Polres Pamekasan Berhasil Amankan Pelaku Curanmor dan Pengedar Sabu

- Jurnalis

Sabtu, 18 Maret 2023 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas saat Konferensi pers ungkap Kasus Pencurian dan Narkoba (foto/sh).

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas saat Konferensi pers ungkap Kasus Pencurian dan Narkoba (foto/sh).

Pamekasan, -Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan , Jawa timur menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus Curanmor dan ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba bertempat di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Jum’at (17/03/2023).

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama, Kasat Narkoba Tirto dan Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiharto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana menyampaikan untuk kasus Curanmor, ada 1 (satu) tersangka yang diamankan berikut 3 unit sepeda motor Honda Vario No.Pol : M 3743 NE, Honda Supra No.Pol : M 6884 AH dan Honda Vario No.Pol : M 6229 AQ .

 

Satu tersangka pelaku Curanmor yang berhasil diamankan tersebut, inisial MI (51th) Warga Ds. Banjar Talela, Kec. Camplong, Kab. Sampang.

 

Penangkapan tersangka tersebut bermula dari tersangka melakukan aksinya pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 sekitar pukul 06.45 wib dengan melakukan pencurian sepeda motor milik Korban Mohammad Wahid Hidayat yang saat itu sedang di parkir depan Depo Air Jl. Sersan Mesrul, Kel. Gladak Anyar.

Baca Juga :  Kemacetan di Kalianak Surabaya Jadi Atensi Unit Lantas Polsek Krembangan

 

Saat tersangka melakukan aksinya, tersangka diketahui oleh korban kemudian tersangka melarikan diri dan dikejar oleh korban sambil berteriak “Maling” sehingga tersangka berhasil ditangkap oleh warga dan diamankan oleh personil lalu lintas yang saat itu sedang melakukan mengatur lalulintas di simpang 4 Jl Sersan Mesrul Pamekasan, tersangka kemudian langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan dikarenakan takut terjadi amukan massa oleh warga setempat.

 

Saat dilakukan introgasi oleh petugas, tersangka mengakui bahwa telah melakukan aksi pencurian tersebut di beberapa tempat serta sepeda motor hasil pencurian tersebut masih berada dirumahnya, selanjutnya Anggota Opsnal Satreskrim langsung mendatangi rumah pelaku di Dsn.Talela, Ds. Banjar Talela, Kec. Camplog, Kab. Sampang, serta mengamankan barang bukti 2 (dua) unit sepeda motor.

 

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 362 Jo 64 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Sedangkan untuk ungkap kasus narkoba terhitung mulai tanggal 1 s/d 16 Maret 2023, Satnarkoba Polres Pamekasan, berhasil menangkap 6 orang tersangka dengan status tersangka sebagai pengedar.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara Ke-73, Ini Yang Disampaikan Forkopimda Kota Blitar

 

Adapun 6 (enam) tersangka tersebut inisial A (17th) warga Pademawu Timur Kec. Pademawu Kab. Pamekasan, dilakukan penangkapan di pinggir jalan raya Brawijaya Kab. Pamekasan. MH (45th) dan MR (29th) Warga Ds. Prekbun Kec. Pademwu Kab. Pamekasan dilakukan penagkapan di dalam rumah Dsn. Selatan Ds. Prekbun Kec. Pademawu Kab Pamekasan.

 

Seangkan tersangka SYW (38th) warga Ds. Branta Pesisir Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan, dilakukan penangkapan di dalam rumah Dsn. Gilin Ds. Branta Pesisir Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan. FH, (31th), warga Ds. Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan dan RJ (41th), warga Ds. Panempan Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan, dilakukan penangkapan di salah satu Home Stay di Kab. Pamekasan.

 

Adapun barang bukti yang diamankan petugas ± 1,47 gram shabu, dan pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 (1) jo 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Berita Terkait

Polantas Bangkalan Sosialisasi Aturan Kendaraan ODOL
Kemendes PDTT Gelar Bimtek Desa Peduli Iklim
Bangkalan ‘Bherse Ongghu’ Resmi Diluncurkan
Sampang Akan Ada Layanan SIM Keliling
Mahasiswa UIM Kenalkan Manfaat POC PSB
Petugas Lapas Narkotika Pamekasan Dites Urine
Melalui Posyandu, Wujudkan Masyarakat Sampang Sehat
Berdayakan Warga Binaan Dengan Program Kemandirian

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:52 WIB

Polantas Bangkalan Sosialisasi Aturan Kendaraan ODOL

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:38 WIB

Kemendes PDTT Gelar Bimtek Desa Peduli Iklim

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:52 WIB

Bangkalan ‘Bherse Ongghu’ Resmi Diluncurkan

Jumat, 11 Juli 2025 - 09:40 WIB

Sampang Akan Ada Layanan SIM Keliling

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:59 WIB

Mahasiswa UIM Kenalkan Manfaat POC PSB

Berita Terbaru

Caption: anggota Satlantas Polres Bangkalan sosialisasikan aturan ODOL kepada sopir kendaraan bermuatan berat, (dok. regamedianews).

Daerah

Polantas Bangkalan Sosialisasi Aturan Kendaraan ODOL

Jumat, 11 Jul 2025 - 20:52 WIB

Caption: berlangsungnya bimtek dari Kemendes PDTT melalui Ditjen PDP, tentang desa peduli iklim dan desa tanggap bencana yang ramah anak.

Daerah

Kemendes PDTT Gelar Bimtek Desa Peduli Iklim

Jumat, 11 Jul 2025 - 19:38 WIB

Caption: petugas kebersihan tampak mengendarai kendaraan pengangkut sampah usai peluncuran program 'Bangkalan Bherse Ongghu',  (dok. regamedianews).

Daerah

Bangkalan ‘Bherse Ongghu’ Resmi Diluncurkan

Jumat, 11 Jul 2025 - 11:52 WIB

Caption: uji coba Layanan SIM Keliling di sekitar Alun-Alun Trunojoyo Sampang oleh Satpas Satlantas Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Sampang Akan Ada Layanan SIM Keliling

Jumat, 11 Jul 2025 - 09:40 WIB

Caption: berlangsungnya pelatihan tentang pembuatan dan manfaat POC PSB oleh mahasiswa KKN-T 12 Universitas Islam Madura, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa UIM Kenalkan Manfaat POC PSB

Jumat, 11 Jul 2025 - 07:59 WIB