Apes, Pemuda Surabaya Nunggu Orang Malah Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 7 Oktober 2022 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus pengedar pil double L saat diamankan Satreskrim, (Doc: Humas Polsek Asemrowo).

Caption: tersangka kasus pengedar pil double L saat diamankan Satreskrim, (Doc: Humas Polsek Asemrowo).

Surabaya || Rega Media News

Petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Pil Double L dan menangkap satu orang pelaku, di pinggir jalan Dupak Surabaya, Senin (03/10/2022) sore.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, pelaku yang ditangkap berinsial A (27 th), warga Kalianak Timur, Surabaya. Pelaku merupakan kurir obat keras dan ditangkap saat sedang menunggu orang.

“Ketika berada di pinggir jalan dengan gerak geri mencurigakan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan obat keras jenis Pil Double L, disimpan didalam tasnya,” ucap Hari, Jum’at (07/10/2022).

Baca Juga :  Aceh Masuk 10 Besar Daerah Tingkat Historical Banjir Tinggi

Saat diinterogasi dilokasi, sambung Hari, pelaku mengakui perbuatannya dan juga mengaku barang tersebut milik temannya K (DPO), untuk diantar ke pembelinya.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka, dia mengaku sekali mengantar obat keras jenis Pil Double L tanpa ijin, dirinya mendapat upah sebesar Rp 500 ribu,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, 2 kantong plastik yg berisi obat/pil berwarna putih bertuliskan Double L (LL), sebanyak kurang lebih 1920 butir, uang tunai Rp 500 ribu, merupakan upahnya dan 2 Hp untuk transaksi.

Baca Juga :  Ketua DPD Puskominfo Jatim Kawal Kekerasan Jurnalis LBI di Mojokerto

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tegasnya.

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang (H. Slamet Junaidi) saat membahas program prioritas nasional kepada Kepala Staf Kepresidenan (Letjen TNI Purn. AM Putranto).

Nasional

Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas

Sabtu, 7 Jun 2025 - 07:24 WIB

Caption: KH Achmad Busairi saat menyampaikan khutbah Idul Adha dihadapan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan

Jumat, 6 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB