Daerah  

Audiensi GKS, Desak Bea Cukai Tindak Tegas Pelaku Rokok Bodong

Caption: aktivis GKS pose bersama dengan pihak Bea Cukai Madura usai audiensi, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Menindaklanjuti surat yang dilayangkan perihal maraknya peredaran rokok ilegal, Selasa (11/04/2023), Garda Kawal Sampang (GKS) mendatangi kantor Bea Cukai Madura, di Pamekasan.

Kedatangannya, untuk beraudiensi terkait, temuan dan laporan masyarakat, tentang semakin maraknya peredaran rokok bodong di sejumlah toko di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Dalam audiensinya, Ketua Garda Kawal Sampang (GKS) Nurul Hidayat dan Sekretarisnya Abdul Azis, didampingi penggagas GKS H.Moh. Tohir, dan ditemui Zainol Arifin Humas Bea Cukai Madura.

Sekretaris GKS Abdul Azis mempertanyakan, maraknya peredaran rokok ilegal, dan ketidak jelasan penindakan oleh Bea Cukai terhadap para oknum pabrikan rokok bodong tersebut.

“Kami juga mempertanyakan, statement Kasatpol PP Sampang yang dianggap blunder, dan terkesan membiarkan. Padahal, institusinya adalah penegakan Perda dan pengelola DBHCHT,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia meminta pihak Bea Cukai Madura, agar memberikan tindakan tegas kepada para pabrikan, yang memproduksi rokok ilegal dan diedarkan.

“Tidak hanya itu, pihak Bea Cukai harus menegur pernyataan Kasatpol PP Sampang, dan perlu dipertimbangkan kembali, untuk merekomendasi pengelolaan DBHCHT tahun berikutnya,” tandas Abdul Azis.

Ditempat yang sama, ketua GKS Nurul Hidayat menambahkan, ia mendesak Bea Cukai agar menyelidiki temuan rokok legal, produk dari dua pabrikan besar di Pamekasan.

“Namun, patut diduga melakukan manipulasi pita SKT dan SKM, harusnya setiap jenis rokok hanya boleh menempelkan 1 jenis pita cukai resmi, dari Bea Cukai SKT atau SKM,” jelas Nurul Hidayat.

Menurutnya, dugaan manipulasi ini bisa dipidanakan, jadi yang berpotensi ada permainan, justru terjadi pada rokok produk dari pabrikan resmi.

“Secara kasat mata legal, tapi sebenarnya ilegal. Kejadian ini terus berlanjut dari tahun ke tahun, seolah ada pembiaran,” ujar pria yang akrab disapa Dayat ini.

Bahkan, kata Dayat, contoh kemasan rokok resmi, terkait pemalsuan pita cukai itu dimiliki sejak tahun 2021, dan yang ditunjukkan merupakan kemasan produk tahun 2023.

“Jika ini dibiarkan dan tidak ada tindakan tegas dari Bea Cukai Madura, kami akan melaporkannya kepada Dirjen Bea Cukai Pusat dan Komisi XI DPR RI, atas temuan dari tim investigasi GKS,” tegasnya.

Sementara itu, menanggapi pernyataan aktivis GKS, Zainol Arifin Humas Bea Cukai Madura, mengaku akan mengkonfirmasi kembali kepada Kasatpol PP Sampang.

“Yang menjadi atensi kami, sudah ada tiga titik pabrikan rokok ilegal di Sampang. Bahkan, pada tahun 2022 lalu, sudah kami segel, sampai pabrikan tersebut memenuhi ketentuan berlaku,” ungkapnya.

Sedangkan tentang pita cukai yang tertempel di rokok legal dua pabrikan besar di Pamekasan, Zainol Arifin menegaskan, pita tersebut resmi dan dikeluarkan pihak Bea Cukai.

“Namun, dalam hal ini, kami mempunyai banyak keterbatasan, khususnya personel. Apabila terjadi, itu diluar sepengetahuan Bea Cukai,” pungkas Zainol Arifin.

Kendati demikian, pihaknya menggaris bawahi, pada prinsipnya keinginan dari aktivis GKS sama dengan keinginannya, serta berupaya dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Kami meminta dukungan dan berharap, terjalin sinergitas antara aktivis GKS dengan Bea Cukai Madura, dalam mewujudkan keinginan yang sama tersebut,” pungkas Zainol Arifin.