Sampang,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kembali menggelar paripurna yang dilaksanakan di gedung Graha Paripurna kantor DPRD setempat, Senin (26/06/2023).
Paripurna kesekian kalinya ini, dalam rangka penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap 2 Raperda, dan nota penjelasan pengusul terhadap 4 Raperda inisiatif, serta penyampaian rekomendasi panitia kerja (Panja) LHP BPK RI tahun anggaran 2022.
Paripurna yang digelar cukup khidmat tersebut, dihadiri Bupati-Wakil Bupati Sampang, Sekdakab Sampang, ketua dan wakil ketua DPRD Kabupaten Sampang, unsur Forkopimda Sampang, seluruh pimpinan OPD, serta camat se-Kabupaten Sampang.
Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang H.Anwari Abdullah dalam laporannya menyampaikan, dari sebanyak 45 anggota DPRD, yang hadir 27 anggota dan tidak hadir 18 anggota, 14 anggota memberikan keterangan ijin, dan 4 anggota lainnya tugas kedewanan.
“Meski demikian, rapat paripurna pada kali ini dinyatakan bisa dilaksanakan, karena sudah memenuhi kuorum kehadiran anggota, sesuai peraturan yang ada,” pungkas H.Anwari.
Sementara itu, Fadol ketua DPRD Sampang, diwakili Amin Arif Tirtana wakil ketua I DPRD Sampang dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan daftar hadir yang sudah memenuhi tata tertib dan peraturan yang ada, maka sidang paripurna kali ini dibuka.
Ditempat yang sama, Ubaidillah anggota DPRD Sampang yang didapuk sebagai ketua panitia kerja (Panja) LHP BPK RI tahun 2022 menyampaikan, pihaknya mengapresiasi Bupati Sampang, beserta seluruh jajarannya.
“Kami apresiasi, karena telah berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-5 kali, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022,” ucapnya.
Namun kendati demikian, imbuh Ubaidillah, tetap diperlukan adanya tindak lanjut hal pemeriksaan BPK, sesuai perintah peraturan perundang-undangan. Termasuk 6 poin rekomendasi Panja LHP BPK RI tahun 2022.
Di antaranya, penataan aset, peningkatan PAD, pengembalian kelebihan bayar Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga yang melaksanakan proyek konstruksi.
“Salah satunya, proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) dan proyek di Dinas Pendidikan, yang totalnya mencapai Rp 1,3 miliar. Namun, jumlah tersebut, bukan jumlah yang signifikan, dibanding dengan total pagunya,” bebernya.
Dari rekomendasi tersebut, tegas Ubaidillah, sebanyak 7 OPD yang kita panggil secara berkala. Termasuk, disitu ada OPD penghasil yang punya kewenangan menarik retribusi dan Inspektorat.
“Karena, Inspektorat sebagai lembaga yang akan menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK. Kemudian juga TAPD, memang bagian tidak terpisah dari seluruh OPD yang bisa menyelesaikan,” pungkasnya.
Panitia kerja (Panja) LHP BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Sampang, melalui dinas terkait untuk :
• Menghitung dan menganalisa kembali potensial rate yang bisa didapatkan. Menata kembali target-target dan pencapaian pendapatan daerah, dengan tujuan meminimalisir kebocoran penerimaan pendapatan sehingga hasil retribusi dan pajak semakin meningkat.
• Sinergitas antar OPD, dalam upaya peningkatan PAD dari berbagai sumber dan meninggalkan ego sektoral OPD. Khusus permasalahan pendapatan Retribusi IMB/PBG Perumahan, diperintahkan kepada OPD teknis untuk mendata kembali developer yang masih menjalankan kegiatan usahanya.
Namun belum menyelesaikan kewajiban retribusi perijinan untuk kemudian mengirimkan surat teguran kepada Developer tersebut, dan ditindaklanjuti dengan pemantauan follow up dari Developer, untuk kemudian dilaporkan perkembangannya ke koordinator tim LHP BPK.
• Terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah, tidak hanya melalui teknologi, melainkan harus melakukan pembaruan regulasi yang disesuaikan, dengan PP nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
• Panja menilai adanya Potensi Pendapatan yang dimungkinkan, untuk diperoleh dengan adanya Alun-Alun Trunojoyo antara lain retribusi PKL. Retribusi persampahan dan retribusi parkir. Maka dari itu, hendaknya Pemerintah Daerah mengelola, menertibkan dan menentukan penarikan retribusi, pada kegiatan ekonomi disekitar alun-alun trunojoyo, melalui sinergitas antar OPD.
Ditempat yang sama, Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, dalam sidang paripurnanya menyampaikan, setelah mendengar beberapa saran dan masukan dari DPRD Kabupaten Sampang, secara umum rekomendasi DPRD akan ditindaklanjuti.
“Kami sampaikan terima kasih kepada Panja. Tentunya kita akan berkomitmen, fokus untuk segera menyelesaikan rekomendasi LHP BPK RI tersebut,” pungkas orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang tersebut.