Surabaya || Rega Media News
Bertempat di halaman Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan pil double L berlogo Y, Rabu (02/11/2022).
Pantauan regamedianews.com, pemusnahan narkotika tersebut dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Surabaya dan tokoh ulama’.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, pemusnahan kali ini merupakan bentuk komitmen kepolisian, dalam memberantas peredaran narkoba.
“Narkoba yang dimusnahkan diantaranya, jenis sabu-sabu sebanyak 35,996 kilo gram, pil ekstasi 4.972 butir dan pil double L berlogo Y 11.506.000 butir,” ucap Anton dalam konferensi pers_nya.
Narkoba tersebut, disita dari tiga tersangka diantaranya, inisial YA (40 th) warga Kalijudan Surabaya, AR (38 th) warga Jolotundo Surabaya dan TJ (28 th) warga Madureso Mojokerto, pada Selasa 09 Agustus 2022.
“Sabu ini jaringan internasional dari Negara China, masuknya barang dari China ke Jakarta, kemudian akan diedarkan ke pulau Jawa termasuk Surabaya,” terangnya
Lebih lanjut Anton menjelaskan, ketiga tersangka tersebut mengedarkan sabu dengan menyasar para remaja hingga orang tua. Sementara, bentuk paketan yang diamankan petugas berupa paket besa dalam kemasan 1 bungkus seberat 1 kilo gram.
“Untuk ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, DAN Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketiganya terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.