Polisi Amankan Pelaku Pengeroyokan Warga Probolinggo Hingga Tewas

- Jurnalis

Jumat, 17 Maret 2023 - 01:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus pengeroyokan, (dok. Basori Regamedianews).

Caption: Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus pengeroyokan, (dok. Basori Regamedianews).

Surabaya,- Sebagai upaya memberikan keadilan terhadap keluarga korban pengeroyokan di Jalan Klantan Perak, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap 4 dari 5 pelaku di beberapa tempat berbeda.

Mereka masing-masing berinisial AG (32 th) warga Pabean Cantikan, MM (27 th) warga asal Kecamatan Labang, Bangkalan, HRT (34 th) oknum Satpam asal Krembangan dan HL (47 th) warga asal Indrapura Surabaya.

“Para pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap korban KR (60 th) warga Probolinggo Jawa Timur, lantaran memasuki pekarangan rumah LB,” ucap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina, saat gelar konferensi pers, Kamis (16/03/2023) siang.

Baca Juga :  Kejari Gorut Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Puskesmas Kwandang

Dalam melakukan penganiayaan, lanjut Herlina, para pelaku mengikat korban serta memborgol tangannya. Selanjutnya, dianiaya menggunakan benda tumpul hingga meninggal dunia.

“Kepada petugas, para pelaku mengaku menganiaya korban, lantaran kesal diusir dari pekarangan LB, korban malah melempar batu. Sehingga, dilakukan penganiayaan,” terang Herlina.

Tidak hanya itu, sambungnya, usai melakukan penganiayaan, para pelaku memborgol korban serta mengikat kakinya. Namun, tidak lama korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Pelaku Pembacokan di Robatal Sampang Dihadiahi Timah Panas

Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, borgol besi, potongan tali rafia warna hitam dan abu-abu, pakaian korban, 1 gulung tali rafia wama abu-abu, 1 Hp berisi video rekaman.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. Sedangkan 1 temannya WD, petugas masih melakukan pengejaran,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:15 WIB

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB