Seorang Satpam Pabrik di Sidoarjo Jadi Pengedar Sabu

- Jurnalis

Rabu, 5 Oktober 2022 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkoba inisial MT dan barang buktinya diamankan di Unit Satresnarkoba, (Doc: Humas Polrestabes Surabaya).

Caption: tersangka kasus narkoba inisial MT dan barang buktinya diamankan di Unit Satresnarkoba, (Doc: Humas Polrestabes Surabaya).

Surabaya || Rega Media News

Sebagai petugas pemberantas narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya patut diakui dan diacungkan jempol. Pasalnya demi menjalankan tugasnya, berkali-kali berhasil menangkap para pengedar yang ada di Indonesia.

Seperti yang berhasil diungkap pada hari Sabtu (28/08/2022) lalu di Jalan Jalan KH. Abu Sofyan Wetan, Kelurahan Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para petugas Satreskoba berhasil menangkap MT (33 th) yang berprofesi sebagai seorang Satpam Pabrik, diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu diwilayah Sidoarjo.

Keberhasilan dalam menangkap MT tersebut, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan atas informasi adanya transaksi narkoba dilokasi Jalan KH. Sofyan Wetan, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Ledakkan BB Mercon, Puluhan Rumah Retak

“Setelah dilakukan penggrebekan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti sebanyak 11 poket narkoba jenis sabu-sabu, disimpan di lipatan karpet rumah,” ucap Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Rabu (05/10/2022).

Tidak hanya itu saja, sambung Daniel, petugas diarahkan tersangka menuju tempat kostnya yang berlokasi di Desa Karang Gembong, Kelurahan Karang Gembong, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

“Dari tempat kost tersangka, petugas kembali mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 timbangan di pintu kamar mandi dan 1 tabungan BCA atas nama MT beserta ATM disimpan di dalam laci meja. Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan interogasi,” terang Daniel.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Oknum LSM di Sampang Curigai Adanya Penjegalan Praperadilan

Saat dilakukan interogasi, sambungnya, tersangka mengaku mendapat serbuk haram tersebut dari bandar AZ alias Pohong, saat ini masih berada di lapas dan dirinya diperintahkan untuk menjualkan.

“Tersangka juga mengaku sudah melakukan penjualan sebanyak 13 kali, dengan sistem ranjau sesuai arahan sang bandar AZ di lapas dan serbuk haram jenis sabu tersebut masih tersisa 11 poket,” jelas Daniel.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka MT dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Daniel.

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang
Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap
Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap
Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi
Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 17:48 WIB

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Minggu, 9 November 2025 - 23:49 WIB

Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap

Minggu, 9 November 2025 - 21:15 WIB

Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Sabtu, 8 November 2025 - 10:24 WIB

Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Berita Terbaru

Caption: pegawai Lapas Narkotika Pamekasan tengah mendonorkan darahnya, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Sumbang Darah

Kamis, 13 Nov 2025 - 08:18 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, sampaikan arahannya usai pelantikan DPC PKDI Kabupaten Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PKDI Diharapkan Jadi Wadah Kolaborasi Membangun Bangkalan

Rabu, 12 Nov 2025 - 17:36 WIB