Polres Tanjung Perak Musnahkan Puluhan Kilo Narkotika Jaringan China

- Jurnalis

Rabu, 2 November 2022 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Pelabuhan Tanjung Perak tunjukkan tersangka dan barang bukti puluhan kilo narkotika jaringan China, (Doc: Basori/RMN).

Caption: Polres Pelabuhan Tanjung Perak tunjukkan tersangka dan barang bukti puluhan kilo narkotika jaringan China, (Doc: Basori/RMN).

Surabaya || Rega Media News

Bertempat di halaman Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan pil double L berlogo Y, Rabu (02/11/2022).

Pantauan regamedianews.com, pemusnahan narkotika tersebut dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Surabaya dan tokoh ulama’.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, pemusnahan kali ini merupakan bentuk komitmen kepolisian, dalam memberantas peredaran narkoba.

“Narkoba yang dimusnahkan diantaranya, jenis sabu-sabu sebanyak 35,996 kilo gram, pil ekstasi 4.972 butir dan pil double L berlogo Y 11.506.000 butir,” ucap Anton dalam konferensi pers_nya.

Baca Juga :  Banjir di Blega Akibatkan Kendaraan Mogok Hingga Terjadi Macet

Narkoba tersebut, disita dari tiga tersangka diantaranya, inisial YA (40 th) warga Kalijudan Surabaya, AR (38 th) warga Jolotundo Surabaya dan TJ (28 th) warga Madureso Mojokerto, pada Selasa 09 Agustus 2022.

“Sabu ini jaringan internasional dari Negara China, masuknya barang dari China ke Jakarta, kemudian akan diedarkan ke pulau Jawa termasuk Surabaya,” terangnya

Lebih lanjut Anton menjelaskan, ketiga tersangka tersebut mengedarkan sabu dengan menyasar para remaja hingga orang tua. Sementara, bentuk paketan yang diamankan petugas berupa paket besa dalam kemasan 1 bungkus seberat 1 kilo gram.

Baca Juga :  Penghuni Sel Tahanan Polsek Mulyorejo Divaksin

“Untuk ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, DAN Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketiganya terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.

Berita Terkait

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap
Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres
Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis
Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 13:57 WIB

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Sabtu, 1 November 2025 - 08:44 WIB

Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, meninjau dan membaca buku di stand dalam acara Festival Literasi Sampang 2025, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang: Membaca Kunci Kembangkan Daya Pikir

Selasa, 4 Nov 2025 - 09:09 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Senin, 3 Nov 2025 - 13:57 WIB

Caption: korban dugaan pembunuhan yang ditemukan di Desa Samaran, saat berada di Puskesmas Tambelangan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Desas Desus Kasus Pria Bersimbah Darah di Sampang

Senin, 3 Nov 2025 - 11:39 WIB

Caption: Direktur RSUD Smart Pamekasan dr.Raden Budi Santoso, (dok. regamedianews).

Daerah

RSUD Smart Ucapkan Selamat Hari Jadi Pamekasan Ke-495

Senin, 3 Nov 2025 - 08:48 WIB