Reskoba Tanjung Perak Ringkus Pengedar Tandes Surabaya

- Jurnalis

Minggu, 16 Oktober 2022 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkoba inisial A dan barang buktinya, (Doc: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

Caption: tersangka kasus narkoba inisial A dan barang buktinya, (Doc: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

Surabaya || Rega Media News

Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kembali melakukan penggrebekan dan penangkapan di rumah seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di Jl. Gadel Sari Tama, Tandes, Surabaya.

“Pelaku berinisial A (27 th), digerebek dan ditangkap pada hari Sabtu (08/10/2022) kemarin,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, Minggu (16/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggrebekan tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat total 3,72 gram yang disimpan didalam kaleng bekas merk LFAGLOS.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Agendakan Safari Ramadhan 2022, Berikut Daftarnya

“Selain narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 bendel klip plastik, 1 sekrop dari sedotan plastik warna hitam dan 1 unit timbangan elektrik,” terang Hendro.

Perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya itu juga mengatakan, pelaku yang telah ditetapkan tersangka ini tidak berkutik saat ditangkap petugas didalam rumahnya.

“Penangkapan berhasil dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan, atas informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Gadel Sari Tama,” ucap Hendro.

Baca Juga :  Hadiri Sidang, Muarah Korban Penembakan Berharap Keadilan Ditegakkan

Lanjut Hendro, ketika dilakukan penggrebekan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres
Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis
Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, sampaikan sambutan dalam acara Madura Batik Festival, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Dorong Pengembangan Batik Tulis Khas Pamekasan

Sabtu, 1 Nov 2025 - 18:32 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, meninjau dan menyapa langsung pedagang di kawasan Bancaran, (dok. regamedianews).

Daerah

Kawasan Bancaran Bakal Disulap Jadi Rest Area

Sabtu, 1 Nov 2025 - 12:04 WIB