Satu Personel Polres Gorontalo Diberhentikan Dari Kedinasan

Caption: Kapolres Gorontalo saat pimpin prosesi upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Brigpol A, (Doc: Humas Polres Gorontalo).

Gorontalo || Rega Media News

Satu orang personel Polres Gorontalo, Brigpol A, diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian, lantaran diduga terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Pemberhentian terhadap Brigpol A, ditandai dengan digelarnya Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya, di halaman Mapolres Gorontalo, Rabu (12/10/2022).

Dari informasi yang diterima media ini, Brigpol A, diberhentikan dari dinas kepolisian berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, terhitung tanggal 13 November 2022.

Brigpol A, diduga terbukti melanggar pasal 11 Huruf C, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Jo Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, atau Pasal 12 Ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Meski Brigpol A, nampak tak menghadiri agenda tersebut, upacara pemberhentian terhadap dirinya tetap dilangsungkan dengan membawa foto Brigpol A, dan disaksikan oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) serta personil Polres Gorontalo lainnya.

Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya, dalam sambutannya, menyayangkan peristiwa yang menimpa mantan personelnya tersebut. Ia berharap, personelnya memahami kapasitas mereka sebagai insan Bhayangkara dan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Peristiwa ini sangat memprihatinkan dan sebenarnya tak perlu, seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan dan memahami dirinya sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat, serta sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga,” ungkap Dadang.

Dadang menegaskan, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun hal itu, tetap harus dilakukan sebagai bentuk komitmen keseimbangan antara reward dan punishment.

“Dari peristiwa ini, mari bersama-sama kita jadikan sebagai renungan serta pembelajaran kedepan. Sehingga, kita semua tidak melakukan pelanggaran hukum baik disiplin, kode etik dan pidana yang pada akhirnya akan merugikan diri sendiri serta keluarga,” pungkasnya.