Polisi Tangkap 5 Pelaku TPPO di Gorontalo

- Jurnalis

Kamis, 22 Juni 2023 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polda Gorontalo ungkap kasus TPPO, (dok. regamedianews).

Caption: konferensi pers, Polda Gorontalo ungkap kasus TPPO, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Lima orang pria di Gorontalo berhasil diringkus dan ditahan polisi, karena diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gorontalo.

Dari data kepolisian, diketahui kelima pria itu masing-masing berinisial SS, DU, S, FA, dan AR, yang berhasil ditahan aparat kepolisian, karena diduga bertindak sebagai Mucikari.

Panit 1 Unit Subdit 4 Reskrimum Polda Gorontalo, AKP Yunieke menjelaskan, pengungkapan kasus yang melibatkan kelima TSK itu berawal dari Team Satgas TPPO mendapatkan informasi, adanya praktek TPPO di salah satu penginapan di Kota Gorontalo, dengan menggunakan aplikasi media sosial, Minggu (18/06/2023).

Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian Team Satgas TPPO Polda Gorontalo, langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi penginapan tersebut.

“Sesampainya di lokasi penginapan, team langsung mengamankan para Mucikari bersama beberapa anak di bawah umur, yang akan mereka dagangkan kepada para lelaki hidung belang,” jelas Yunieke, saat konferensi pers di ruang Bid Humas Polda Gorontalo, Kamis (22/06/2023).

Selanjutnya Yunieke mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi terhadap para pelaku, dari hasil praktek TPPO itu mereka mengaku mendapatkan uang 10%, dari harga para wanita dibawah umur yang mereka jual.

“Atas kasus ini, kepada tersangka kenakan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 5 (Lima) tahun,” ungkap Yunieke.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pemotongan BPNT di Bangkalan, Pelapor Berharap Polisi Tidak Masuk Angin

Sementara itu, di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Desmont, menghimbau masyarakat untuk tidak percaya kepada perusahaan, menjanjikan bekerja di perusahaan luar negeri maupun dalam negeri, yang tidak mempunyai badan hukum resmi dengan iming-iming gaji yang tinggi.

“Jangan mudah percaya kepada orang atau perusahaan yang menjanjikan bekerja dengan iming-iming gaji yang tinggi,” tandas Desmont.

Berita Terkait

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB