Seorang Satpam Pabrik di Sidoarjo Jadi Pengedar Sabu

- Jurnalis

Rabu, 5 Oktober 2022 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkoba inisial MT dan barang buktinya diamankan di Unit Satresnarkoba, (Doc: Humas Polrestabes Surabaya).

Caption: tersangka kasus narkoba inisial MT dan barang buktinya diamankan di Unit Satresnarkoba, (Doc: Humas Polrestabes Surabaya).

Surabaya || Rega Media News

Sebagai petugas pemberantas narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya patut diakui dan diacungkan jempol. Pasalnya demi menjalankan tugasnya, berkali-kali berhasil menangkap para pengedar yang ada di Indonesia.

Seperti yang berhasil diungkap pada hari Sabtu (28/08/2022) lalu di Jalan Jalan KH. Abu Sofyan Wetan, Kelurahan Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Para petugas Satreskoba berhasil menangkap MT (33 th) yang berprofesi sebagai seorang Satpam Pabrik, diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu diwilayah Sidoarjo.

Keberhasilan dalam menangkap MT tersebut, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan atas informasi adanya transaksi narkoba dilokasi Jalan KH. Sofyan Wetan, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga :  Lama Diincar, Pengedar Sabu Kupang Surabaya Ditangkap

“Setelah dilakukan penggrebekan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti sebanyak 11 poket narkoba jenis sabu-sabu, disimpan di lipatan karpet rumah,” ucap Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Rabu (05/10/2022).

Tidak hanya itu saja, sambung Daniel, petugas diarahkan tersangka menuju tempat kostnya yang berlokasi di Desa Karang Gembong, Kelurahan Karang Gembong, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

“Dari tempat kost tersangka, petugas kembali mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 timbangan di pintu kamar mandi dan 1 tabungan BCA atas nama MT beserta ATM disimpan di dalam laci meja. Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan interogasi,” terang Daniel.

Baca Juga :  Ungkap Curanmor, Kapolres Pamekasan Kembalikan Motor Ke Pemiliknya

Saat dilakukan interogasi, sambungnya, tersangka mengaku mendapat serbuk haram tersebut dari bandar AZ alias Pohong, saat ini masih berada di lapas dan dirinya diperintahkan untuk menjualkan.

“Tersangka juga mengaku sudah melakukan penjualan sebanyak 13 kali, dengan sistem ranjau sesuai arahan sang bandar AZ di lapas dan serbuk haram jenis sabu tersebut masih tersisa 11 poket,” jelas Daniel.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka MT dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Daniel.

Berita Terkait

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Kedungdung saat mengevakuasi almarhum Muhar ke rumah duka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Kakek di Sampang Ditemukan Meninggal di Dalam Masjid

Jumat, 2 Jan 2026 - 11:17 WIB

Caption: Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bangkalan, Abd Kholik, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 2 Jan 2026 - 09:03 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB