Surabaya,- Seorang pria berinisial MM (29 th), warga Sanggra Agung Timur, Bangkalan, Jawa Timur, kini harus mendekam di sel tahanan Mako Polsek Semampir, Surabaya.
Pasalnya, pria berusia 29 tahun tersebut kepergok dan nyaris jadi amukan massa, saat hendak membawa kabur sepeda motor hasil curiannya di Jl.Wonosari Wetan Surabaya,
Kapolsek Semampir Kompol Nur Suhud, melalui Kanit Reskrim Iptu Doni mengatakan, tersangka ditangkap hendak membawa kabur sepeda motor korban saat sedang beres-beres barang.
“Saat kejadian, korban mendengar suara sepeda motornya menyala, langsung keluar dan menangkap tersangka,” ujar Doni kepada awak media, Selasa (07/02/2023).
Setelah berhasil ditangkap, masih kata Doni, korban bersama warga setempat hendak di massa, untung ada petugas Unit Reskrim Polsek Semampir tidak jauh dari lokasi.
“Saat itu juga, tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Semampir, guna dilakukan proses lanjut,” ungkap perwira berpangkat dua balok emas dipundak.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 150 warna hitam tahun 2017, 1 lembar STNK, 1 kunci kontak dan 1 kunci pas ukuran 6/8.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegas Doni.