Bangkalan,- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura menggelar sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan bagi sektor keagamaan. Sosialisasi didampingi oleh H. Zafar Al Khobari, selaku pembina Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bangkalan sekaligus Takmir Masjid Shalihin Klampis Kabupaten Bangkalan, Sabtu (22/7/2023).
Dalam hal ini BPJamsostek Madura memberikan sosialisasi, terkait dengan program jaminan sosial sektor Bukan Penerima Upah (BPU) kepada seluruh perwakilan masing-masing Imam, maupun pengurus masjid kecamatan di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Kepala BPJamsostek Madura Indriyatno menyampaikan, dengan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU), seluruh imam dan pengurus masjid akan mendapatkan 2 perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dengan perlindungan ini para imam dan pengurus masjid, akan dapat menjalankan tugas sekaligus beribadah dengan tidak khawatir akan resiko yang terjadi akibat pekerjaan.
“Dengan sosialisasi ini kami memberikan pemahaman pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan, agar imam dan pengurus masjid merasa aman dan terlindungi dari resiko yang mungkin terjadi akibat pekerjaan,” kata Indriyatno.
Pembina DMI Bangkalan sekaligus Takmir Masjid Shalihin Klampis, H. Zafar Al Khobari menyampaikan, dukungan penuh terhadap BPJS Ketenagakerjaan. Dalam kesempatan ini dia menegaskan, program BPJamsostek sangat penting dan bermanfaat.
“Kami perwakilan dari Pengurus DMI Kabupaten Bangkalan mendukung penuh program perlindungan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, untuk semua Imam Masjid dan Pengurus Masjid di seluruh wilayah Kabupaten Bangkalan, perlindungan ini sangat bermanfaat ketika nantinya terjadi resiko pekerjaan yang ada, terlebih pemerintah daerah Kabupaten Bangkalan dapat mendukung program ini untuk kesejahteraan Imam dan Pengurus Masjid,” ungkapnya.
Kepala BPJamsostek Madura, Indriyatno mengajak para pekerja khususnya imam dan pengurus masjid, untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Apabila Imam dan pengurus masjid terjadi musibah kecelakaan saat menjalankan tugas, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dan bila meninggal akibat musibah kecelakaan tersebut, ahli waris akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upah tenaga kerja yang terakhir dilaporkan.
Apabila peserta meninggal biasa akan memperoleh santunan sebesar Rp42 juta yang diberikan kepada ahli warisnya. Selain itu, ada manfaat beasiswa untuk dua anak almarhum mulai dari jenjang pendidikan TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta apabila peserta telah memiliki masa iuran minimal 3 tahun penuh. Beasiswa ini diberikan pertahun sesuai jenjang pendidikan.
“Selain iuran yang terjangkau yakni Rp 16.800,- manfaat yang didapat juga memberikan kenyamanan bagi pekerja serta keluarganya, oleh karena itu kami mengajak para pekera khususnya di Wilayah Madura agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Indriyatno.