Modus Ngobati, Pria di Bangkalan Cabuli Anak Tiri

- Jurnalis

Kamis, 1 Juni 2023 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: penyidik Satreskrim Polres Bangkalan saat meminta keterangan tersangka, (dok. regamedianews).

Caption: penyidik Satreskrim Polres Bangkalan saat meminta keterangan tersangka, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Seorang pria berinisial S (47 th), warga Galis, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, kini harus mendekam di hotel prodeo Polres setempat, Rabu (31/05/2023).

Pasalnya, inisial S terpaksa ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan, lantaran tega mencabuli anak tirinya, yang masih dibawah umur sejak tahun 2022 lalu.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, aksi pelaku terungkap oleh ibu korban, curiga atas gerak-gerik suaminya dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Pelaku ditangkap di sebuah warung di Jakarta Utara. Mengetahui dirinya dilaporkan, pelaku kabur usai mencabuli anak sambungnya ini,” ucap Febri kepada regamedianews.com.

Menurut Febri, aksi bejat pelaku dilakukan dengan modus, untuk menyembuhkan korban yang dianggap memiliki penyakit didalam tubuhnya.

“Berdasarkan dari keterangan tersangka S, korban ini ada penyakit didalam tubuhnya. Untuk menyembuhkan penyakit tersebut, harus melakukan pencabulan,” terangnya.

Menurut Febri, tersangka terus melakukan aksi bejatnya berulang-ulang, membuat ibu korban curiga, hingga ia dilaporkan ke pihak kepolisian Bangkalan.

Baca Juga :  PT Gorontalo Citra Lestari Sosialisasikan RKT Tahun 2025

“Si hadapan petugas, tersangka S mengaku melakukan aksi kejahatan “mengobati” korban, atas persetujuan ibunya yang tak lain, istri dari pelaku,” ungkapnya.

Dari perbuatan pelaku, imbuh Febri, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sebuah cambuk yang digunakan untuk mengobati pasien beserta pakaian korban.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1, 2, 3 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:41 WIB

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Caption: barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangkalan, saat menggerebek enam pelaku narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Jumat, 8 Agu 2025 - 11:41 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi - Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Jumat, 8 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB