Organisasi Kesehatan Bangkalan Tolak Pengesahan RUU Omnibus Law

- Jurnalis

Rabu, 23 November 2022 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: penandatanganan penolakan pengesahan RUU Omnibus Law, (Dok. Syafin/Regamedianews).

Caption: penandatanganan penolakan pengesahan RUU Omnibus Law, (Dok. Syafin/Regamedianews).

Bangkalan,- Sepuluh organisasi profesi medis di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menolak rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan, karena dinilai bisa mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat.

Juru bicara Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Kabupaten Bangkalan, Drg Agus Baijuri mengatakan, RUU Omnibus Law Kesehatan akan menghilangkan delapan dari undang-undang yang ada, termasuk UU Kedokteran, UU Keperawatan, dan UU Kebidanan.

“Bila organisasi profesi tidak diberikan wewenang untuk mengontrol, otomatis ini menjadi bencana bagi masyarakat, karena ketidakadaan kontrol mutu terhadap profesi,” ujar Baijuri saat konferensi persnya, Rabu (23/11/2022).

Sebanyak 10 organisasi profesi medis ini terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI).

Kemudian, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI), Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan (HAKLI), Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI).

Baca Juga :  BM Amartha Poin Kwandang Akui Oknum Karyawannya Salah

Baijuri menegaskan, koalisi organisasi profesi medis ini menyatakan beberapa sikap atas RUU Omnibus Law Kesehatan tersebut.

“Menolak isi RUU Omnibus Law Kesehatan, karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat, dan bisa berdampak pada keselamatan dan Kesehatan masyarakat Indonesia,” tegas Baijuri.

Baijuri juga menegaskan, menuntut dan mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas Prolegnas. RUU Omnibus Law Kesehatan, bisa berdampak mengganggu keharmonisan koordinasi OP Kesehatan dengan pemerintah di daerah yang sejak lama, hingga saat ini telah berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi.

“Kami mendukung perbaikan sistem kesehatan, terutama dalam hal pemerataan layanan dan tenaga kesehatan hingga ke daerah-daerah, dengan melibatkan OP Kesehatan dan tetap menjaga kewenangan OP dalam mengatur profesinya yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan tertib,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sekali Jalan, Bupati Aceh Selatan Selesaikan Dua Kegiatan

Baijuri menambahkan, pihaknya menuntut agar UU Praktik Kedokteran, UU Keperawatan dan UU Kebidanan tetap dipertahankan.

“Perlunya sinergi antara pemerintah, DPR, dan melibatkan organisasi-organisasi profesi kesehatan dalam setiap kebijakan di bidang kesehatan,” tandasnya.

Pernyataan lainnya, imbuh Baijuri, yaitu mendukung perbaikan birokrasi setiap aspek pelayanan di bidang Kesehatan, dengan melibatkan organisasi profesi kesehatan terkait, sehingga keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan tetap diutamakan.

“Koalisi organisasi profesi medis ini juga bersepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan, dan mendorong pemerintah maupun DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan, dalam memperbaiki sistem kesehatan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok
DPRD Pamekasan Soroti Sentra Batik Kalampar “Mangkrak”
Wabup Sumenep Tekankan ASN Tinggalkan Pola Kerja Lama
Kasus Pajak RSMZ, Ketua GAIB Ultimatum Kejari Sampang
PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth
Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan
PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:04 WIB

Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok

Selasa, 6 Januari 2026 - 08:52 WIB

DPRD Pamekasan Soroti Sentra Batik Kalampar “Mangkrak”

Senin, 5 Januari 2026 - 18:38 WIB

Wabup Sumenep Tekankan ASN Tinggalkan Pola Kerja Lama

Senin, 5 Januari 2026 - 12:39 WIB

Kasus Pajak RSMZ, Ketua GAIB Ultimatum Kejari Sampang

Minggu, 4 Januari 2026 - 20:08 WIB

PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth

Berita Terbaru

Caption: tidak perlu antre ke rumah sakit, masyarakat Sampang bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk daftar berobat (dok. Harry Rega Media).

Kesehatan

Berobat Ke RSUD Sampang Kini Bisa Daftar Online

Selasa, 6 Jan 2026 - 17:32 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, saat gelar konferensi pers ungkap kasus kriminal selama tahun 2025, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Selasa, 6 Jan 2026 - 16:07 WIB

Caption: Sekretaris Satgas MBG Kabupaten Sampang, Sudarmanta, saat diwawancara awak media, (dok. foto istimewa).

Daerah

Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok

Selasa, 6 Jan 2026 - 14:04 WIB

Caption: Komisi II DPRD Pamekasan saat sidak Sentra Batik Kalampar yang mangkrak, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

DPRD Pamekasan Soroti Sentra Batik Kalampar “Mangkrak”

Selasa, 6 Jan 2026 - 08:52 WIB

Caption: Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, dampingi Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi saat diwawancara awak media, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Jan 2026 - 23:12 WIB