Organisasi Kesehatan Bangkalan Tolak Pengesahan RUU Omnibus Law

- Jurnalis

Rabu, 23 November 2022 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: penandatanganan penolakan pengesahan RUU Omnibus Law, (Dok. Syafin/Regamedianews).

Caption: penandatanganan penolakan pengesahan RUU Omnibus Law, (Dok. Syafin/Regamedianews).

Bangkalan,- Sepuluh organisasi profesi medis di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menolak rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan, karena dinilai bisa mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat.

Juru bicara Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Kabupaten Bangkalan, Drg Agus Baijuri mengatakan, RUU Omnibus Law Kesehatan akan menghilangkan delapan dari undang-undang yang ada, termasuk UU Kedokteran, UU Keperawatan, dan UU Kebidanan.

“Bila organisasi profesi tidak diberikan wewenang untuk mengontrol, otomatis ini menjadi bencana bagi masyarakat, karena ketidakadaan kontrol mutu terhadap profesi,” ujar Baijuri saat konferensi persnya, Rabu (23/11/2022).

Sebanyak 10 organisasi profesi medis ini terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI).

Kemudian, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI), Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan (HAKLI), Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI).

Baca Juga :  Kantor Koramil Krembangan Digrebek Polisi

Baijuri menegaskan, koalisi organisasi profesi medis ini menyatakan beberapa sikap atas RUU Omnibus Law Kesehatan tersebut.

“Menolak isi RUU Omnibus Law Kesehatan, karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat, dan bisa berdampak pada keselamatan dan Kesehatan masyarakat Indonesia,” tegas Baijuri.

Baijuri juga menegaskan, menuntut dan mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas Prolegnas. RUU Omnibus Law Kesehatan, bisa berdampak mengganggu keharmonisan koordinasi OP Kesehatan dengan pemerintah di daerah yang sejak lama, hingga saat ini telah berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi.

“Kami mendukung perbaikan sistem kesehatan, terutama dalam hal pemerataan layanan dan tenaga kesehatan hingga ke daerah-daerah, dengan melibatkan OP Kesehatan dan tetap menjaga kewenangan OP dalam mengatur profesinya yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan tertib,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pengamanan Malam Tahun Baru, Kapolres Pamekasan Tekankan Tak Underestimate

Baijuri menambahkan, pihaknya menuntut agar UU Praktik Kedokteran, UU Keperawatan dan UU Kebidanan tetap dipertahankan.

“Perlunya sinergi antara pemerintah, DPR, dan melibatkan organisasi-organisasi profesi kesehatan dalam setiap kebijakan di bidang kesehatan,” tandasnya.

Pernyataan lainnya, imbuh Baijuri, yaitu mendukung perbaikan birokrasi setiap aspek pelayanan di bidang Kesehatan, dengan melibatkan organisasi profesi kesehatan terkait, sehingga keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan tetap diutamakan.

“Koalisi organisasi profesi medis ini juga bersepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan, dan mendorong pemerintah maupun DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan, dalam memperbaiki sistem kesehatan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:34 WIB

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:22 WIB

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Berita Terbaru

Caption: berlangsungnya penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Jun 2025 - 22:34 WIB

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB