Wasekum HMI Jakpustara Himbau Kasatpol PP DKI untuk Melakukan Penertiban APK

- Jurnalis

Selasa, 17 Januari 2023 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Wasekum Bidang PP Achmad Syaihul Anam. (Foto doc. Pribadi)

Caption: Wasekum Bidang PP Achmad Syaihul Anam. (Foto doc. Pribadi)

Jakarta,- Tahapan pemilu serentak 2024 sudah terselenggara sejak tahun 2022, Wasekum Bidang Politik Pemerintahan (Bidang PP) HMI Jakarta pusat – Utara Mendorong Kepala Satuan Polisi Pamong-Praja (Kasatpol-PP DKI Jakarta) segera lakukan penertiban Alat Praga Kampanye Oleh Partai Politik.

 

Menurut Wasekum Bidang PP Achmad Syaihul Anam, “Selain dari pada mengganggu kebersihan dan pejalan raya, juga menghilangkan nilai estetik tatanan kota di DKI Jakarta. Harapan kami agar menjaga nilai nilai politik tampa bersinggungan satu sama lain”.

 

Menurut Anam selaku Mahasiswa S1 Jurusan Fisip Universitas Bung Karno,  “Kami dari HMI Jakpustara Bidang PP akan segera layangkan surat himbauan untuk kasatpol PP DKI agar segera melakukan penertiban alat Kampanye yang bertebaran di jalan raya”.

 

Lanjut Achmad Syaihul Anam dalam ke terangnya , “Untuk hari ini  masuk dalam tahapan Pencalonan DPD dan di internal lembaga penyelenggara pemilu KPU melaksanakan tahapan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sedangkan di bawaslu melaksanakan Rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa (PKD), jadi masih belum masuk tahapan Kampanye”.

Baca Juga :  Sidang Saksi 'Kasus Syamsiyah' Bongkar Fakta Baru

 

 

Menurutnya, Jika mengacu pada Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan, pencalonan DPD, sedang untuk tahapan kampanye peserta pemilu masuk tgl 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

 

 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

 

Satuan Polisi Pamong Praja atau lebih dikenal dengan istilah “Satpol PP” adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Baca Juga :  Pasca di OTT KPK, Wali Kota Pasuruan Dan 3 Orang Lainnya Langsung Di Tahan

 

Menurut  Achmad Syaihul Anam, “bahwa HMI juga sebagai Pangawas partisipatif dalam tahapan pemilu 2024, dan apapun yang berkaitan dengan kelalaian dan apa lagi sampai adanya dugaan penyelewengan/pelanggaran yang berkaitan dengan para pihak perangkat Daerah di lingkungan Pemprov pada pemilu terjadi, kami akan tindak tegas dengan cara cara bijak sebagai mahasiswa”.

 

Tugas dan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja tidak disebutkan secara khusus dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, namun secara umum tugas dan kewenangan tersebut dalam makna esensi tugas dan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai bagian dari perangkat daerah dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Sehingga harus ada sinergisitas dalam pelaksanaan tugas pihak penyelenggara pemilu dan Satuan Polisi Pamong Praja.

 

Tutup Achmad Syaihul Anam, “Kami hanya ingin menjaga nuansa politik santun, dan menjaga ketentraman dan kedamaian masyarkat dalam berdemokrasi”. Pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru
RSUD dr.Mohammad Zyn Sampang Sukses Gelar Kompetisi Code Blue se-Jatim
Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari
Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang
Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks
Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?
Hikmah Isra’ Mi’raj di Masjid As-Syuhada: Menata Hati Melalui Shalat dan Akhlaq
Ikhtiar DPD Partai NasDem Sampang Cetak Kader Berintegritas

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:55 WIB

Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru

Senin, 26 Januari 2026 - 15:23 WIB

RSUD dr.Mohammad Zyn Sampang Sukses Gelar Kompetisi Code Blue se-Jatim

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:40 WIB

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:09 WIB

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:59 WIB

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks

Berita Terbaru

Caption: api tampak membesar dan membakar mobil sedan BMW di tepi jalan raya Desa Ketapang Daya, (dok. Harry Rega Media).

Peristiwa

Mobil BMW Ludes Terbakar di Ketapang Sampang

Sabtu, 31 Jan 2026 - 23:24 WIB

Caption: konferensi pers, Pengadilan Agama Pamekasan ungkap kasus angka perceraian selama tahun 2025, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan

Sabtu, 31 Jan 2026 - 20:43 WIB

Caption: petugas kesehatan tengah memberikan pelayanan cek kesehatan kepada warga, dalam kegiatan CKG yang digelar PCNU Sampang, (dok. foto istimewa).

Sosial

PCNU Sampang Gandeng Dinkes Layani Kesehatan Masyarakat

Sabtu, 31 Jan 2026 - 13:03 WIB

Caption: Wakil Ketua DPRD Tulungagung pose dengan pihak Diskominfo Bangkalan usai agenda studi banding, (sumber foto: laman resmi Pemkab Bangkalan).

Daerah

Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital

Jumat, 30 Jan 2026 - 22:48 WIB

Caption: anggota Persit Kodim 0827 Sumenep bersama Bhayangkari Polres Sumenep saat donor darah, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Sosial

Persit Kodim 0827 Sumenep Kompak Donor Darah

Jumat, 30 Jan 2026 - 19:44 WIB