Modus Ngobati, Pria di Bangkalan Cabuli Anak Tiri

- Jurnalis

Kamis, 1 Juni 2023 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: penyidik Satreskrim Polres Bangkalan saat meminta keterangan tersangka, (dok. regamedianews).

Caption: penyidik Satreskrim Polres Bangkalan saat meminta keterangan tersangka, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Seorang pria berinisial S (47 th), warga Galis, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, kini harus mendekam di hotel prodeo Polres setempat, Rabu (31/05/2023).

Pasalnya, inisial S terpaksa ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan, lantaran tega mencabuli anak tirinya, yang masih dibawah umur sejak tahun 2022 lalu.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, aksi pelaku terungkap oleh ibu korban, curiga atas gerak-gerik suaminya dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Pelaku ditangkap di sebuah warung di Jakarta Utara. Mengetahui dirinya dilaporkan, pelaku kabur usai mencabuli anak sambungnya ini,” ucap Febri kepada regamedianews.com.

Menurut Febri, aksi bejat pelaku dilakukan dengan modus, untuk menyembuhkan korban yang dianggap memiliki penyakit didalam tubuhnya.

“Berdasarkan dari keterangan tersangka S, korban ini ada penyakit didalam tubuhnya. Untuk menyembuhkan penyakit tersebut, harus melakukan pencabulan,” terangnya.

Menurut Febri, tersangka terus melakukan aksi bejatnya berulang-ulang, membuat ibu korban curiga, hingga ia dilaporkan ke pihak kepolisian Bangkalan.

Baca Juga :  Palsukan Tanda Tangan, Ismail Dituntut 8 Bulan Penjara

“Si hadapan petugas, tersangka S mengaku melakukan aksi kejahatan “mengobati” korban, atas persetujuan ibunya yang tak lain, istri dari pelaku,” ungkapnya.

Dari perbuatan pelaku, imbuh Febri, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sebuah cambuk yang digunakan untuk mengobati pasien beserta pakaian korban.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1, 2, 3 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Inf Herik Prasetiawan, mengecek kesiapan personel saat upacara HUT TNI ke-80, (dok. regamedianews).

Daerah

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Minggu, 5 Okt 2025 - 12:39 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Sabtu, 4 Okt 2025 - 20:36 WIB

Caption: Rosyid Latif didampingi istri dan bayi yang ditemukan, saat ditemui awak media di rumahnya di Desa Astapah, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Warga Sampang Temukan Bayi Mungil

Sabtu, 4 Okt 2025 - 17:41 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB