8 Bulan, Satreskoba Sampang Ciduk 132 Pelaku Narkoba

Caption: konferensi pers, Satreskoba Polres Sampang ungkap kasus pelaku narkoba, (dok. regamedianews).

Sampang,- Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, terus ditingkatkan oleh Satreskoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur.

Alhasil, selama 8 bulan sejak Januari hingga Agustus tahun 2023, Satreskoba Polres setempat berhasil mengungkap 114 kasus.

“Kami berhasil mengamankan 132 tersangka dari 114 kasus,” ujar KBO Satreskoba Polres Sampang, Ipda Dwi Abdillah, dalam konferensi pers_nya, Selasa (05/09) siang.

Dari 114 kasus, jelas Dwi, Tempat Kejadian Perkara (TKP) didominasi dari wilayah Sampang kota sebanyak 17 TKP,  12 TKP di Camplong dan 15 TKP di Omben.

“Selain itu, 13 TKP di Torjun, Jrengik 2, Kedungdung 8, Robatal 6, Karang Penang 2, Ketapang 12, Sokobanah 8, Banyuates 8, Pangarengan 4 dan Sreseh 3 TKP,” jelasnya.

Dwi mengatakan, rata-rata setiap Polsek jajaran berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Untuk Satreskoba Polres Sampang sendiri, berhasil mengungkap 17 tersangka di wilayah Sampang kota,” ungkapnya.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan, dari 132 tersangka, 107 orang berstatus pengedar dan 25 orang sebagai pengguna narkoba.

“Para tersangka tersebut, dijerat Pasal 114 (1) dan (2) Sub Pasal 112 (1) dan (2),  serta diterapkan Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.

Dwi menambahkan, 132 tersangka narkoba tersebut, termasuk dari tersangka yang terjaring Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023.