Bangkalan,- Seorang pria berinisial S (47 th), warga Galis, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, kini harus mendekam di hotel prodeo Polres setempat, Rabu (31/05/2023).
Pasalnya, inisial S terpaksa ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan, lantaran tega mencabuli anak tirinya, yang masih dibawah umur sejak tahun 2022 lalu.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, aksi pelaku terungkap oleh ibu korban, curiga atas gerak-gerik suaminya dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Pelaku ditangkap di sebuah warung di Jakarta Utara. Mengetahui dirinya dilaporkan, pelaku kabur usai mencabuli anak sambungnya ini,” ucap Febri kepada regamedianews.com.
Menurut Febri, aksi bejat pelaku dilakukan dengan modus, untuk menyembuhkan korban yang dianggap memiliki penyakit didalam tubuhnya.
“Berdasarkan dari keterangan tersangka S, korban ini ada penyakit didalam tubuhnya. Untuk menyembuhkan penyakit tersebut, harus melakukan pencabulan,” terangnya.
Menurut Febri, tersangka terus melakukan aksi bejatnya berulang-ulang, membuat ibu korban curiga, hingga ia dilaporkan ke pihak kepolisian Bangkalan.
“Si hadapan petugas, tersangka S mengaku melakukan aksi kejahatan “mengobati” korban, atas persetujuan ibunya yang tak lain, istri dari pelaku,” ungkapnya.
Dari perbuatan pelaku, imbuh Febri, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sebuah cambuk yang digunakan untuk mengobati pasien beserta pakaian korban.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1, 2, 3 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.