Reskoba Tanjung Perak Ringkus Pengedar Tandes Surabaya

- Jurnalis

Minggu, 16 Oktober 2022 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkoba inisial A dan barang buktinya, (Doc: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

Caption: tersangka kasus narkoba inisial A dan barang buktinya, (Doc: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

Surabaya || Rega Media News

Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kembali melakukan penggrebekan dan penangkapan di rumah seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di Jl. Gadel Sari Tama, Tandes, Surabaya.

“Pelaku berinisial A (27 th), digerebek dan ditangkap pada hari Sabtu (08/10/2022) kemarin,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, Minggu (16/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggrebekan tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat total 3,72 gram yang disimpan didalam kaleng bekas merk LFAGLOS.

Baca Juga :  Kompak Curi Motor, Bapak dan Anak Tiri Asal Bangkalan Ini Dibui

“Selain narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 bendel klip plastik, 1 sekrop dari sedotan plastik warna hitam dan 1 unit timbangan elektrik,” terang Hendro.

Perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya itu juga mengatakan, pelaku yang telah ditetapkan tersangka ini tidak berkutik saat ditangkap petugas didalam rumahnya.

“Penangkapan berhasil dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan, atas informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Gadel Sari Tama,” ucap Hendro.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 9 Orang Saat Asyik Pesta Narkoba di Room Karaoke Pamekasan

Lanjut Hendro, ketika dilakukan penggrebekan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan
Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 18:02 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Senin, 8 September 2025 - 15:34 WIB

Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

Sabtu, 6 September 2025 - 16:49 WIB

Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

Berita Terbaru

Caption: antusias warga binaan, saat mengikuti pembukaan program Pondok Pesantren At-Taubah Rutan Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Rutan Sampang Disulap Ala Pesantren

Selasa, 16 Sep 2025 - 20:22 WIB

Caption: para pelaku narkoba memakai topeng dan baju tahanan Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:02 WIB

Caption: Sekretaris Satgas MBG Sampang (Sudarmanto).

Daerah

Satgas MBG Sampang Buka Ruang Pengaduan

Selasa, 16 Sep 2025 - 16:49 WIB

Caption: potongan video viral, tampak menu program MBG di wilayah Camplong Sampang Madura, (dok. regamedianews).

Daerah

Menu ‘Miris’ MBG di Camplong Dibantah SPPG

Selasa, 16 Sep 2025 - 16:06 WIB

Caption: Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, sampaikan sambutan saat peresmian Dapur MBG Jimad Sakteh di Desa Pangongsean, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Wabup Sampang: Program MBG Solusi Persoalan Gizi

Senin, 15 Sep 2025 - 16:11 WIB