Apes, Pemuda Surabaya Nunggu Orang Malah Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 7 Oktober 2022 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus pengedar pil double L saat diamankan Satreskrim, (Doc: Humas Polsek Asemrowo).

Caption: tersangka kasus pengedar pil double L saat diamankan Satreskrim, (Doc: Humas Polsek Asemrowo).

Surabaya || Rega Media News

Petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Pil Double L dan menangkap satu orang pelaku, di pinggir jalan Dupak Surabaya, Senin (03/10/2022) sore.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, pelaku yang ditangkap berinsial A (27 th), warga Kalianak Timur, Surabaya. Pelaku merupakan kurir obat keras dan ditangkap saat sedang menunggu orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika berada di pinggir jalan dengan gerak geri mencurigakan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan obat keras jenis Pil Double L, disimpan didalam tasnya,” ucap Hari, Jum’at (07/10/2022).

Baca Juga :  Pelabuhan Kalimas Surga Dunia Oknum BKI Klas Surabaya

Saat diinterogasi dilokasi, sambung Hari, pelaku mengakui perbuatannya dan juga mengaku barang tersebut milik temannya K (DPO), untuk diantar ke pembelinya.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka, dia mengaku sekali mengantar obat keras jenis Pil Double L tanpa ijin, dirinya mendapat upah sebesar Rp 500 ribu,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, 2 kantong plastik yg berisi obat/pil berwarna putih bertuliskan Double L (LL), sebanyak kurang lebih 1920 butir, uang tunai Rp 500 ribu, merupakan upahnya dan 2 Hp untuk transaksi.

Baca Juga :  Maling Elpiji di Sampang Terancam 7 Tahun Penjara

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tegasnya.

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Berita Terbaru

Caption: Kajari Sampang Fadilah Hilmi (baju cokelat), diwawancara awak media usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkracht, (dok. regamedianews).

Daerah

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Selasa, 18 Nov 2025 - 08:59 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono sematkan pita kepada anggotanya, tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 Nov 2025 - 18:51 WIB

Caption: pemotongan pita, tanda selesainya dan peresmian project mahasiswa Program Study Sastra Inggris UTM, (dok. foto istimewa).

Daerah

Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik

Senin, 17 Nov 2025 - 14:37 WIB

Caption: didampingi perwakilan Forkopimda, Kajari Sampang tunjukkan BB narkotika jenis sabu-sabu yang hendak dimusnahkan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Senin, 17 Nov 2025 - 13:17 WIB