Daerah  

Pendapat Ahli Hukum Mengenai Kasus Sabung Ayam yang Menyeret Oknum Anggota DPRD di Gorontalo

Caption: Ahli Hukum, Dr. Apriyanto Nusa, SH., MH. (foto/yusrianto)

Gorontalo,- Penggrebekan terhadap praktek sabung ayam yang dilakukan oleh Polres Gorontalo Utara (Gorut) belum lama ini, terus mendapatkan pehatian, dan diperbincangkan oleh berbagai kalangan di setiap ruang publik.

 

Pasalnya, kasus yang mengakibatkan 5 orang ditetapkan sebagai tersangka itu, menyeret salah satu oknum tokoh politik di Gorut yang kini duduk di parlemen Provinsi Gorontalo sebagai wakil rakyat berinisial AR alias Ance, yang juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

 

Mengamati berbagai spekulasi dan opini yang timbul di ruang publik mengenai kasus tersebut, menurut Ahli Hukum, Dr. Apriyanto Nusa, SH., MH., langkah awal yang dilakukan oleh Polres Gorut pada kasus tersebut, murni merupakan tindakan tangkap tangan terhadap sesuatu yang diduga kuat sebuah tindak pidana.

 

“Pada prinsipnya, kalau dia tertangkap tangan itu menunjukan perbuatan itu benar-benar perbuatan pidana, karena tidak mungkin kalau tertangkap tangan, itu bukan perbuatan tindak pidana,” tutur Apriyanto, Minggu (09/07/2023).

 

Apriyanto menjelaskan, dalam suatu peristiwa tertangkap tangan, proses penyelidikan tidak lagi urgen, sebab perbuatan itu secara faktual sudah merupakan perbuatan atau peristiwa pidana.

 

“Oleh karena itu dia langsung proses penyidikan, pencarian alat bukti untuk apakah terpenuhi juridis minimunya, untuk penetapan tersangka atau tidak. Makanya, penyidik itu kan selain ada keterangan saksi, ini kan mungkin saling bersaksi karena kekurangan saksi, dan karena ini tindak pidana judi, jadi kemungkinan besar tidak ada alat bukti surat kan, jadi kemungkinan besar penyidik itu akan menggunakan keterangan ahli,” jelas Apriyanto.

 

Terkait barang bukti yang dikatakan bukan milik pelaku, dan tidak ada uang saat penangkapan, Apriyanto mengungkapkan, Ayam yang digunakan sebagai media permainan judi dapat dimasukkan sebagai barang bukti, walaupun ayam sebagai media tindak pidana judi tersebut bukan milik pelaku.

 

“Sementara untuk barang bukti uang, dalam konteks tindak pidana perjudian, sepanjang sudah ada kesepakatan terhadap suatu permainan yang keuntungannya bergantung pada keberuntungan belaka, itu sudah termasuk permainan judi,” ungkap Apriyanto.

 

Apriyanto mengajak, para pihak yang terkait maupun yang tidak terkait secara langsung dalam persoalan ini, dapat sepenuhnnya menghargai proses hukum yang sedang dilangsungkan oleh penyidik Polres Gorut.

 

“Kalau merasa tidak sependapat dengan proses yang dilakukan oleh penyidik, yang berakhir mungkin dengan penetapan tersangka, ya silahkan dilakukan upaya pra peradilan. Ada proses pengujian itu, ada pranata hukum pra peradilan, jadi kesana saja daripada hanya mengasumsikan bahwa ini bagian dari politisasi, saya kira itu argumentasi yang tidak terukur,” ujar Apriyanto.

 

Ia juga berharap kepada penyidik Polres Gorut, dalam menangani kasus ini, tidak terpengaruh dengan berbagai macam spekulasi dan argumentasi yang timbul dari publik, dan nantinya hanya akan mempersulit berjalannya proses penyidikan.

 

“Intinya, kalau saya penyidik, langsung on the track saja. Ada perbuatan pidana, langsung dilakukan penindakan, sebab semua orang sama di mata hukum. Tidak peduli dia itu siapa, karena equality before the law,” pungkasnya.