Gorontalo,- Lima orang pria di Gorontalo berhasil diringkus dan ditahan polisi, karena diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gorontalo.
Dari data kepolisian, diketahui kelima pria itu masing-masing berinisial SS, DU, S, FA, dan AR, yang berhasil ditahan aparat kepolisian, karena diduga bertindak sebagai Mucikari.
Panit 1 Unit Subdit 4 Reskrimum Polda Gorontalo, AKP Yunieke menjelaskan, pengungkapan kasus yang melibatkan kelima TSK itu berawal dari Team Satgas TPPO mendapatkan informasi, adanya praktek TPPO di salah satu penginapan di Kota Gorontalo, dengan menggunakan aplikasi media sosial, Minggu (18/06/2023).
Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian Team Satgas TPPO Polda Gorontalo, langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi penginapan tersebut.
“Sesampainya di lokasi penginapan, team langsung mengamankan para Mucikari bersama beberapa anak di bawah umur, yang akan mereka dagangkan kepada para lelaki hidung belang,” jelas Yunieke, saat konferensi pers di ruang Bid Humas Polda Gorontalo, Kamis (22/06/2023).
Selanjutnya Yunieke mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi terhadap para pelaku, dari hasil praktek TPPO itu mereka mengaku mendapatkan uang 10%, dari harga para wanita dibawah umur yang mereka jual.
“Atas kasus ini, kepada tersangka kenakan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 5 (Lima) tahun,” ungkap Yunieke.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Desmont, menghimbau masyarakat untuk tidak percaya kepada perusahaan, menjanjikan bekerja di perusahaan luar negeri maupun dalam negeri, yang tidak mempunyai badan hukum resmi dengan iming-iming gaji yang tinggi.
“Jangan mudah percaya kepada orang atau perusahaan yang menjanjikan bekerja dengan iming-iming gaji yang tinggi,” tandas Desmont.