Sampang,- Seorang pria berinisial SS (52 th), warga Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, terpaksa ditangkap Satreskrim Polres Sampang, Senin (15/05/2023) sore.
Pasalnya, pria yang pernah menjabat Kepala Desa Kelbung tersebut, tengah kedapatan membawa senjata tajam (sajam), saat melintas di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto membenarkan, atas penangkapan terhadap mantan Kades Kelbung Bangkalan, berinisial SS.
“Iya, tersangka terjaring operasi semeru, atas perkara tindak pidana membawa dan menyimpan sajam, saat melintas di Jalan Lingkar Selatan kemarin sore,” ujar Sujianto, Selasa (16/05) siang.
Polisi berpangkat balok satu dipundak tersebut mengungkapkan, tersangka membawa sajam jenis celurit panjang sekitar 49 cm, dan meletakkannya disamping kirinya.
“Saat itu juga, tersangka insial SS dan barang bukti sajam, serta mobil merk Kijang Innova warna hitam bernopol L 1647 DAD, langsung diamankan ke Mapolres Sampang,” ungkap Sujianto.
Lebih lanjut mantan Kanit II Tipidek Satreskrim mengatakan, saat ini tersangka SS sudah diproses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim, dan ditahan di Mapolres Sampang.
“Untuk pasal yang diterapkan, tersangka SS dijerat Pasal pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor: 12/DRT/1951, tentang tindak pidana tanpa hak membawa memiliki dan menyimpan senjata tajam,” tegasnya.