Polisi Tangkap 5 Pelaku TPPO di Gorontalo

- Jurnalis

Kamis, 22 Juni 2023 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polda Gorontalo ungkap kasus TPPO, (dok. regamedianews).

Caption: konferensi pers, Polda Gorontalo ungkap kasus TPPO, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Lima orang pria di Gorontalo berhasil diringkus dan ditahan polisi, karena diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gorontalo.

Dari data kepolisian, diketahui kelima pria itu masing-masing berinisial SS, DU, S, FA, dan AR, yang berhasil ditahan aparat kepolisian, karena diduga bertindak sebagai Mucikari.

Panit 1 Unit Subdit 4 Reskrimum Polda Gorontalo, AKP Yunieke menjelaskan, pengungkapan kasus yang melibatkan kelima TSK itu berawal dari Team Satgas TPPO mendapatkan informasi, adanya praktek TPPO di salah satu penginapan di Kota Gorontalo, dengan menggunakan aplikasi media sosial, Minggu (18/06/2023).

Baca Juga :  Giliran Predator Pedofil Robatal Diringkus Polisi

Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian Team Satgas TPPO Polda Gorontalo, langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi penginapan tersebut.

“Sesampainya di lokasi penginapan, team langsung mengamankan para Mucikari bersama beberapa anak di bawah umur, yang akan mereka dagangkan kepada para lelaki hidung belang,” jelas Yunieke, saat konferensi pers di ruang Bid Humas Polda Gorontalo, Kamis (22/06/2023).

Selanjutnya Yunieke mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi terhadap para pelaku, dari hasil praktek TPPO itu mereka mengaku mendapatkan uang 10%, dari harga para wanita dibawah umur yang mereka jual.

“Atas kasus ini, kepada tersangka kenakan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 5 (Lima) tahun,” ungkap Yunieke.

Baca Juga :  Mapolsek Robatal Sampang Dikepung Warga

Sementara itu, di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Desmont, menghimbau masyarakat untuk tidak percaya kepada perusahaan, menjanjikan bekerja di perusahaan luar negeri maupun dalam negeri, yang tidak mempunyai badan hukum resmi dengan iming-iming gaji yang tinggi.

“Jangan mudah percaya kepada orang atau perusahaan yang menjanjikan bekerja dengan iming-iming gaji yang tinggi,” tandas Desmont.

Berita Terkait

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Caption: jaket hitam, Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur saat meninjau rumah warga Sana Daja yang rusak akibat fenomena tanah gerak, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

DPRD Pamekasan Desak BPBD Segera Tangani Longsor di Sana Daja

Senin, 19 Jan 2026 - 10:49 WIB

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB