Pamekasan || Rega Media News
BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memberikan sosialisasi kepada nelayan kecil yang diselenggarakan di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan setempat, Jumat (21/10/2022).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Indra Fitriawan menjelaskan, pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan kecil.
“Agar para nelayan bekerja nyaman dan aman, diperlukan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dimana para nelayan tidak perlu khawatir akan risiko pekerjaan yang mungkin akan terjadi,” ujar Indra.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pamekasan, Bambang Prayogi.
“Kami dari Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten Pamekasan, mendukung penuh program perlindungan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, untuk semua nelayan di seluruh wilayah Pamekasan tanpa terkecuali,” tuturnya.
Menurutnya, perlindungan tersebut sangat bermanfaat ketika nantinya terjadi resiko pekerjaan yang ada, terlebih untuk mekanisme pendaftaran dan pembayaran sangat mudah, dan dapat dijangkau dengan adanya agen-agen (perisai), untuk para nelayan dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari menjelaskan, pihaknya akan terus berupaya mewujudkan universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah kerjanya.
“Kami terus berupaya bersinergi dengan pemerintah setempat, agar terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di Wilayah Madura, sehingga pekerja dapat lebih produktif karena tidak perlu khawatir akan risiko pekerjaannya,” ujar Vinca.
Vinca menambahkan, perlindungan jaminan sosial untuk nelayan termasuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Dengan iuran hanya Rp 36.800,- saja, nelayan akan mendapatkan 3 program perlindungan jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Apabila mengalami kecelakaan yang diakibatkan dari risiko pekerjaannya, seluruh biaya tindakan medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Masih kata Vinca, jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya mendapatkan Rp 42 juta.
Selain itu, ada beasiswa untuk dua anak almarhum mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 tahun. Beasiswa ini diberikan pertahun sesuai jenjang pendidikan.
“Adapun program JHT merupakan manfaat berupa uang tunai, besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya,” pungkasnya.