Polres Tanjung Perak Musnahkan Puluhan Kilo Narkotika Jaringan China

- Jurnalis

Rabu, 2 November 2022 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Pelabuhan Tanjung Perak tunjukkan tersangka dan barang bukti puluhan kilo narkotika jaringan China, (Doc: Basori/RMN).

Caption: Polres Pelabuhan Tanjung Perak tunjukkan tersangka dan barang bukti puluhan kilo narkotika jaringan China, (Doc: Basori/RMN).

Surabaya || Rega Media News

Bertempat di halaman Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan pil double L berlogo Y, Rabu (02/11/2022).

Pantauan regamedianews.com, pemusnahan narkotika tersebut dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Surabaya dan tokoh ulama’.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, pemusnahan kali ini merupakan bentuk komitmen kepolisian, dalam memberantas peredaran narkoba.

“Narkoba yang dimusnahkan diantaranya, jenis sabu-sabu sebanyak 35,996 kilo gram, pil ekstasi 4.972 butir dan pil double L berlogo Y 11.506.000 butir,” ucap Anton dalam konferensi pers_nya.

Baca Juga :  Pilkada Usai, PPP Bangkalan Fokus Muktamar 2025 - Pemilu 2029

Narkoba tersebut, disita dari tiga tersangka diantaranya, inisial YA (40 th) warga Kalijudan Surabaya, AR (38 th) warga Jolotundo Surabaya dan TJ (28 th) warga Madureso Mojokerto, pada Selasa 09 Agustus 2022.

“Sabu ini jaringan internasional dari Negara China, masuknya barang dari China ke Jakarta, kemudian akan diedarkan ke pulau Jawa termasuk Surabaya,” terangnya

Lebih lanjut Anton menjelaskan, ketiga tersangka tersebut mengedarkan sabu dengan menyasar para remaja hingga orang tua. Sementara, bentuk paketan yang diamankan petugas berupa paket besa dalam kemasan 1 bungkus seberat 1 kilo gram.

Baca Juga :  Blusukan Ke Pasar Hewan, 'Pak Binmas' Sampang Sampaikan Himbauan

“Untuk ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, DAN Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketiganya terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.

Berita Terkait

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Berita Terbaru

Caption: 25 narapidana kasus narkotika pose bersama didampingi petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: rekaman cctv, saat pelaku curwan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap anggota Polres Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Senin, 15 Des 2025 - 08:28 WIB