Oknum Anggota DPRD Sampang Dipolisikan

Caption: Nurul Huda perwakilan Banom PPP Kabupaten Sampang saat diwawancara awak media di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang, Buntut dilaporkannya pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sampang, oleh oknum anggota DPRD setempat inisial DD, atas dugaan penggelapan dana kompensasi Pileg tahun 2019 ke Polda Jawa Timur, berujung saling lapor.

Kali ini, giliran mantan kader partai belogo Ka’bah tersebut, dilaporkan oleh Badan Otonom (Banom) PPP ke Polres setempat, Rabu (02/08/2023) siang, dipimpin Ketua Angkatan Muda Ka’bah (AMK) Nurul Huda.

Kedatangan ketua AMK yang akrab disapa Ra Huda ini ke Mapolres Sampang mengaku tidak sendirian, melainkan bersama Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) dan Gerakan Muda Pembangunan Indonesia (GMPI).

“Kami melaporkan Dedi Dores anggota DPRD Sampang yang dipecat karena Pergantian Antar Waktu (PAW), atas dugaan pencemaran nama baik terhadap PPP Sampang di sejumlah media,” ujar Ra Huda.

Ia mengatakan, pelaporan tersebut bentuk responnya, karena Dedi Dores mengatakan bahwa ketua, sekretaris dan bendahara PPP, telah melakukan penggelapan dana kompensasi Pileg 2019.

“Hal ini merupakan fitnah yang sangat keji. Maka dari itu, kami melakukan pelaporan balik atas fitnah tersebut ke Polres Sampang, agar tidak menjadi isu yang bias kepada masyarakat,” tegas Ra Huda kepada awak media.

Pihaknya berharap, laporannya segera diproses oleh kepolisian, agar supaya menjadi efek jera, terlebih telah merilis ke sejumlah media, bahwa pengurus PPP Sampang melakukan penggelapan dana kompensasi Pileg.

“Sesungguhnya PPP bukan menggelapkan dana kompensasi pileg tersebut, akan tetapi sudah ada perjanjian yang sesuai dengan kesepakatan, antara Dedi Dores dengan PPP. Jadi, bukan digelapkan,” tandasnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto membenarkan dengan adanya laporan (pengaduan) dari Banom PPP, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, pasca laporan inisial DD ke Polda Jatim.

“Iya benar, kami menerima pengaduan tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagai pelapor atas nama inisial NH. Jadi, pengaduan ini buntut dari laporan inisial DD ke Polda Jatim kemarin,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dikutip dari salah satu media, anggota DPRD Sampang Dedi Dores membeberkan, salah satu alasan dirinya di PAW oleh partainya (PPP), karena dituding tidak membayar kompensasi dan iuran partai.

Sementara fakta-fakta yang ada, ia mengaku telah membayar sepenuhnya uang kompensasi tersebut kepada partai melalui bendahara. Namun tak diakui, meski bukti kuitansi dan trasfer sudah dengan gamblang ditunjukkan.

“Karena tidak diakui, saya meminta pengembalian uang kompensasi tersebut. Ironisnya, pihak partai belum bisa mengembalikan seutuhnya. Maka dari itu, saya merasa dirugikan, sehingga membulatkan tekad melaporkan ke Polda Jatim, atas dugaan penggelapan,” bebernya.