Modus Ngobati, Pria di Bangkalan Cabuli Anak Tiri

- Jurnalis

Kamis, 1 Juni 2023 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: penyidik Satreskrim Polres Bangkalan saat meminta keterangan tersangka, (dok. regamedianews).

Caption: penyidik Satreskrim Polres Bangkalan saat meminta keterangan tersangka, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Seorang pria berinisial S (47 th), warga Galis, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, kini harus mendekam di hotel prodeo Polres setempat, Rabu (31/05/2023).

Pasalnya, inisial S terpaksa ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan, lantaran tega mencabuli anak tirinya, yang masih dibawah umur sejak tahun 2022 lalu.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, aksi pelaku terungkap oleh ibu korban, curiga atas gerak-gerik suaminya dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Pelaku ditangkap di sebuah warung di Jakarta Utara. Mengetahui dirinya dilaporkan, pelaku kabur usai mencabuli anak sambungnya ini,” ucap Febri kepada regamedianews.com.

Menurut Febri, aksi bejat pelaku dilakukan dengan modus, untuk menyembuhkan korban yang dianggap memiliki penyakit didalam tubuhnya.

“Berdasarkan dari keterangan tersangka S, korban ini ada penyakit didalam tubuhnya. Untuk menyembuhkan penyakit tersebut, harus melakukan pencabulan,” terangnya.

Menurut Febri, tersangka terus melakukan aksi bejatnya berulang-ulang, membuat ibu korban curiga, hingga ia dilaporkan ke pihak kepolisian Bangkalan.

Baca Juga :  Resmob Sampang Ringkus 2 Pelaku Curas

“Si hadapan petugas, tersangka S mengaku melakukan aksi kejahatan “mengobati” korban, atas persetujuan ibunya yang tak lain, istri dari pelaku,” ungkapnya.

Dari perbuatan pelaku, imbuh Febri, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sebuah cambuk yang digunakan untuk mengobati pasien beserta pakaian korban.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1, 2, 3 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono sematkan pita kepada anggotanya, tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 Nov 2025 - 18:51 WIB

Caption: pemotongan pita, tanda selesainya dan peresmian project mahasiswa Program Study Sastra Inggris UTM, (dok. foto istimewa).

Daerah

Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik

Senin, 17 Nov 2025 - 14:37 WIB

Caption: didampingi perwakilan Forkopimda, Kajari Sampang tunjukkan BB narkotika jenis sabu-sabu yang hendak dimusnahkan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Senin, 17 Nov 2025 - 13:17 WIB

Caption: Waka Polres Sampang didampingi Kasat Lantas, mengecek kesiapan kendaraan usai apel pasukan Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025

Senin, 17 Nov 2025 - 11:42 WIB