Wasekum HMI Jakpustara Himbau Kasatpol PP DKI untuk Melakukan Penertiban APK

- Jurnalis

Selasa, 17 Januari 2023 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Wasekum Bidang PP Achmad Syaihul Anam. (Foto doc. Pribadi)

Caption: Wasekum Bidang PP Achmad Syaihul Anam. (Foto doc. Pribadi)

Jakarta,- Tahapan pemilu serentak 2024 sudah terselenggara sejak tahun 2022, Wasekum Bidang Politik Pemerintahan (Bidang PP) HMI Jakarta pusat – Utara Mendorong Kepala Satuan Polisi Pamong-Praja (Kasatpol-PP DKI Jakarta) segera lakukan penertiban Alat Praga Kampanye Oleh Partai Politik.

 

Menurut Wasekum Bidang PP Achmad Syaihul Anam, “Selain dari pada mengganggu kebersihan dan pejalan raya, juga menghilangkan nilai estetik tatanan kota di DKI Jakarta. Harapan kami agar menjaga nilai nilai politik tampa bersinggungan satu sama lain”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Anam selaku Mahasiswa S1 Jurusan Fisip Universitas Bung Karno,  “Kami dari HMI Jakpustara Bidang PP akan segera layangkan surat himbauan untuk kasatpol PP DKI agar segera melakukan penertiban alat Kampanye yang bertebaran di jalan raya”.

 

Lanjut Achmad Syaihul Anam dalam ke terangnya , “Untuk hari ini  masuk dalam tahapan Pencalonan DPD dan di internal lembaga penyelenggara pemilu KPU melaksanakan tahapan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sedangkan di bawaslu melaksanakan Rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa (PKD), jadi masih belum masuk tahapan Kampanye”.

Baca Juga :  Gelar Istighosah dan Ikrar Bersama, KPU Harapkan PSU Pilkada Sampang Berjalan Lancar, Damai, Aman dan Kondusif

 

 

Menurutnya, Jika mengacu pada Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan, pencalonan DPD, sedang untuk tahapan kampanye peserta pemilu masuk tgl 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

 

 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

 

Satuan Polisi Pamong Praja atau lebih dikenal dengan istilah “Satpol PP” adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Baca Juga :  Tak Lulus Seleksi Administrasi, Ratusan Pendaftar PPS di Pamekasan Gugur

 

Menurut  Achmad Syaihul Anam, “bahwa HMI juga sebagai Pangawas partisipatif dalam tahapan pemilu 2024, dan apapun yang berkaitan dengan kelalaian dan apa lagi sampai adanya dugaan penyelewengan/pelanggaran yang berkaitan dengan para pihak perangkat Daerah di lingkungan Pemprov pada pemilu terjadi, kami akan tindak tegas dengan cara cara bijak sebagai mahasiswa”.

 

Tugas dan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja tidak disebutkan secara khusus dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, namun secara umum tugas dan kewenangan tersebut dalam makna esensi tugas dan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai bagian dari perangkat daerah dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Sehingga harus ada sinergisitas dalam pelaksanaan tugas pihak penyelenggara pemilu dan Satuan Polisi Pamong Praja.

 

Tutup Achmad Syaihul Anam, “Kami hanya ingin menjaga nuansa politik santun, dan menjaga ketentraman dan kedamaian masyarkat dalam berdemokrasi”. Pungkasnya.

Berita Terkait

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah
Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional
Upacara Hari Jadi Ke-495, Bupati Pamekasan Gunakan Bahasa Madura
Ketua PCNU Sampang: Dari Pesantren, Bangsa Belajar Kesetiaan
Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon
Sultan Madura Gelar Sholawat Akbar di Jakarta
Suhu Politik Mulai Memanas, DPRD Bahas Pemakzulan Bupati Pamekasan
Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 19:47 WIB

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Senin, 10 November 2025 - 10:38 WIB

Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 3 November 2025 - 16:26 WIB

Upacara Hari Jadi Ke-495, Bupati Pamekasan Gunakan Bahasa Madura

Sabtu, 1 November 2025 - 16:31 WIB

Ketua PCNU Sampang: Dari Pesantren, Bangsa Belajar Kesetiaan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:52 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:34 WIB