Wasekum HMI Jakpustara Himbau Kasatpol PP DKI untuk Melakukan Penertiban APK

- Jurnalis

Selasa, 17 Januari 2023 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Wasekum Bidang PP Achmad Syaihul Anam. (Foto doc. Pribadi)

Caption: Wasekum Bidang PP Achmad Syaihul Anam. (Foto doc. Pribadi)

Jakarta,- Tahapan pemilu serentak 2024 sudah terselenggara sejak tahun 2022, Wasekum Bidang Politik Pemerintahan (Bidang PP) HMI Jakarta pusat – Utara Mendorong Kepala Satuan Polisi Pamong-Praja (Kasatpol-PP DKI Jakarta) segera lakukan penertiban Alat Praga Kampanye Oleh Partai Politik.

 

Menurut Wasekum Bidang PP Achmad Syaihul Anam, “Selain dari pada mengganggu kebersihan dan pejalan raya, juga menghilangkan nilai estetik tatanan kota di DKI Jakarta. Harapan kami agar menjaga nilai nilai politik tampa bersinggungan satu sama lain”.

 

Menurut Anam selaku Mahasiswa S1 Jurusan Fisip Universitas Bung Karno,  “Kami dari HMI Jakpustara Bidang PP akan segera layangkan surat himbauan untuk kasatpol PP DKI agar segera melakukan penertiban alat Kampanye yang bertebaran di jalan raya”.

 

Lanjut Achmad Syaihul Anam dalam ke terangnya , “Untuk hari ini  masuk dalam tahapan Pencalonan DPD dan di internal lembaga penyelenggara pemilu KPU melaksanakan tahapan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sedangkan di bawaslu melaksanakan Rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa (PKD), jadi masih belum masuk tahapan Kampanye”.

Baca Juga :  Dishub: Selamat Atas Dilantiknya Pasangan Jihad, Semoga Membawa Sampang Lebih Baik Lagi

 

 

Menurutnya, Jika mengacu pada Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan, pencalonan DPD, sedang untuk tahapan kampanye peserta pemilu masuk tgl 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

 

 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

 

Satuan Polisi Pamong Praja atau lebih dikenal dengan istilah “Satpol PP” adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Baca Juga :  Pemkot Surabaya Dianggap Takut Usut Kasus Pembangunan Rumah Tanpa IMB

 

Menurut  Achmad Syaihul Anam, “bahwa HMI juga sebagai Pangawas partisipatif dalam tahapan pemilu 2024, dan apapun yang berkaitan dengan kelalaian dan apa lagi sampai adanya dugaan penyelewengan/pelanggaran yang berkaitan dengan para pihak perangkat Daerah di lingkungan Pemprov pada pemilu terjadi, kami akan tindak tegas dengan cara cara bijak sebagai mahasiswa”.

 

Tugas dan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja tidak disebutkan secara khusus dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, namun secara umum tugas dan kewenangan tersebut dalam makna esensi tugas dan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai bagian dari perangkat daerah dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Sehingga harus ada sinergisitas dalam pelaksanaan tugas pihak penyelenggara pemilu dan Satuan Polisi Pamong Praja.

 

Tutup Achmad Syaihul Anam, “Kami hanya ingin menjaga nuansa politik santun, dan menjaga ketentraman dan kedamaian masyarkat dalam berdemokrasi”. Pungkasnya.

Berita Terkait

Bukan Sekadar Seremonial, Tasyakuran Syaikhona Kholil Bakar Spirit Kebangsaan
SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN
Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat
SKK Migas Gandeng Media, Maksimalkan Multiplier Effect dan Targetkan TKDN 57%
Teladani Rato Ebhu, Pemkab Sampang Perkuat Fondasi Peradaban
Lapas Narkotika Pamekasan Sulap Rindu Jadi Karya Literasi
Bupati Sampang Slamet Junaidi Dinobatkan Sebagai Bangsawan
Pemdes Gunung Rancak Bangun Program Ketahanan Pangan dan Jalan Beton Capai 1.037 Meter Gunakan Dana Desa 2025

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 21:13 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Tasyakuran Syaikhona Kholil Bakar Spirit Kebangsaan

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:03 WIB

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:44 WIB

Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:08 WIB

SKK Migas Gandeng Media, Maksimalkan Multiplier Effect dan Targetkan TKDN 57%

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:26 WIB

Teladani Rato Ebhu, Pemkab Sampang Perkuat Fondasi Peradaban

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, di Peringgitan Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Des 2025 - 20:34 WIB

Caption: para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dikawal ketat anggota Polres Sampang bersenjata laras panjang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Des 2025 - 18:53 WIB

Caption: konferensi pers, Polres Sampang tunjukkan barang bukti serta tersangka kasus kriminal dan narkoba, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Senin, 29 Des 2025 - 16:46 WIB

Caption: petugas kepolisian siaga pengamanan aksi demo Formabes di depan Kantor DPRD Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Senin, 29 Des 2025 - 13:33 WIB