Bangkalan,- Sepuluh organisasi profesi medis di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menolak rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan, karena dinilai bisa mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat.
Juru bicara Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Kabupaten Bangkalan, Drg Agus Baijuri mengatakan, RUU Omnibus Law Kesehatan akan menghilangkan delapan dari undang-undang yang ada, termasuk UU Kedokteran, UU Keperawatan, dan UU Kebidanan.
“Bila organisasi profesi tidak diberikan wewenang untuk mengontrol, otomatis ini menjadi bencana bagi masyarakat, karena ketidakadaan kontrol mutu terhadap profesi,” ujar Baijuri saat konferensi persnya, Rabu (23/11/2022).
Sebanyak 10 organisasi profesi medis ini terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI).
Kemudian, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI), Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan (HAKLI), Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI).
Baijuri menegaskan, koalisi organisasi profesi medis ini menyatakan beberapa sikap atas RUU Omnibus Law Kesehatan tersebut.
“Menolak isi RUU Omnibus Law Kesehatan, karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat, dan bisa berdampak pada keselamatan dan Kesehatan masyarakat Indonesia,” tegas Baijuri.
Baijuri juga menegaskan, menuntut dan mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas Prolegnas. RUU Omnibus Law Kesehatan, bisa berdampak mengganggu keharmonisan koordinasi OP Kesehatan dengan pemerintah di daerah yang sejak lama, hingga saat ini telah berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi.
“Kami mendukung perbaikan sistem kesehatan, terutama dalam hal pemerataan layanan dan tenaga kesehatan hingga ke daerah-daerah, dengan melibatkan OP Kesehatan dan tetap menjaga kewenangan OP dalam mengatur profesinya yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan tertib,” ungkapnya.
Baijuri menambahkan, pihaknya menuntut agar UU Praktik Kedokteran, UU Keperawatan dan UU Kebidanan tetap dipertahankan.
“Perlunya sinergi antara pemerintah, DPR, dan melibatkan organisasi-organisasi profesi kesehatan dalam setiap kebijakan di bidang kesehatan,” tandasnya.
Pernyataan lainnya, imbuh Baijuri, yaitu mendukung perbaikan birokrasi setiap aspek pelayanan di bidang Kesehatan, dengan melibatkan organisasi profesi kesehatan terkait, sehingga keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan tetap diutamakan.
“Koalisi organisasi profesi medis ini juga bersepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan, dan mendorong pemerintah maupun DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan, dalam memperbaiki sistem kesehatan,” pungkasnya.