Wasekum HMI Jakpustara Himbau Kasatpol PP DKI untuk Melakukan Penertiban APK

- Jurnalis

Selasa, 17 Januari 2023 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Wasekum Bidang PP Achmad Syaihul Anam. (Foto doc. Pribadi)

Caption: Wasekum Bidang PP Achmad Syaihul Anam. (Foto doc. Pribadi)

Jakarta,- Tahapan pemilu serentak 2024 sudah terselenggara sejak tahun 2022, Wasekum Bidang Politik Pemerintahan (Bidang PP) HMI Jakarta pusat – Utara Mendorong Kepala Satuan Polisi Pamong-Praja (Kasatpol-PP DKI Jakarta) segera lakukan penertiban Alat Praga Kampanye Oleh Partai Politik.

 

Menurut Wasekum Bidang PP Achmad Syaihul Anam, “Selain dari pada mengganggu kebersihan dan pejalan raya, juga menghilangkan nilai estetik tatanan kota di DKI Jakarta. Harapan kami agar menjaga nilai nilai politik tampa bersinggungan satu sama lain”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Anam selaku Mahasiswa S1 Jurusan Fisip Universitas Bung Karno,  “Kami dari HMI Jakpustara Bidang PP akan segera layangkan surat himbauan untuk kasatpol PP DKI agar segera melakukan penertiban alat Kampanye yang bertebaran di jalan raya”.

 

Lanjut Achmad Syaihul Anam dalam ke terangnya , “Untuk hari ini  masuk dalam tahapan Pencalonan DPD dan di internal lembaga penyelenggara pemilu KPU melaksanakan tahapan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sedangkan di bawaslu melaksanakan Rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa (PKD), jadi masih belum masuk tahapan Kampanye”.

Baca Juga :  Jelang Hari raya,transaksi Pembiayaan di Koperasi Syariah Nuri Ketapang Meningkat Pesat

 

 

Menurutnya, Jika mengacu pada Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan, pencalonan DPD, sedang untuk tahapan kampanye peserta pemilu masuk tgl 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

 

 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

 

Satuan Polisi Pamong Praja atau lebih dikenal dengan istilah “Satpol PP” adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Baca Juga :  Kantor Lebih Strategis, Pengurus LMC Siap Genjot Program

 

Menurut  Achmad Syaihul Anam, “bahwa HMI juga sebagai Pangawas partisipatif dalam tahapan pemilu 2024, dan apapun yang berkaitan dengan kelalaian dan apa lagi sampai adanya dugaan penyelewengan/pelanggaran yang berkaitan dengan para pihak perangkat Daerah di lingkungan Pemprov pada pemilu terjadi, kami akan tindak tegas dengan cara cara bijak sebagai mahasiswa”.

 

Tugas dan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja tidak disebutkan secara khusus dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, namun secara umum tugas dan kewenangan tersebut dalam makna esensi tugas dan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai bagian dari perangkat daerah dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Sehingga harus ada sinergisitas dalam pelaksanaan tugas pihak penyelenggara pemilu dan Satuan Polisi Pamong Praja.

 

Tutup Achmad Syaihul Anam, “Kami hanya ingin menjaga nuansa politik santun, dan menjaga ketentraman dan kedamaian masyarkat dalam berdemokrasi”. Pungkasnya.

Berita Terkait

Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim
Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan
Santri Gotong Royong Bantu Pembangunan Pesantren Bukanlah Eksploitasi
Kisah Jamaah Rela Tidur di Trotoar Demi Ikuti Haul Solo 2025
SKK Migas Dorong Peran Strategis Media Dalam Ketahanan Energi Nasional  
Raden Panji Mohammad Noer Sosok Pemimpin Visioner
Dukung Ketahanan Energi Jawa Timur, PETRONAS Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis Dengan BUMD
Wamen Imipas Lawatan Ke Madura, Ini Tujuannya !

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:19 WIB

Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:12 WIB

Santri Gotong Royong Bantu Pembangunan Pesantren Bukanlah Eksploitasi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Kisah Jamaah Rela Tidur di Trotoar Demi Ikuti Haul Solo 2025

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:41 WIB

SKK Migas Dorong Peran Strategis Media Dalam Ketahanan Energi Nasional  

Berita Terbaru

Caption: petugas kesehatan saat mendata warga binaan Lapas Narkotika sebelum di skrining TBC, (foto istimewa).

Daerah

956 Napi Narkotika Pamekasan Diskrining TBC

Selasa, 14 Okt 2025 - 13:33 WIB

Caption: tampak polisi bersama warga Palengaan Laok, mengevakuasi pohon tumbang akibat diterjang angin puting beliung, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Desa Palengaan Laok Disapu Angin Puting Beliung

Selasa, 14 Okt 2025 - 08:18 WIB