Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Sindikat Upal

- Jurnalis

Selasa, 28 Februari 2023 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka sindikat uang palsu inisial J dan RN beserta barang buktinya, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka sindikat uang palsu inisial J dan RN beserta barang buktinya, (dok. regamedianews).

Surabaya,- Petugas Unit Idik II Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap dua orang yang sedang transaksi penukaran Uang Palsu (Upal), di Jl.Jolotundo Baru Surabaya, Sabtu (18/02/2023) sore.

Kedua orang yang berhasil ditangkap tersebut, masing-masing berinisial J (46 th), asal warga Jl.Pacar Keling dan inisial RN (49 th), asal warga Jl.Gembili Raya, kota Surabaya.

“Kedua tersangka ini merupakan sindikat peredaran uang palsu yang beberapa hari lalu sudah menjadi target operasi petugas Satreskrim,” ucap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Rizal Wicaksana, Senin (27/02).

Baca Juga :  Propam Polda Jatim Pelototi Dugaan Kongkalikong Polsek Simokerto

Untuk tersangka J, lanjut Arif, yang membuat uang palsu dan mendistribusikan terhadap para pengedar Upal. Sedangkan tersangka RN yang bertugas sebagai mengedarkan.

“Saat penangkapan sendiri, ketika kedua tersangka sedang bertransaksi. Hasil dari penangkapan, petugas mengamankan sebanyak 88 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan total sebesar Rp 4,4 juta,” terangnya.

Selain mengamankan uang palsu, sambung Arif, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Handphone merek Samsung warna Gold, 1 unit Handphone merek Samsung warna Biru Dongker.

Baca Juga :  Melalui Pelatihan Olahan Ikan, Kegiatan Penumbuhan Calon Wirausaha Baru di Tlanakan Pamekasan Resmi Dibuka

“Selain itu, petugas juga mengamankan 1 set alat cetak, 1 unit laptop, 1 bendel kertas bahan, 1 bendel uang palsu yang belum dipotong, 1 botol tinta medium, 1 kaleng tinta putih dan 1 set alat sablon,” bebernya.

Kepada petugas, imbuh Arif, tersangka RN mengaku dari hasil mengedarkan uang palsu sebesar Rp 4,4 juta, dirinya hanya menyetor uang asli sebesar Rp 1,4 juta kepada tersangka J.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” pungkasnya.

Berita Terkait

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, didampingi Pembina Sampang Kreatif Andi Sulfa dan Plt Kepala Diskopindag Sampang Zaiful Muqaddas, saat meninjau stan Bazar UMKM, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Sampang Kreatif Geliatkan Ekonomi Lewat Bazar UMKM

Minggu, 8 Feb 2026 - 01:24 WIB

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB