogasi, sambungnya, tersangka mengaku mendapat serbuk haram tersebut dari bandar AZ alias Pohong, saat ini masih berada di lapas dan dirinya diperintahkan untuk menjualkan.

“Tersangka juga mengaku sudah melakukan penjualan sebanyak 13 kali, dengan sistem ranjau sesuai arahan sang bandar AZ di lapas dan serbuk haram jenis sabu tersebut masih tersisa 11 poket,” jelas Daniel.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka MT dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Daniel.

Berita Terkait

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Berita Terbaru

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Daerah

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agu 2025 - 20:39 WIB

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan memberikan arahan, sebelum mendistribusikan peralatan mandi kepada warga binaan.

Daerah

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Sabtu, 2 Agu 2025 - 15:44 WIB

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang, memberikan sanksi tilang kepada pelanggar lalulintas saat terjaring Operasi Patuh 2025, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Jumat, 1 Agu 2025 - 16:33 WIB

Caption: Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, saat diwawancara awak media perihal program yang ada di desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa

Jumat, 1 Agu 2025 - 09:18 WIB

Caption: prosesi penandatanganan serah terima jabatan sejumlah pejabat utama Kepolisian Resor Sampang, (dok. Humas Polri).

Daerah

Pejabat Utama Polres Sampang Diganti

Kamis, 31 Jul 2025 - 21:27 WIB