Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Sindikat Upal

- Jurnalis

Selasa, 28 Februari 2023 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka sindikat uang palsu inisial J dan RN beserta barang buktinya, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka sindikat uang palsu inisial J dan RN beserta barang buktinya, (dok. regamedianews).

Surabaya,- Petugas Unit Idik II Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap dua orang yang sedang transaksi penukaran Uang Palsu (Upal), di Jl.Jolotundo Baru Surabaya, Sabtu (18/02/2023) sore.

Kedua orang yang berhasil ditangkap tersebut, masing-masing berinisial J (46 th), asal warga Jl.Pacar Keling dan inisial RN (49 th), asal warga Jl.Gembili Raya, kota Surabaya.

“Kedua tersangka ini merupakan sindikat peredaran uang palsu yang beberapa hari lalu sudah menjadi target operasi petugas Satreskrim,” ucap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Rizal Wicaksana, Senin (27/02).

Untuk tersangka J, lanjut Arif, yang membuat uang palsu dan mendistribusikan terhadap para pengedar Upal. Sedangkan tersangka RN yang bertugas sebagai mengedarkan.

“Saat penangkapan sendiri, ketika kedua tersangka sedang bertransaksi. Hasil dari penangkapan, petugas mengamankan sebanyak 88 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan total sebesar Rp 4,4 juta,” terangnya.

Selain mengamankan uang palsu, sambung Arif, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Handphone merek Samsung warna Gold, 1 unit Handphone merek Samsung warna Biru Dongker.

Baca Juga :  Dalih Minim Saksi, Polisi Belum Ungkap Dugaan Pembunuhan di Galis Bangkalan

“Selain itu, petugas juga mengamankan 1 set alat cetak, 1 unit laptop, 1 bendel kertas bahan, 1 bendel uang palsu yang belum dipotong, 1 botol tinta medium, 1 kaleng tinta putih dan 1 set alat sablon,” bebernya.

Kepada petugas, imbuh Arif, tersangka RN mengaku dari hasil mengedarkan uang palsu sebesar Rp 4,4 juta, dirinya hanya menyetor uang asli sebesar Rp 1,4 juta kepada tersangka J.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB

Caption: tampak aktivitas penataan kios dan bersih-bersih di Pasar Kolpajung Pamekasan mulai dilakukan, (dok. regamedianews).

Daerah

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Rabu, 26 Nov 2025 - 12:02 WIB