GEPRA Desak Izin Operasi Pertambangan PT. BMU Diberhentikan

- Jurnalis

Kamis, 27 Juli 2023 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ketua Gerakan Peduli Rakyat Aceh Refan Kumbara, (dok. regamedinews).

Caption: Ketua Gerakan Peduli Rakyat Aceh Refan Kumbara, (dok. regamedinews).

Banda Aceh – Ketua Gerakan Peduli Rakyat Aceh (GEPRA) Refan Kumbara mendesak Pemerintah Aceh Pj Gubernur Achmad Marzuki, untuk turun secara langsung dan menindaklanjuti konflik, terkait persoalan tambang di Aceh Selatan.

Selain itu, juga mendesak agar segera membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT Beri Mineral Utama (BMU). Pasalnya, diduga telah menyalahi izin dan merusak lingkungan yang berdampak terhadap kelangsungan hidup warga di Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.

Refan menjelaskan, PT BMU memperoleh IUP OP, untuk komoditas bijih besi pada lahan 1000 hektar, yang diberikan pada 12 Desember 2012 dan IUP OP tersebut akan berakhir pada Januari 2032.

“Jangan tunggu 2032, sekarang juga kegiatan mereka harus dihentikan karena eksploitasi mineral telah menyalahi aturan, izin diberikan untuk komoditas bijih besi tapi praktek di lapangan PT. BMU mengekploitasi emas,” ucapnya, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga :  Pastikan Program Lapas Narkotika Pamekasan Optimal

Refan menegaskan, PT BMU dalam menjalankan kegiatan di lapangan tidak patuh, terhadap instrumen pengelolaan dan penyelamatan lingkungan hidup. Sehingga, berdampak terhadap rusak dan berkurang kualitas Daerah Aliran Sungai (DAS) yang merupakan sumber air, untuk kehidupan masyarakat.

”Juga diduga, dalam areal izin PT BMU terjadi praktek pertambangan ilegal, memperparah kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Hal ini, merupakan indikasi pidana lingkungan yang harus ditindak oleh aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Menurut Refan, kehadiran PT BMU juga tidak berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat setempat, justru terjadi konflik sosial di tengah kehidupan damai masyarakat di Aceh Selatan.

Refa menegaskan, pihaknya mendukung sepenuhnya sikap masyarakat yang mendesak pemerintah untuk menutup kegiatan tambang PT BMU. Untuk itu, Gepra mendesak Pj Gubernur Achmad Marzuki selaku kepala Pemerintah Aceh melalui Dinas ESDM, untuk sesegera melakukan pemanggilan dan mengevaluasi kegiatan operasi produksi PT BMU.

Baca Juga :  Malam Takbiran, Polres Pamekasan Rekayasa Lalulintas

“Juga kepada Dinas LHK Aceh, untuk mencabut sementara izin lingkungan PT BMU, serta menghitung kerugian lingkungan yang ditimbulkan, untuk dimintai pertanggungjawaban kepada perusahaan,” tegasnya.

Selain itu, Refan juga mendesak kepada penegak hukum, untuk memanggil pihak PT BMU, dan melakukan upaya pemberhentian sementara operasional, atas indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan PT BMU, baik aspek kegiatan pertambangan maupun aspek lingkungan hidup.

“Terakhir, kami mendesak Pemerintah Aceh Pj Gubernur, untuk mencari solusi dan menindaklanjuti sikap masyarakat. Karena, jika tidak mendapatkan respon yang cepat atas tuntutan masyarakat, kami khawatir akan terjadi konflik sosial di kemudian hari, hal ini yang sangat kita khawatirkan nantinya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:34 WIB

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:22 WIB

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Berita Terbaru

Caption: berlangsungnya penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Jun 2025 - 22:34 WIB

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB