Sampang,- Dua orang mantan Perangkat Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres setempat, Selasa (16/05/2023) siang.
Dalam panggilan tersebut, untuk memberikan keterangan atas tindak lanjut laporannya, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022 lalu, yang telah terealisasi.
Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pencairan DD serta ADD tahap I dan II oleh oknum Pemerintah Desa Batuporo Barat, telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur, namun dilimpahkan ke Polres Sampang.
“Kedatang kami untuk memenuhi panggilan Polres Sampang, guna memberikan keterangan, atas laporan dugaan pemalsuan tanda tangan oleh oknum Pemerintah Desa Batuporo Barat,” ujar Farid kuasa hukum pelapor.
Laporannya ke Polda Jatim pada 03 April 2023 lalu, ungkap Farid, karena mantan perangkat desa (kliennya) tersebut, tidak pernah menandatangani pencairan DD serta ADD tahap I dan II, saat menjabat.
“Jadi, kedua mantan perangkat Desa Batuporo Barat ini tidak pernah merasa menandatangi pencairan itu. Tapi, disitu disejumlah bukti-bukti kami menemukan tanda tangan kedua klien kami,” ungkapnya.
Lebih lanjut Farid mengatakan, kedatangannya ke Polres Sampang saat ini, pemanggilan pertama terhadap dua kliennya, pasca berkas laporannya dilimpahkan dari Polda Jatim.
“Tadi klien kami sudah dimintai keterangan, mereka tetap pada prinsip awal, jika tidak pernah tanda tangan dan tidak ada konfirmasi dari pihak Pj Kades Batuporo Barat, ataupun pihak lainnya,” pungkas Farid.
Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto membenarkan, atas pemanggilan terhadap dua mantan perangkat desa Batuporo Barat (pelapor).
“Iya, kami panggil untuk dimintai keterangan atas laporannya, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pencairan DD dan ADD Batuporo Barat, saat pelapor menjabat perangkat desa,” ujarnya.
Untuk sementara, kata Sujianto, pihaknya belum bisa melakukan pemanggilan terhadap terlapor, karena penyidik masih melengkapi berkas (bukti-bukti) dari laporan tersebut.
“Ketika berkas lengkap, baru kita panggil terlapor. Sementara, penyidik masih fokus terhadap keterangan saksi, serta bukti-bukti dari pelapor,” pungkas perwira berpangkat satu balok dipundaknya itu.