Reskoba Tanjung Perak Ringkus Pengedar Tandes Surabaya

- Jurnalis

Minggu, 16 Oktober 2022 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkoba inisial A dan barang buktinya, (Doc: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

Caption: tersangka kasus narkoba inisial A dan barang buktinya, (Doc: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

Surabaya || Rega Media News

Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kembali melakukan penggrebekan dan penangkapan di rumah seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di Jl. Gadel Sari Tama, Tandes, Surabaya.

“Pelaku berinisial A (27 th), digerebek dan ditangkap pada hari Sabtu (08/10/2022) kemarin,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, Minggu (16/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggrebekan tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat total 3,72 gram yang disimpan didalam kaleng bekas merk LFAGLOS.

Baca Juga :  Pria Pengangguran di Gubeng Surabaya Diciduk Polisi

“Selain narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 bendel klip plastik, 1 sekrop dari sedotan plastik warna hitam dan 1 unit timbangan elektrik,” terang Hendro.

Perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya itu juga mengatakan, pelaku yang telah ditetapkan tersangka ini tidak berkutik saat ditangkap petugas didalam rumahnya.

“Penangkapan berhasil dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan, atas informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Gadel Sari Tama,” ucap Hendro.

Baca Juga :  Kasus Oknum Bidan di Sampang Dalam Mobil Goyang Belum Selesai

Lanjut Hendro, ketika dilakukan penggrebekan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi
Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam
Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang
Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya
Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap
Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:42 WIB

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:22 WIB

Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:50 WIB

Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:06 WIB

Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:25 WIB

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Berita Terbaru

Caption: penerima bantuan becak listrik dari Presiden RI Prabowo, hendak keluar dari halaman Kantor Pemkab Sampang, (dok. regamedianews).

Nasional

Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo

Senin, 14 Jul 2025 - 20:47 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, pasang pita tanda dimulainya Operasi Patuh Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Ops Patuh, Polres Bangkalan Incar Pelat Nomor Palsu

Senin, 14 Jul 2025 - 16:06 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono pasang pita kepada personel TNI, saat apel Operasi Patuh Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Catat !, Operasi Patuh di Sampang Dimulai

Senin, 14 Jul 2025 - 11:39 WIB

Caption: hasil rekaman cctv, tampak mobil pickup perlahan menepi ke kiri di jembatan Suramadu sebelum menabrak pesepeda.

Peristiwa

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari di Suramadu

Minggu, 13 Jul 2025 - 21:58 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang (Kamesworo) pose bersama Kepala Kankemenag Sampang (H. Fandi), saat kunjungan silaturahmi.

Daerah

Rutan Sampang Siapkan Program Keagamaan

Minggu, 13 Jul 2025 - 19:17 WIB